PADANG LAWAS UTARA,- Bahudlan Tanjung Selaku Pendiri Organisasi Gerakan Mahasiswa Pemuda Kecamatan Simangambat dan salah satu tokoh pemuda di Kecamatan Simangambat Menghubungi Awak Media pada hari minggu 23/06/2024 pukul 15.00 WIB Bahudlan Tanjung menyampaikan bahwa ada oknum Kepolisian yang berdinas Di wilayah Polres Tapsel diduga telah melakukan Penganiayaan salah satu warga desa simangambat julu di Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara.
Dilanjutkan Bahudlan Tanjung Oknum APH Tersebut sudah melanggar kode etik profesi Polri, Tentunya harapan saya kasus ini akan dibuka selebar-lebarnya hingga ke tahap penyidikan serta dapat memproses kasus persoalan tersebut, sehingga kejadian seperti ini agar tidak terulang kembali,disini saya meminta kepada bapak Kapolres Tapanuli Selatan AKBP.Yasir Ahmadi S.IK dan Propam Polres Tapsel,Divpropam Polda Sumut serta Kapolda SUMUT agar dapat menindaklanjuti laporan penganiayaan terhadap korban, diketahui laporan penganiayaan oleh oknum polisi belum tahu tindak lanjut laporan tersebut sehingga kasus ini sudah mandek dalam waktu Sebulan lebih, kami merasa ada kejanggalan penanganan proses laporan korban sebab lambatnya penanganan atau kinerja APH tersebut dan tidak mewujudkan POLRI yang PRESISI sebagaimana yang digaungkan oleh Bapak Kapolri Jenderal. Listyo Sigit Prabowo, Disini kami menekankan apabila kasus ini tidak diproses dalam waktu secepatnya,kami akan tempuh melaporkan oknum APH tersebut ke Divpropam Mabes Polri.
Kronologis kejadian penganiayaan
Seperti diketahui pada tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 05.30 WIB oknum salah satu polisi tersebut menghampiri si korban dan menanyakan uang sebesar Rp. 50 juta milik oknum polisi tersebut yang dipakai oleh si korban, pada saat itu uang oknum polisi tersebut yang dimaksud belum ada sebut si korban, oknum polisi tersebut diduga langsung menganiaya korban berkali-kali hingga membuat dada sebelah kiri menjadi sakit.
Lanjutnya Bahudlan Tanjung, tentu melihat persoalan ini dan kejadian tersebut kami tidak melihat keadilan dalam proses hukum kepada si korban, korban telah melaporkan penganiayaannya ke SPKT Polres Tapsel oleh oknum polisi pada tanggal 16 Mei 2024 hingga saat ini proses hukumnya tidak berjalan seperti yang diharapkan, hingga membuat korban merasa trauma ketakutan secara psikologis akibat penganiayaan yang dilakukan oleh oknum APH tersebut, dalam mencari nafkah pun beliau merasa dibayang-bayangi oleh kecemasan,ketakutan yang begitu mendalam.*(tim)