31/07/2023

Semakin Tinggi Pohon Semakin Kencang Angin Menerpa adalah Istilah yang Cocok Bagi Kades Manunggang Julu


 PADANGSIDIMPUAN,- Semakin tinggi pohon itu akan semakin kencang pula angin yang menerpa pepatah itu sangat cocok buat Kepala Desa Manunggang Julu yaitu bapak Samsuddin Ritonga, banyak sekali kita dengar 1000 kebaikan dengan satu kesalahan akan terhapus pula sisi baik kepemimpinan sosok kepala desa tersebut.


Namun itu beda dengan masyarakat Manunggang julu yang mengedepankan berbaik sangka dan punya penilaian tersendiri.


Tidak habis-habisnya berita buruk yang dilayangkan kepada bapak Samsuddin Ritonga namun didemon di laporkan satu pun tidak terbukti, ini pertanda kepala desa manunggang julu adalah orang yang baik dan beliau hanya menanggapi dengan senyuman yang sangat bernilai, kades tersebut selalu beranggapan inilah negara kita menjunjung tinggi demokrasi semua berhak mengeluarkan pendapat termasuk masyarakat saya.


Namun yang begitu saya sayangkan adalah beberapa orang memanfaatkan momen untuk politik secara tidak langsung untuk menjatuhkan pribadi saya, menurut saya itu demokrasi yang tidak boleh kita budidayakan.


Beberapa masyarakat Manunggang julu telah memberikan informasi kepada awak media berinisial  MS mengatakan bahwa kami sudah pintar menanggapi dan menilai siapa sosok pemimpin yang benar-benar merakyat kepada kami dan kami juga sudah mengenal dekat dengan beliau pak kades sendiri orang baik dan selalu banyak membantu masyarakat manunggang julu dan ini yang mereka tidak pernah lihat, kalau pepatah mengatakan "gajah didepan mata tidak terlihat sedangkan semut jauh dipulau terlihat oleh mata".


Oleh karena itu bila ada ada kabar angin yang mengganggu kepala desa manunggang julu kami paling terdepan membantah isu tersebut, dan siap mendukung beliau di periode berikutnya karena kami tahu loyalitas pak kades manunggang julu tidak ada harganya, wajar saja bila ada yang memberikan kabar angin yang tidak sedap bagi kades tersebut di karenakan pesta politik pemilihan kades sudah dekat lawan politik pasti memberikan trik atau taktik untuk menghancurkan nama baik kades manunggang julu yaitu bapak Samsuddin Ritonga tapi kami masyarakat Manunggang julu sudah cukup tahu mana yang terbaik buat kami.*(AIS)

Share:

APBD Palas Defisit Rp26 Miliar,Gema Padang Lawas: Zarnawi Tidak Layak Jadi Bupati !

PADANG LAWAS,- Ropiki Tantawi Parapat Ketua Gema Padang Lawas menemui awak media di salah satu cafe menyebutkan bahwa Defisit APBD merupakan selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama. Defisit terjadi bila jumlah pendapatan lebih kecil daripada jumlah belanja.Senin.(31/07/2023).


Ropiki juga menambahkan Apabila APBD mengalami defisit, defisit tersebut dapat dibiayai dengan penerimaan pembiayaan, termasuk dalam penerimaan pembiayaan tersebut misalnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, penggunaan cadangan, penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan daerah yang  dipisahkan, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang. SiLPA merupakan dana milik daerah yang bersangkutan, sehingga tidak menimbulkan risiko fiskal seperti halnya pinjaman. 


Dalam hal APBD mengalami defisit, tidak ada pendanaan khusus yang disalurkan dari APBN kepada daerah untuk menutup defisit tersebut.


Menurut Pelaksana tugas Kepala BPKAD Fajaruddin Hasibuan ketika dijumpai membenarkan saat ini APBD Padanglawas 2023 mengalami defisit.


Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) BPK.Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, APBD Padanglawas mengalami defisit sekitar Rp34 miliar.pada berita yang di Terbitkan Analisa Jumat, 28 Jul 2023 itu sudah terjadi selama dua tahun berturut-turut kondisi demikoan kami Menilai Bupati Padang Lawas tidak mempunyai solusi dalam hal persoalan defisit Anggaran tersebut . Beliau zarnawi adalah Bupati sebagai Pimpinan Di Kab. Padang Lawas kami Nilai tidak layak Menjadi Bupati karena itu merupakan tanggung jawab kepala daerah setempat.*(AIS)

 

Share:

GPM Tabagsel: Kapolres Palas Ciut Dihadapan Mafia Galian C


PADANG LAWAS,- Polres Padang Lawas dinilai tak bernyali untuk menindak yang diduga Mafia Galian C serta Stand Crouser tak berizin.


Hal ini, dapat dibuktikan  dengan kunjungan DPRD Padang Lawas ke Lokasi Stand Crouser tak berijin yang berlokasi di Desa Simanuldang Kec. Ulu Barumun Kab. Padang Lawas dimaksud dua minggu lalu.


Selanjutnya minggu lalu Sekelompok Pemuda dan Mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan  Pemuda dan Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (GPM TABAGSEL) mendatangi Mapolres Padang lawas dalam melaporkan hal tersebut. dalam kesempatan itu diterima langsung oleh Waka Polres padang lawas ( Kompol Sugianto )  beserta jajaran. Waktu itu Waka Polres Palas berjanji akan menyampaikan kepada Pak Kapolres untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan Hukum.


"Dalam hal ini kami menilai tidak ada lagi yang harus dipertimbangkan oleh pihak Polres Padang Lawas jika Hukum mau dijalankan kecuali Pak Kapolres kurang bernyali terhadap yang diduga pengusaha nakal tersebut. Dasar itu kami meminta agar Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kapolri agar mengevaluasi  kembali Jabatan Kapolres Padang Lawas agar tidak salah dalam menempatkan seseorang pada suatu jabatan." Cetus koordinator Umum GMP Tabagsel 


Serta mereka berjanji akan menggelar unjuk rasa besar-besaran bersama masyarakat agar dilakukan blokade jalan jika tidak ditindak lanjuti permasalahan ini dalam waktu 3 x 24 jam karena permasalahan ini sangat mengganggu kenyamanan bagi masyarakat sekitar dan sangat berpotensi merugikan negara. Tegas  Ali Aman Harahap selaku ketua GPM Tabagsel.(SS)

Share:

Polsek Stabat Amankan 2 Pelaku Tindak Pidana Percobaan Pencurian di Ruko dr Gigi EVA Jl.Jend. Sudirman Perdamaian Stabat

LANGKAT,- Polsek Stabat Polres Langkat Polda Sumatera Utara berhasil amankan 2 pelaku tindak pidana percobaan pencurian di Ruko Jl. Jend.Sudirman Perdamian Stabat dengan kronologi sbb:


I. DASAR :

Sesuai dengan  LP/B/93/VII/2023/SPKT/Polsek Stabat/ Polres Langkat/ Polda Sumut ,Tgl 30 Juli 2023.


II. WAKTU KEJADIAN

Hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira pukul 03.00 Wib.

 

III.TEMPAT KEJADIAN

Diruko dr Gigi EVA di Jl Jend Sudirman Link II Setia Kel Perdamaian Kec  Stabat Kab Langkat.


IV. PELAPOR :

ARI NUGRAHA, lk,42 Thn, Mandailing,Islam,pekerjaan Dokter, Alamat  Link VI Bambuan Kel Perdamaian Kec Stabat Kab Langkat.


V. TERSANGKA 

1.W.S H als W lk, 33 tahun,suku Mandailing ,

alamat Jl Jnd Sudirman Kel Perdamaian Kec Stabat Kab Langkat.


2. H.S.K Als H,Lk,Islam,36 tahun suku jawa,alamat Jl Bantaran I Link I Kel Berngam Kec Binjai Utara Kota Binjai


VI. SAKSI - SAKSI :

1. ZAINUDDIN RIZKY,Lk, 20 Tahun,Melayu,  Mocok mocok, Islam, Alamat  Jl Jend Sudirman Link II Setia Kel Perdamaian Kec Stabat Kab Langkat.


2.DEDI ARIANDI, Lkr, 20 Tahun,Melayu,  Mocok mocok , Islam, Alamat  Jl Jend Sudirman Link II Setia Kel Perdamaian Kec  Stabat  Kab Langkat.


