KRIMINALPOS.COM,Padangsidimpuan-
Komitmen Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution menciptakan birokrasi
bersih pantas dipertanyakan. Pasalnya, sejak dirinya dilantik menjadi Wali Kota
Padangsidimpuan pada 2018, sidikitnya 5 pejabat di Dinas Kesehatan Kota
Padangsidimpuan dibekuk aparat penegak hukum lantaran terlibat dugaan kasus
korupsi.
Cerita awal tersebut bermula pada
petugas Kepolisian Resort Padangsidimpuan membekuk Bendahara Puskesmas Wek I
Kota Padangsidimpuan berinisial D-A terjaring operasi tangkap tangan dengan
barang bukti uang senilai Rp38 juta pecahan Rp50 ribu dan buku rekapan penerima
dana. Kala itu, petugas menyebutkan, tersangka DA diduga melakukan pemotongan
dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari Dana Alokasi
Khusus (DAK) tahun 2019.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP
Hilman Wijaya mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dalam pembagian dana
BOK pada triwulan pertama senilai Rp84 juta, dan triwulan kedua senilai Rp53
juta dengan memotong sebesar 41 persen. Dimana, para pegawai yang melaksanakan
kegiatan tersebut seharusnya mendapatkan anggaran senilai Rp85 ribu.
“Namun, oleh bendahara dana
tersebut dipotong senilai Rp35 ribu sehingga para pegawai hanya menerima Rp50
ribu dari yang seharusnya Rp85 ribu,” beber Hilam pada Senin (7/10/2019).
Berselang kurang dari 2 tahun,
Kepala Puskesmas di Padangsidimpuan kembali ditangkap petugas Kejaksaan Negeri
Padangsidimpuan. Adalah F-S-H, Kepala Puskesmas Sadabuan dan SM yang merupakan
pengelola Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri
Padangsidimpuan, Hendry Silitonga, kedua tersangka diduga melakukan korupsi
terhadap pemotongan intensif Covid 19 untuk tenaga kesehatan. Dari hasil
pemeriksaan 62 saksi, kedua tersangka diduga melakukan pemalsuan tanda tangan
mulai dari laporan SPT hingga penerimaan anggaran yang fiktif.
Selain itu, terhadap anggaran
kegiatan pengawasan, pencegahan dan penanganan Covid 19 senilai Rp697 juta yang
bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) BOK tahun 2020 pada UPTD Puskesmas
Sadabuan yang mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp142 juta.
“Kami naikkan status F-S-H yang
merupakan Kepala Puskesmas Sadabuan sebagai tersangka. Kemudian juga pengelola
dana BOK berinisial S-M,” ujar Hendry, Senin (8/3/2021) silam.
Seakan tidak belajar dari 2 kasus
sebelumnya. Dinas Kesehatan Padangsidimpuan kembali ternoda akibat ulah
pejabatnya. Kali ini giliran Kepala Dinas Kesehatan Padangsidimpuan, Sopian
Subri Lubis dan mantan Bendahara Dinas Kesehatan, Purnama Hasibuan yang
berurusan dengan penegak hukum.
Pasalnya, keduanya ditetapkan
tersangka sebelum akhrinya ditangkap penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan
terkait dugaan kasus korupsi Biaya Tak Terduga (BTT) Bidang Monitoring Covid 19
tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp600 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri
Padangsidimpuan, J Manulang mengatakan, dari hasil penyidikan penyidikan
pihaknya menduga kedua tersangka melakukan pemiktifan kegiatan yang menyebabkan
negara mengalami kerugian Rp352 juta rupiah.
“Pada tahun 2020, Dinas Kesehatan
Padangsidimpuan mendapat kucuran anggaran Rp600 juta. Namun, penggunaan
anggaran diduga tidak sesuai peruntukkannya. Sehingga dari hasil audit negara
diduga mengalami kerugian senilai Rp352 juta,” ungkapnya pada 30 Juni 2022.
Melihat fenomena tersebut, Ketua
Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Padangsidimpuan, Mardan
Eriansyah Siregar mempertanyakan komitmen Irsan Efendi Nasution yang ingin
menciptakan birokrasi bersih. Pasalnya, hanya dalam kurun waktu 3 tahun, Dinas
Kesehatan Padangsidimpuan telah mencederai hati dan martabat warga Kota
Padangsidimpuan.
“Ini harus kita pertanyakan. Mana
komitmen Wali Kota yang katanya ingin menciptakan birokrasi yang bersih?
Bayangkan saja, dalam kurun waktu 3 tahun, salah satu Dinas telah mengantarkan
5 pejabatnya ke balik jeruji besi. Ini kan sangat mencederai martabat kita
sebagai warga Kota Padangsidimpuan,” tegasnya. (Red)