MEDAN,- Dilansir dari media, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mewajibkan kepala sekolah memajang penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar bisa dilihat orang tua dan masyarakat.
Langkah ini ditujukan sebagai bentuk pertanggung jawaban sekolah usai ia memberi lebih banyak keleluasaan dalam, belanja anggaran BOS. “Bukan hanya kementerian saja yang bisa melihat tapi orang di sekitar sekolah juga bisa, Untuk transparansi,” ucap Nadiem dalam konferensi persnya bulan lalu di Kemenkeu.
Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan terkait potensi korupsi anggaran di sekolah. KPK menemukan sebanyak 33% sekolah yang berpotensi melakukannya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 13,39% sekolah menyatakan bahwa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai dengan peruntukannya, demikian dilansir dari Instagram resmi KPK @official.kpk. Adapun sekolah yang paling rawan melakukan tindakan ini berada di wilayah Kalimantan Tengah, Papua, Sumatera Barat dan Sumatera Utara, kurangnya transparansi anggaran dana BOS di lingkungan wilayah tersebut, potensi melakukan tindak pidana korupsi itu cukup tinggi sekali.,
Bentuk penyalahgunaan dana BOS yang tertangkap KPK contohnya pemerasan/potongan/pungutan sebanyak 8,74%, nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa (20,52%), penggelembungan biaya penggunaan dana (30,83%), dan lainnya (39,91%).
Syarif Kumala Siregar Selaku Ketua FORUM RI BERSATU SUMATERA UTARA menyebutkan di depan awak media agar meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara segera mengevaluasi kinerja kepala sekolah SMAN/SMKN di Wilayah Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah XII yang meliputi Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara.
Beberapa kali hasil konfirmasi & Klarifikasi oleh Bung Syarif kepada beberapa kepala SMAN/SMKN wilayah XII,bahwasanya kepala sekolah tersebut tidak terbuka terkait anggaran DANA BOS TAHUN 2023, ia juga menyebutkan Kepsek tidak siap di konfirmasi, bung Syarif menduga bahwa ada potensi akan melakukan tindak pidana korupsi atau syarat melakukan tindak KKN, Syarif juga menduga kuat ada poin poin di anggaran dana bos tersebut yang tidak terealisasi oleh oknum kepala sekolah.
7X24 jam apabila pemerintah dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara tidak melakukan tindakan tegas, maka kami akan melaksanakan UNRAS (unjuk rasa) didepan kantor Kejatisu, kantor Kapolda sumut dan juga di depan kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera utara dengan massa 150 orang, usut tuntas anggaran dana BOS sekolah wilayah XII tersebut.*(tim)