VII.BARANG BUKTI:

- 1(satu) Utas tali tambang(tali kambing) panjang ±  13 meter 

- 1(satu) buah Linggis besi 

- 1(satu) buah obeng bongkar pasang warna putih


VIII. KRONOLOGIS KEJADIAN

Pada hari Minggu  tanggal 30 Juli 2023 sekira pukul  06.00 wib pelapor mendapat info dari masyarakat bahwasanya ruko milik Alm adiknya di Jl Jend Sudirman telah dimasuki orang tidak dikenal (maling) yang mana pelaku nya sudah berhasil diamankan ke Polsek Stabat, setelah itu pelapor langsung pergi ke Polsek Stabat. Kemudian pelapor memberitahukan kepada anak dari Alm adik pelapor an. MUHAMMAD REVAN SYAHMIRAZ tentang kejadian tersebut. Karena merasa dirugikan sehingga Pelapor dan keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Stabat  guna untuk di proses sesuai ketentuan yang berlaku.


IX. KRONOLOGIS  PENANGKAPAN :

Mendengar informasi adanya Percobaan pencurian di rumah korban piket mako polsek Stabat yang dipimpin oleh pawas Ipda M Siregar bersama Opsnal Reskrim Polsek Stabat pergi ke TKP dan melihat pelaku atas nama W.S.H als W telah tertangkap tangan oleh masyarakat dan selanjutnya segera membawanya ke RSU Putri Bidadari, lalu Kanit Reskrim Ipda Heri Nalom Opung Sunggu, Sh bersama dengan Opsnal Reskrim Polsek Aipda TR Pasaribu kembali ke TKP dan memeriksa barang barang di lokasi kejadian dan menemukan 1 orang lagi teman pelaku atas nama H.S.K Als H bersembunyi didalam rumah Korban sehingga mengamankan pelaku ke mako polsek stabat guna dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut.*(fadli)

 

Share:

30/07/2023

Kades Perkebunan PK Lumalo Harahap Kembali Mencalon Diri Menjadi Kepala Desa Periode Selanjutnya


PADANGSIDIMPUAN,- Memasuki 2 Hari Terakhir pendaftaran calon Kepala Desa perkebunan pk Kecamatan padangsidempuan tenggara Kades lumalo Harahap  pada hari Jumat jam 15:01 wib 28/07/2023  kembali mendaftarkan diri sebagai  kades untuk Periode berikut nya


Usai mendaftarkan diri Kepala Desa Incumbent, Lumalo Harahap yang didampingi oleh masyarakat dan tim pendukung yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat itu mengaku masih memiliki banyak program untuk kemajuan desanya, ia juga mengaku sangat bersyukur dan mengucapkan terimakasih sudah diterima panitia dengan baik. Ia juga menyatakan siap akan melanjutkan periode selanjut nya .


“Alhamdulillah, hari ini saya mendaftarkan diri menjadi calon Kades perkebunan pk untuk periode mendatang.Semoga niat baik saya untuk memimpin kembali bisa mendapat dukungan dari masyarakat, dan saya memohon dukungan serta do’a dari seluruh masyarakat agar saya bisa terpilih kembali untuk Visi terwujudnya desa perkebunan pk  maju dan sejahtera untuk semua,”ujarnya.


Ia juga berharap lebih baik dari sekarang lebih maju di segala bidang untuk melanjutkan program pembangunan yang untuk masa yang akan datang.imbuh lumalo Harahap


Mariadi lubis Sekretaris panitia rangkap anggota pemilihan kepala desa perkebunan (PK) membenar kan bahwa pak lumalo Harahap telah melengkapi pemberkasan dan menyelesaikan syarat syarat untuk mencalon kepala desa


Dan Mariadi juga berkata bahwa pak Lumalo Harahap telah memenuhi syarat untuk menjadi calon  kepala desa. Dan saat awak media bertanya kepada Mariadi lubis kapan terakhir pendaftaran kepala desa.besok bg tanggal 29/07/2023 bahwa pendaftaran calon  kepala desa perkebunan pk berakhir.(AIS)

Share:

29/07/2023

Plt.Camat Ulu Barumun dan 3 Kepala Desa Terkesan Kebal Hukum


PADANG LAWAS,- Ahmad Jajilani selaku pengurus inti Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (Kompas) mengatakan Plt. Camat Ulu Barumun beserta Kepala Desa Pintu Padang, Paringgonan Julu dan Sibual Buali versus MPR RI.Sabtu, (29/07/2023).


