LANGKAT,- Polsek Pkl Brandan Polres Langkat Polda Sumatera Utara ungkap kasus dan amankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kronologi sbb:
Waktu dan Tempat Kejadian:
Pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira pukul 09.00 Wib, jl Wahidin Kel Brandan Barat kec Babalan kab Langkat .
Pelapor:
Mardi lasmana, lk,30 Tahun, islam,Wiraswasta,jl Babalan GG bawal No.22 Kel Brandan timur kec Babalan Kab Langkat .
Terlapor:
1.E.G als E, LK,25 Thn,Kristen,Belum/ tidak bekerja,jl Dempo GG methodist Kel Brandan timur kec Babalan kab.Langkat .
Saksi - saksi:
1. Rohana Hasibuan,pr, 28 tahun,islam,mengurus rumah tangga,Jl mesjid GG sirat Kel Brandan timur kec Babalan kab Langkat .
2. Tina Risna wati pr,25 tahun,Islam,Mengurus rumah tangga,Jl mesjid GG sirat Kel Brandan timur kec Babalan kab. Langkat .
Barang Bukti :
- 1 (satu) buah aksesoris Sparepart Motor- kabel Busi.
- 1(satu) Buah CDI elektronik system premium series 170406.
- 1(satu)Buah Pump injeksi Merk Denso Series 056200-0570
- 1(satu) Buah Desiklos FTM-076A1.
Kronologis Kejadian:
Pada Hari Minggu Tanggal 30 Juli 2023, Pukul 09.00 Wib. Pelapor menelpon terlapor untuk memperbaiki dan menggantikan kanpas rem mobil espass pick up milik pelapor yang diletakkan di jalan Wahidin kelurahan brandan Barat kecamatan Babalan kabupaten Langkat, kemudian terlapor mencuri seperpat mobil Espass pick up milik pelapor berupa: kabel busi, CDI merk elektronik sistem premium series: 170406, Pump injektor merk Denso series:056200-0570, desiklos merk hansa series: FTM -076A1 yang terletak parkir di jalan Wahidin kelurahan Brandan Barat kecamatan Babalan kabupaten Langkat, akibat kejadian ini pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp.3.300.000 ( tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan membuat laporan pengaduan ke Polsek pangkalan Brandan guna diproses sesuai Hukum.
Kronologis Penangkapan.
Pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 Wib.Kapolsek Pkl. Brandan AKP BRAM CHANDRA SIHOMBING, SH, MH dengan adanya tindak pidana pencurian pemberatan di jl Wahidin Kel Brandan Barat kec Babalan kab Langkat .
Kapolsek Pkl Brandan AKP BRAM CANDRA, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA TOMI ELVISA GINTING, SH untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Dan selanjutnya kanit reskrim dan anggota opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya diduga pelaku pencurian tersebut bernama E.G als E dan dari informasi masyarakat bahwa diduga pelaku pencurian tsb sedang menaiki becak penumpang ke arah simpang tangsi Pkl Brandan( menuju rumah pelaku) , kemudian Kanit reskrim serta anggota opsnal langsung menuju ke lokasi dan benar saja pelaku An .E.G als E sedang menaiki becak penumpang dan kemudian Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Bradan IPDA TOMI ELVISA GINTING,SH dan anggota opsnal Reskrim langsung melakukan pengejar dan mengamankan diduga pelaku dan saat di introgasi pelaku mengakui perbuatanya dan menunjukkan barang yg dicuri setelah itu diduga pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek pangkalan brandan untuk di proses hukum selanjutnya.*(fadli)