Hal ini sesuai dengan tindakan mereka dalam membuat suatu peraturan namun mereka pulalah yang melanggar, secara jelas mereka membuat peraturan bahwa perangkat Desa harus disiplin dalam menjalankan tugas, namun setelah beberapa bulan belakangan ini tak satupun ada yang berkantor ditambah lagi kantor desa selalu tutup. 


Selanjutnya tidak boleh double job namun yang diangkat jadi perangkat desa masing-masing desa minimal dua orang yang double job. Ditambah lagi yang kelebihan usia. Hal ini secara jelas sudah mengangkangi ketentuan undang undang. Disisi lain mereka menggunakan dokumen palsu demi memperlancar hajat mereka sehingga kami menilai hal seperti ini tidak boleh dibiarkan agar tidak ada lagi pemimpin desa kedepan yang membuat kerajaan-kerajaan kurcaci. 


Sejauh ini Plt Camat turut mendukung perbuatan tersebut sehingga ia tidak bisa berbuat sesuai dengan poksinya. Maka kami berkesimpulan, agar bapak kapolda yang baru segera menangkap mereka sesuai ketentuan Hukum yang berlaku. disisi lain. 


Mereka juga melakukan atau membiarkan dilakukannya penggunaan dokumen palsu, pada penyaluran BLT yang bersumber dari keuangan negara, ditambah lagi pemalsuan data masyarakat pada penyaluran bantuan terhadap kader KB. Sehingga kami berasumsi mereka doyan membuat dan menggunakan dokumen palsu. 


Selanjutnya. Kepada Timsel bawaslu padang lawas agar kiranya tidak meloloskan Calon Komisioner Bawaslu Padang Lawas yang berstatus incumben karena dinilai telah melanggar ketentuan yang ada, secara jelas mereka tahu bahwa Panwaslu Kec. Ulu Barumun double job merangkap sebagai sekdes pada Desa Pintu Padang namun sampai sekarang ini tidak ada tindakan tegas bahkan terkesan mereka mendukung adanya panwaslu yang double job dasar itu kami sarankan agar Timsel dan Bawaslu RI jangan meloloskan calon komisioner incumben karena integritas dan kejujurannya sangat diragukan. Cetus Ahmad jajilani siregar selaku kordinator.*(SS)

Share:

Polsek Pkl Brandan Tangkap Warga Pekan Gebang Pelaku Bajing Loncat


LANGKAT,- Polsek Pkl Brandan Polres Langkat Polda Sumatera Utara ungkap kasus dan tangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Bajing Loncat) dengan kronologi sbb:


I. DASAR:

Sesuai dengan LP/B/102/VII/2023/SU/LKT/SEK-BRANDAN.

Tgl 29 Juli 2023


II. WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN

Pada hari Jum at tanggal 29 Juli  2023 sekira pukul 15.30 Wib, jl Tanjung pura desa securai Utara kec Babalan kab Langkat . 


III. PELAPOR

Tarkelin sitepu, Lk,39 Tahun, Kristen,Wiraswasta ,jl Sutomo lingkungan karya Kel Brandan timur baru kab. Langkat .


IV. TERSANGKA:

1.B M T, LK,23 Thn,Kristen,Mocok mocok,Lingkungan I Tegal Rejo Kel pekan gebang kec gebang kab Langkat .


V. SAKSI - SAKSI :

1. Juara tarigan,Lk, 56  tahun,Kriste,Supir,jl Sutomo lingkungan I Tegal Rejo Kel Brandan timur baru kec Babalan  kab Langkat .


2. Sri Ulina Br pinem pr,38 tahun,Kristen,mengurus rumah tangga ,jl Sutomo lingkungan karya Kel Brandan timur baru kec Babalan kab. Langkat .


VI.BARANG BUKTI :

- 1 (satu) Buah palstik terpal palstik

- 1 ( unit) unit sepeda motor Honda Beat warna putih. 


KERUGIAN MATERI

Rp 700.000(Tujuh ratus ribu rupiah)


VII. KRONOLOGIS KEJADIAN:

Pada Hari Jum at Tanggal 28 Juli  2023, Pukul 03.00 Wib. Pada saat saya sedang Berdagang di jalan Sutomo kelurahan Brandan Timur Baru kabupaten Langkat sopir pick up yang membawa barang dagangan milik saya berupa telur dari tandem hilir yang bernama juara Tarigan yang baru tiba membawa telur dengan mempergunakan mobil pick up merk Daihatsu Grand max melaporkan kepada saya bahwa sekira pukul 14.30 WIB pada saat sopir jawara Tarigan bersama-sama dengan istri saya yang bernama Sri uliana Br pinem melintas di jalan Tanjung pura pasar 2 securai Utara kecamatan Babalan kabupaten Langkat tiba-tiba sopir juara Tarigan diberitahu oleh pengendara sepeda motor yang dikenal bahwa barang bawaan telah diambil orang/di bajing kemudian saksi saudara juara Tarigan menghentikan laju mobil pick up dan berhenti untuk melakukan pengecekan dan ternyata terpal penutup barang bawaan telah rusak di koyak dan barang dagang berupa telur puyuh sebanyak 20 rak berisi 2000 butir telur puyuh telah hilang akibat kejadian tersebut saya dirugikan sebesar Rp.700.000 (tilujuh ratus ribu rupiah)

dan saya merasa keberatan lalu membuat laporan pengaduan ke Polsek PKL Brandan  guna proses hukum selanjutnya.


VIII. KRONOLOGI PENANGKAPAN .

Pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 01.30 Wib.Kapolsek Pkl. Brandan AKP BRAM CHANDRA SIHOMBING, SH, MH dengan adanya tindak pidana pencurian pemberatan( bajing)di jl Tanjung pura pasar II desa securai Utara kec Babalan  kab. Langkat.


Kapolsek Pkl Brandan AKP BRAM CANDRA, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA TOMI ELVISA GINTING, SH untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Dan selanjutnya kanit reskrim dan anggota opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwasa nya  pelaku pencurian tsb sedang berada di Jl Medan Banda Aceh kec gebang  kab Langkat . kemudian Kanit reskrim IPDA TOMI ELVISA GINTANG SH serta anggota opsnal langsung menuju ke sana dan benar saja pelaku An .B M T sedang Lgi duduk di pinggir jalan lintas Medan Banda Aceh dan kemudian Kanit Reskrim dan team opsanl melakukan pengejaran dan akhir nya tsk dan barang bukti berhasil di amankan dan setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan kanit reskrim Polsek Pangkalan Brandan dan anggota reskrim membawa ke mapolsek pangkalan brandan beserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.*(fadli)

Share:

Polsek Kuala Tangkap 2 Warga Besadi Pelaku Tindak Pidana NARKOTIKA Jenis Sabu-sabu


LANGKAT,- Polsek Kuala Polres Langkat Polda Sumatera Utara berhasil ungkap dan tangkap 2 warga besadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan kronologi sbb:


I. WAKTU KEJADIAN:

Pada hari sabtu tanggal 29 juni 2023 sekira pukul 09.30 wib


II. TKP:

Dsn II Sipirak Desa Besadi Kec.Kuala Kab. Langkat.


III. PELAPOR:

AIPDA ACEP HIDAYAT(polri)


IV. SAKSI:

1. AIPDA MP HARAHAP (Polri)

2. AIPDA HENDRO H SALIM (Polri).

3. BRIGADIR HARSOTA P TARIGAN (Polri)


V. TERSANGKA:

1, J.W Br S Pr, 47 Tahun, Islam, mengurus Rumah tangga,  Dsn Sipirak desa besadi kec.kuala  Kab. Langkat.

2.N.S, lk, 42 thn, islam, wiraswasta, dsn sipirak desa besadi kec.kuala kab. langkat.


VI. BARANG BUKTI:

  -18 (delapan belas)buah plastik klip bining berukuran kecil yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,73 gram

-2 (dua) buah kaca Pirek

-4 (empat) buah plastik klip bening kosong berukuran sedang

-2(dua) buah dompet

-1(satu) unit HP

- uang pecahan sebanyak Rp.501.000 (lima ratus satu ribu rupiah)


Vl. KRONOLOGIS PENANGKAPAN:

Pada hari sabtu tanggal 29 juli 2023 sekira pukul 08.30  wib, Kapolsek kuala AKP ILHAM,S.Sos menerima informasi dari masyarakat bahwa di dsn II sipirak desa besadi kec.kuala Kab. Langkat. Sering terjadi transaksi narkotika Jenis Shabu, atas informasi tersebut Kapolsek kuala memerintahkan Kanit Reskrim IPDA S.I. GINTING S.H, M.H beserta anggota Unit Opsnal Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Atas perintah tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP, Sekira pukul 09.30 Wib setibanya di TKP personil Unit Reskrim Polsek kuala melakukan penangkapan terhadap pelaku 1(satu) orang laki laki dan 1(satu) orang perempuan yang berada di sebuah warung di dsn II sipirak desa besadi kec kuala kab langkat, Saat itu pelaku perempuan tersebut sedang memegang 2(dua) buah dompet kecil, setelah di lakukan penangkapan kepada kedua orang pelaku lalu di dilakukan penggeledahan di dalam dompet kecil yang di pegang oleh pelaku perempuan tersebut dan di temukan di dalamnya :

-18 (delapan belas) buah plasti klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,73 gram

-2 (dua) buah kaca Pirek

-4 (empat) buah plastik klip bening kosong berukuran sedang

-2 (dua) buah dompet

-1 (satu) unit HP Merek OPPO

- Uang Tunai pecahan sebanyak Rp.501.000 (lima ratus satu ribu rupiah).

Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka, dan oleh tersangka mengakui bahwa 18 (delapan belas) buah plasti klip bining berukuran kecil yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto   2,73 gram.

Di peroleh dari rekan tersangka yang bernama D, Lk, 30 thn, wiraswasta, Desa Kuta Parit Kec. selesai kab. langkat untuk kedua pelaku jual di Dsn II sipirak desa Besadi Kec.Kuala kab langkat.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk proses Hukum selanjutnya.*(fadli)

Share:

Dugaan Penipuan Publik dan Pungli pada Pembuatan dan Perluasan Sarana Air Bersih di Desa Pasar Ipuh,GPMN Geruduk Dinas PU Palas


PADANG LAWAS,- Gema Perjuangan Maharani Nusantara (GPMN) Padang Lawas datangi kantor dinas PU Padang Lawas terkait indikasi Pungli dan Penipuan Publik pada Pengerjaan Proyek Pembuatan dan Perluasan Sarana Air Bersih yang berlokasi di Desa Pasar Ipuh, Matondang dan Simanuldang Kec. Ulu Barumun senilai Rp. 1.114.886.000 (DAK) TA. 2022 dan di Tahun Anggaran 2023 juga dianggarkan dengan pagu Rp. 1.132.756.123.43 (DAK) yang dikerjakan oleh CV. INTEK JPK.Kamis,(27 Juli 2023).


Hendri Raja Daulay selaku Koordinator Aksi membeberkan, bahwasanya pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan perjanjian kontrak dan terkesan asal-asalan sehingga kami menduga pengerjaan proyek tersebut hanya untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompok.


Tak hanya sampai disitu, Pungutan Liar terhadap masyarakat juga telah terbukti, hal tesebut dapat dibuktikan dengan pengembalian uang hasil pungutan liarnya terhadap sebagian masyarakat korban, namun pengembaliannya hanya sebagian, adapun besaran pungutan liar tersebut bervariasi mulai dari Rp. 600.000 sampai dengan Rp. 800.000.


Adapun tuntutan dari GPMN Palas pada aksi tersebut adalah :

1. Plt Bupati Padang Lawas agar menindak lanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan kewenangannya 

2. Kapolres Padang Lawas yang baru agar kiranya menjadikan permasalahan tersebut menjadi salah satu Produk 100 Hari Kerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berkeadilan dan berprikemanusiaan.


Walaupun dalam aksi unjuk rasa damai kami ini belum mendapat titik terang akibat tidak adanya yang menampung aspirasi kami, namun hal tersebut tidak akan menyurutkan semangat kami dan kami berjanji dalam waktu dekat akan menggelar aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar, tegas Hendri.(SS)

Share:

Polsek Padang Tualang Tangkap Warga Tanjung Selamat Pelaku Pencurian dgn Pemberatan


LANGKAT,- Polsek Padang Tualang Polres Langkat Polda Sumatera Utara berhasil tangkap dan  mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan dengan kronologi sbb:


I.DASAR :

- Laporan Polisi Nomor : LP/ 81 / XI /2022/SPKT/LKT/POLSEK PD. TUALANG/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT, tanggal 31.November  2022.


II. WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN : 

Pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul 02.30 wib, di Lingk V Sido sari amor  Kel Tanjung selamat Kec. Padang Tualang  Langkat.


II. KORBAN : 

LILI MAYA ANZILIANI . Lk, 39 Thn, Islam, Ibu rumah tangga , Lingk V Sido sari Amor Kel  Tanjung selamat Kel Tanjung selamat Kec Padang Tualang Kab Langkat.


IV. SAKSI-SAKSI :

a. WAHYUDI IMANSYAH, Lk, 39 thn, Islam, Wiraswasta, Lingk VII Sido Bangun Hulu Kel Tanjung selamat Kec Padang Tualang Kab Langkat.


b. SUGIMIN, Lk, 61 Thn, Islam, Wiraswasta Lingk Sido sari Amor Kel Tj selamat Kec Padang Tualang Kab.Langkat


V. PELAKU :

H als I als C Lk, 36 Tahun, Islam, Wiraswasta, Lingk Sido bangun hulu Kel Tj selamat Kec Padang Tualang  Kab.Langkat


VI. BARANG BUKTI :

- 1 (satu) Buah Persneling mobil truk


VII.KERUGIAN MATERI

Rp.10.000.000(sepuluh juta rupiah)


VIII. KRONOLOGI KEJADIAN :

Pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul 02.30 wib, pelapor sedang tidur di rumah dan tiba tiba di hub melalui HP oleh tetangga yang bernama NURMA.Tetapi pelapor tidak dengar dan pada pukul 07,00 wib pelapor terbangun dan  melihat  ada panggilan tak terjawab di hp kemudian pelapor hubungi balik sdr NURMA dan mengatakan bahwasanya rumah pelapor ada kemalingan  dan kemudian pelapor mengecek  seputaran Gudang dan ternyata bener Persneling mobil yang digudang sudah tidak ada lagi dan kemudian pelapor berusaha mencarinya diseputaran rumah dan gudang tetapi tidak diketemukan dan kemudian pelapor menghubungi sdr YUDI untuk mencarinya tidak lama kemudian ada orang yang dicurigai bernama H als I als C membawa sesuatu melintas didepan rumah YUDI dan kemudian diikuti oleh YUDI sampai di gudang botot dan ternyata barang itu adalah Persneling mobil milik pelapor yang mau dijual sama mereka , kemudian terlapor melarikan diri. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan dirugikan kemudian melaporkannya ke Polsek Padang Tualang guna untuk diproses hukum 


IX. KRONOLOGI PENANGKAPAN: 

Berdasarkan Laporan yang dia Laporkan oleh Korban Personil melakukan Penyelidikan dan Penangkapan terhadap Pelaku dan Pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 17.00 wib Personil Polsek Padang Tualang memperoleh informasi dari seseorang yang layak dapat dipercaya bahwasanya menerangkan ada melihat keberadaan pelaku An.H als I als C sering melintas diperladangan masyarakat dan atas informasi tersebut diberitahukan kepada Kapolsek Padang Tualang AKP SUTRISNO SH dan Selanjutnya Kapolsek memperintahkan Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang IPTU HERMAWAN SH beserta Anggota untuk melakukan Penyelidikan ttg keberadaan pelaku.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang IPTU HERMAWAN,S.H beserta anggota menuju ke TKP di Lingk VII Sidobangun Kel.Tanjung Selamat.

Sesampainya di TKP tepatnya di areal perladangan kelapa sawit milik masyrakat di Lingk VII Kel.Tanjung Selamat Kec.Padang Tualang, dan setiba di lokasi Perladangan Tim melihat pelaku sedang berboncengan mengendarai sepeda motor bersama temannya dan kemudian dilakukan upaya penangkapan terhadap pelaku namun pelaku mencoba melarikan diri, dan  dilakukan pengajaran terhadap pelaku hingga akhirnya pelaku dapat berhasil diamankan di Areal perladangan kelapa sawit milik masyarakat dan setelah Pelaku diamankan dilakukan interogasi dilapangan terkait dengan perbuatannya dan  Pelaku mengakui bahwa ianya telah melakukan Pencurian 1 (satu) buah Perseneling Mobil Truck milik Korban bersama dengan teman²nya dan atas pengakuan pelaku Personil Polsek Padang Tualang langsung membawanya ke Polsek Padang Tualang guna untuk memproses secara hukum.(fadli)

Share:

28/07/2023

Masih Menjadi Teka-Teki dan Misteri Anggaran Sewa Mobil Xpandar UIN Syahada Sampai Saat ini Belum Dibayarkan Kepada CV. Athaya Mitra Pratama


 PADANGSIDIMPUAN,- Pengadaan barang dan jasa pada belanja sewa kendaraan mobil dinas tahun anggaran 2023 di Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (UIN SYAHADA) Kota Padangsidimpuan diduga ada yang tidak beres didalam kontrak sewa yang mengarah ke perbuatan KKN (Kolusi Korupsi dan Nepotisme) dan tindak pidana penipuan.


Pasalnya pengadaan mobil dinas tersebut pihak penyedia jasa sewa mobil, CV. Athaya Mitra Pratama menyewakan mobil merek Mitsubishi Xpander sebanyak 9 unit kepada UIN Syahada selama 12 bulan yang berakhir pada 31 Desember 2023 tertera pada surat berita acara serah terima barang no: 001.02.07/BAST UIN Padangsidimpuan/AMP/1/2023 tidak berkontrak pada CV tersebut namun pihak UIN berkontrak pada perusahan CV. Arvino.


Kejanggalan itu terungkap ketika Direktur CV. Athaya Mitra Pratama, Fahrijal Siregar menceritakan kepada awak media bahwasannya unit mobil yang Ia serah terimakan tidak kunjung dibayar oleh pihak UIN sehingga CV. Athaya Mitra Pratama menarik ke 9 unit mobilnya dari UIN dan Ia pun menagih pembayaran uang sewa mobil yang dipakai selama tiga bulan senilai Rp. 143.100.000,- sampai saat ini juga belum dibayarkan oleh pihak UIN.


"Kan dulu unit kita serah terimakan di 2022 (tahun 2022) itu ya.., kategorinya saya enggak tahu juga terbayar enggak terbayarnya semua dana  itu masuk ke Dia (CV. Arvino) kemudian yang agak apa itu di tahun 2023, di tahun 2023 kawan saya ini tidak ada lgi. Kan batas kontraknya habis di 31 Desember 2022, terus saya mau tarik mobil karena habis kontrak di tahun 2022 semuanya, cuman pihak Arvino (CV. Arvino) melalui anaknya almarhum Mamora Nauli Nasution meminta tolong kepada saya untuk diteruskan memakai unit Xpander sembilan unit tapi kontraknya yang real ya saya bilang ke Dia, kalau bisa kontraknya ke saya kan gitu. Saya sudah sampaikan company profile tapi pihak UIN nya enggak mau karena mungkin ada hubungan yang sepesial  tetap makai CV. Arvino," beber Fahrijal ketika dikonfirmasi bebera waktu lalu mengenai proses awal mulanya unit mobil yang dipakai UIN adalah milik CV. Athya Mitra Pratama tetapi berkontrak dengan CV. Arvino.


Setelah itu karena sulitnya komunikasi dengan pihak CV. Arvino kemudian, Fahrijal Siregar dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) UIN Syahada melalaui seorang penanggung jawab yang bernama ABD. Salim Hasibuan menyebutkan bahwasannya sesudah serah terima barang seminggu kemudia uang pemabayaran sewa telah cair ke CV. Arvino namun pihak Arvino hingga sampai saat ini belum memberikan hak CV. Athaya Mitra Pratama.


Karna tak kunjung ada etikad baik dari pihak UIN dan CV. Arvino Fahrijal akhirnya menarik unit mobilnya di kediaman Dekan didamping oleh anggota polres kota Padangsidimpuan.


"Pas saya narik itu makai orang polres aja.., kan ada somasinya juga saya kasih," Sebut Fahrijal.


Smentara itu awak media mencoba mengkonfirmasi pihak UIN Syahada Padangsidimpuan dengan melayangkan surat konfirmasi sebanyak tiga kali yang mana surat ketiga tersebut tertanggal 20 Juli 2023, namun pihak UIN lebih memilih bungkam dengan alasan Rektor UIN Syahada, H. Muhammad Darwis Dasopang sedang dinas luar. Hingga berita ini dikirim ke meja redaksi Rektor UIN masih memilih bungkam.(TIM/AIS)

Share: