31/05/2023

Polsek Padang Tualang Ungkap Kasus dan Menangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu-Sabu


LANGKAT,- Polsek Padang Tualang Ungkap Kasus dan Menangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu-Sabu Dusun PKS Sawit Hulu Desa Sawit Hulu Kec. Sawit Seberang Kab. Langkat  Prov. Sumatera Utara, Selasa (30 Mei 2023).


PELAPOR

HERMAWAN,S.H, Lk, 43 tahun, Polri, Islam, Aspol Polsek Padang Tualang Kec. Padang Tualang Kab. Langkat.


TERSANGKA

a. HOTMAN KOPRASI ANTON SINAGA,  Lk, 43 Tahun, Kristen, Karyawan BUMN, Alamat tinggal Dusun PKS Sawit Hulu Desa Sawit Hulu Kec. Sawit Seberang Kab. Langkat 


WAKTU DAN TKP.

Pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekitar pukul 20.30 wib di Dusun PKS Sawit Hulu Desa Sawit Hulu Kec. Sawit Seberang Kab. Langkat.


BARANG BUKTI.

- 14 (empat belas) bungkus plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu-sabu dengam bruto 1.88 gram

- 3 (tiga) bungkus plastik Klip transparan berukuran sedang kosong

- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berukuran sedang yang berisi plastik klip kecil.

- 1 (satu) buah pipet transparan berbentuk sekop 

- 3 ( tiga) lembar tisu warna putih


KRONOLOGI KEJADIAN

Pada hari Selasa tgl 30 Mei 2023 sekira pukul 19.30 wib pelapor mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang dapat dipercaya menerangkan bahwa di sebuah rumah Dusun PKS Sawit Hulu Desa Sawit Hulu Kec. Sawit Seberang adanya seseorang laki laki yang sering melakukan transaksi Narkoba dan sering juga membawa, menyimpan dan menjual Narkotika jenis sabu didalam rumahnya dan selanjutnya pelapor melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Padang Tualang AKP SUTRISNO S.H. Kemudian Kapolsek Padang Tualang memerintahkan Kanit Reskrim IPTU HERMAWAN,S.H beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan Penangkapan terhadap pelaku dan kemudian Tim mendatangi TKP.

Dan sekira pukul 20.30 wib Kanit Reskrim IPTU HERMAWAN,S.H bersama anggota tiba di TKP yang di dampingi oleh Kadus dan setiba di TKP Tim melakukan pengintaian gerak garik  Pelaku dan pada saat  pelaku membuka pintu tersebut Tim bersama Kadus mendatangi rumah Pelaku dan kemudian tim langsung melakukan Penggeledahan rumah pelaku yang didampingi oleh Kadus dan Setelah dilakukan penggeledahan terhadap  pelaku Tim ada menemukan barang bukti  (empat) bungkus plastik klip transparan berukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu yang sempat di sembunyikan di dapur rumah oleh pelaku dan selanjutnya Tim kembali menemukan Barang Bukti 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu-sabu yang di bungkus tisu warna putih, 1 (satu) buah pipet transparan berbuntuk sekop dan 3 (lembar tisu warna putih) tepatnya di bawah tilam kamar Pelaku tersebut yang berjarak sekitar 5 meter dari pelaku diamankan, dan kemudian Pelaku dilakukan interogasi dilapangan yang mana ianya menerangkan barang bukti yang ditemukan oleh Tim adalah Miliknya yang sering diperjual belikan kepada orang yang ia kenal  dan kemudian atas pengakuan pelaku Tim langsung membawa ke Polsek Padang Tualang untuk diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna untuk diproses lanjut(fadli)

Share:

Razia Gabungan Forkopimca terhadap Warung Remang di Kec.Hinai. Kab.Langkat


LANGKAT,- Razia gabungan Forkopimca Hinai yang terdiri dari Pemerintah Kecamatan, Polsek dan Koramil 09 Hinai  di Warung Remang-remang di Dsn. II Ds.Perkebunan Tjg Beringin Kec. Hinai Kab. Langkat Pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 20.30wib.


Giat razia gabungan Forkompinca Kec.Hinai di Warung Remang-remang di Dusun II Desa Perkebunan Tjg Beringin Kec.Hinai Kab. Langkat tersebut dengan Giat dipimpin oleh Camat Hinai Bahrum SE dan didampingi oleh :

- Danramil 09 Hinai diwakili oleh Serka Khoiruman

- Waka Polsek Hinai IPTU T.Situmeang ,S.H.

- Kanit Intel Iptu MH.Silitonga

- Kanit Reskrim Iptu Andreas Suwito SH.

- Kanit Samapta Aiptu Budi H.Siahaan

- Kanit Provos Polsek Hinai AIPTU Nizam

- Staff Camat 

- Personil Polsek Hinai

- Personil Koramil 09 Hinai 

- Kades Perkebunan Tjg Beringin dan Staff.


Adapun sasaran dari giat razia Gabungan Forkopinca di warung Remang-remang  di Dusun II Desa Perkebunan Tjg Beringin tersebut adalah 

-Minuman Beralkohol.

-Wanita Penghibur

-Narkoba


Adapun Rangkaian kegiatan sebagai berikut:


a. Melaksanakan apel gabungan di Halaman Polsek Hinai

b. Melaksanakan razia di Warung Milik :

-Umi Ani,53 THN,Almt Dondong Pasar II Desa Jentera Kec.Wampu,No.Hp 08126467XXXX

-Lindawati,41 THN,Almt Dusun VII Paluh Medan Desa Besilam Kec Pdg Tualang,No.Hp 08216654XXXX

-Irwansyah(Jalotok),45 THN,Almt Dusun II Desa Suka Damai Kec.Hinai,No.Hp 08126467XXXX

-Brmbeng,37 THN,Almt Dusun III Desa Muka Paya Kec.Hinai.

 

Setelah melaksanakan Razia  Camat Hinai Bpk Bahrum SE dan Kanit Reskrim Iptu Andreas Suwito SH memberikan Himbauan kepada Pemilik Warung :

-Agar tidak menyediakan Wanita Penghibur/Prostitusi.

-Agar tidak Menjual minum2 Keras/Narkoba.

-Agar tidak menghidupkan Musik dgn Volume yg tinggi.

-Agar Warung ditutup Pukul 22.00 Wib.


Pada saat melaksanakan Razia Gabungan di Warung Remang2 di jln Hinai - Padang Tualang dusun II Desa Perkebunan Tjg Beringin Kec Hinai Kab. Langkat tidak ditemukan barang terlarang seperti Narkoba,minuman beralkohol dan Wanita Penghibur dan benda tajam lainya


Giat Razia gabungan di Warung Remang2 didusun II Desa Perkebunan Tanjung Beringin Kec Hinai Langkat telah selesai sekitar pukul 23.00 wib dalam keadaan aman dan baik.(fadli)

Share:

Polsek Tanjung Pura mengamankan pelaku kasus Pencurian Jerjak


LANGKAT,- Polsek Tanjung Pura mengamankan pelaku kasus Pencurian Jerjak di Dusun II Desa  Lalang Kec.Tg.Pura Kab. Langkat Prov. Sumatera Utara,Selasa (30/5/2023).


PELAPOR

SOFYAN HADI, Lk, 48 tahun, Islam,  Indonesia, jawa, Wiraswasta, alamat Dusun II Desa Lalang Kec.Tg Pura Kab. Langkat.


WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN:

Pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 sekira pukul 10.00.wib,Madrasah Diniyah Awaliyah di Dusun II Desa  Lalang Kec.Tg.Pura Kab. Langkat.


SAKSI-SAKSI:

1.SUHENDRA, Lk, 33 tahun, islam, Sekdes, alamat Dusun III  Desa Lalang Kec. Tg.Pura Kab. Langkat,


2. M.SIS, Pr, 60 tahun, islam, Pensiunan PNS, alamat Dusun II Desa LalangbKec. Th.Pura Kab Langkat.


PELAKU:

- Fajar Ibrahim,lk,24 THN,wiraswasta,islam,Dusun II GG jambu desa lalang kec.Tg Pura kab langkat


. BARANG BUKTI:

1. 2 (dua) buah Jerjak besi Jendela warna hijau


KERUGIAN:

Rp.5.000.000,-


KRONOLOGIS KEJADIAN:


Pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2022 sekira pukul 10.00 wib Saksi M.Sis memberitahukan bahwa Rumah Ngaji milik Desa Lalang jerjak besi dan kabel listrik telah hilang mendapat informasi tersebut Pelapor selaku Perangkat Desa menuju ke Tempat Kejadian dan sesampainya ditempat tersebut Pelapor milhat benar bahwa jerjak besi jendela yang terbuat dari besi telah hilang dan kabel listrik juga telah hilang ke,mudian Pelapor mencari informasi dan didapat bahwa Pelaku dari Pencurian tersebut adalah Terlapor lalu Pelapor bewrusaha mencari Terlapor tetapi tidak ketemu, atas kejadian ini Pihak Pemerintahan Desa Lalang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan selanjutnya melaporkan ke Polsek Tanjung pura Guna Proses selanjutnya Sesuai Hukum Yang Berlaku Di NKRI.


KRONOLOGIS PENANGKAPAN

Setelah menerima laporan dari masyarakat selanjutnya Kapolsek Tg.Pura memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tg.Pura IPTU KASPAR NAPITUPULU untuk melakukan Penyelidikan,mendapat info yg akurat keberadaan pelaku,yg sedang berada di rumah,kemudian Kanit reskrim IPTU KASPAR NAPITUPULU Beserta anggota menuju ke kediaman pelaku,kemudian  langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan langsung di bawa ke Mako Polsek Tg.Pura Untuk di proses.(fadli)

Share:

30/05/2023

Polres Langkat Konferensi Pers Hasil Pengungkapan Kasus Perjudian, Premanisme dan Narkoba





 

LANGKAT,- Kapolres Langkat AKBP FAISAL RAHMAT HUSEIN SIMATUPANG, SIK, SH, MH* yang di wakili oleh Waka Polres Langkat KOMPOL HENDRI N.D BARUS SH, SIK, MM bertempat di Aula Bharadaksa Polres Langkat Jl. Proklamasi Kec. Stabat Kab. Langkat tentang UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS SABU SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika Senin,(29/05/2023).


Turut hadir dalam giat Konferensi Pers Waka Polres Langkat KOMPOL HENDRI N.D BARUS SH, SIK, MM yang didampingi oleh :


- Kasat Narkoba Polres Langkat AKP HARDIYANTO, SH, MH

- Kasat Reskrim IPTU LUIS BELTRAND, STK, SIK, MH 

- Kasi Humas Polres Langkat AKP YUDIANTO

- KBO Sat Narkoba Polres Langkat IPTU MIMPIN GINTING, SH

- Kanit II Idik Sat Narkoba Polres Langkat IPTU AMRIZAL HASIBUAN

- KBO SAT RESKRIM IPDA ARDIANSYAH SIRAIT

- Perss Media Cetak dan Elektronik


Adapun kronologis hasil ungkap kasus perbuatan tindak pidana Narkotika jenis sabu oleh Sat Narkoba Polres Langkat tersebut antara lain :


Pada Hari Jumat Tanggal 19 Mei 2023 sekira Pukul 22.00 Wib, Team Opsnal Unit 11 yg dipimpin oleh Kanit II Sat Narkoba Polres Langkat IPTU AMRIZAL HSB, SH, MH mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwasanya di Jln Hangtuah Lingk IV Kel. Stabat Baru Kec. Stabat Kab. Langkat sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu. Kemudian Kanit II IPTU AMRIZAL HSB, SH. MH melaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Langkat AKP HARDIYANTO, SH, MH Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Langkat memerintahkan Kanit II dan anggota Tim opsnal unit II untuk menindak lanjutin laporan tsb, kemudian Kanit beserta tim menuju Tkp dan sekira pukul 22.30 wib. Tim pun tiba di Tkp, sesampainya di Tkp tim pun melihat 1 (satu) orang laki-laki yang diinformasikan sedang berada di dalam rumah. Kemudian Tim pun mengamankan laki-laki tersebut dan melakukan pengeledahan rumah. Setelah dilakukan penggeledahan Tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kotak plastik asoi berwarna hitam yang terletak dibawah meja ruang tamu. Selanjutnya Tim pun melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari inisial "LL" (DPO) warga Medan. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut. 



PASAL YANG DISANGKAKAN


Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika, Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (10 Milyar Rupiah).


DENGAN MENGGAGALKAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 174,38 (SERATUS TUJUR PULUH EMPAT KOMA TIGA PULUH DELAPAN) GRAM DAPAT MENYELAMATKAN 697 (ENAM RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH) ORANG/IWA


Selain itu Sat narkoba polres Langkat  juga berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu sbb :


WAKTU KEJADIAN DAN TKP


Pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 Pukul : 12.00 Wib di Jln. Lintas Medan - B. Aceh Ds. Paya Perupuk Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat Dan Jln. Simpang Kolam Kel. Pekan Gebang Kec. Gebang Kab. Langkat  


IDENTITAS PELAKU


M. HABIBI ALS POPO, LK, 38 Thn, Wiraswasta, Jin. Kartini Dsn. III Ds. Sel Limbat Kec. Selesal Kab. Langkat 

2. KIKI SUHENDRA, Lk, 31 Thn, Wiraswasta, Dsn. V Ds. Air Hitam Kec. Gebang Kab. Langkat


BARANG BUKTI 


BARANG BUKTI I (PERTAMA) MILIK M. HABIBI ALS POPO


2 (Dua) plastik bening berisi Kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu berat netto 99,02 gr

1 (Satu) Unit Sp. Motor Honda Scoopy warna putih BK 3386 PAZ

1 (satu) buah plastik warna hitam

1 (satu) helai tisu


BARANG BUKTI II (KEDUA) MILIK KIKI SUHENDRA


2 (Dua) plastik bening berisi Kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu berat netto 80,6 gr.

Kertas tissue warna putih

1 (Satu) buah timbangan elektrik

1 (satu) pucuk senpi rakitan jenis FN

4 (empat) butir amunisi merk pin cal 9 mm

1 (satu) buah tas sandang warna coklat


KRONOLOGIS


Pada Hari Sabtu Tanggal 20 Mei 2023 sekira Jam 11.00 Wib, Team Opsnal Unit 1 yg dipimpin oleh Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Langkat IPTU FERRY SIRAIT, S.H. mendapat informasi dan masyarakat yang layak di percaya bahwa di sebuah rumah makan yang beralamat di Jln. Lintas Medan B. Aceh Ds. Paya Perupuk Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.


 Selanjutnya anggota Tim opsnal unit 1 melakukan pengintaian di lokasi tsb. Kemudian sekira pukul 12.00 wib Tim melihat target, Tim pun melakukan penangkapan, melakukan penggeledahan badan dan disekitar lokasi, tepatnya di atas meja ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas tissue wama putih dan 1 (satu) Unit Sp. Motor Honda Scoopy warna putih BK 3386 PAZ, Pelaku pun mengakui bahwa narkotika jenis sabu tsb adalah miliknya dan pelaku mengaku bernama M. HABIBI ALS POPO. Selanjutnya terhadap M. HABIBI ALS POPO pada saat dilakukan interogasi mengakui bahwasannya 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas tissue warna putih diperolehnya dari seorang laki-laki yang bernama KIKI SUHENDRA.


Selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 20 Mei 2023 sekira pukul 14.00 Wib anggota Tim opsnal Unit 1 dengan gerakan cepat melakukan pengembangan terhadap KIKI SUHENDRA dan melakukan pengintaian di lokasi tsb. Tim pun melakukan penggrebekan di sebuah rumah dan saat masuk kedalam kamar tengah, tim mengamankan 2 (dua) orang laki-laki an. KIKI SUHENDRA dan M. RIZKI FIKRI SIREGAR (SAKSI). Kemudian tim mengamankan 1 (satu) orang laki-laki di dapur rumah an ABDURRAHMAN (SAKSI). Tim pun memanggil kepling, kemudian saat Kepling datang tim melakukan penggeledahan di rumah tsb. Saat tim menggeledah kamar tengah, yang mana di dalam lemari pakaiannya di temukan 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang di balut dengan kertas tisu warna putih, 1 (satu) buah timbangan elektrik yang ditemukan didekat meja kecil yang ada dikamar tersebut juga dan 1 (Satu) buah tas sandang warna coklat yang di dalamnya berisikan 1 (satu) pucuk senpi rakitan jenis FN lengkap dengan amunisi 4 (empat) butir merk pin cal 9 mm yang tergantung di dinding kamarnya. Selanjutnya KIKI SUHENDRA pun mengakui sabu dan senpi rakitannya adalah miliknya. Yang mana sabu miliknya dibeli dari warga aceh (tidak diketahui identitasnya) dan senpi rakitannya juga dibeli dari seseorang dari aceh inisial "RR" dengan harga Rp 11.000.000 (Sebelas Juta Rupiah). Kemudian KIKI SUHENDRA dan M. RIZKI FIKRI SIREGAR diamankan dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.


PASAL YANG DISANGKAKAN Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI NO, 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika,Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam)tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah)dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (10 Milyar Rupiah).



DENGAN MENGGAGALKAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 179,08 (SERATUS TUJUH PULUH SEMBILAN KOMA DELAPAN) GRAM DAPAT MENYELAMATKAN 716 (TUJUH RATUS ENAM BELAS) ORANG / JIWA



Selain itu Sat Reskrim polres Langkat  juga berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang sbb :


WAKTU KEJADIAN DAN TKP


pada hari selasa, tanggal 16 mei 2023, sekira pukul 7.00 wib di dusun suka mulia desa perk tanjung keliling kec. salapian kab langkat.


IDENTITAS PELAKU



DENDI AKPIR BINTARA ALS TARKUL, LK, UMUR 33 TAHUN, AGAMA ISLAM, PEKERJAAN TIDAK BEKERJA ALAMAT DUSUN SUKA MULYA DESA PERK. TANJUNG KELILING KEC. SALAPIAN KAB. LANGKAT


DEDEK RAMADHANI ALS GUNDUL LK, UMUR 18 TAHUN, AGAMA ISLAM, PEKERJAAN TIDAK BEKERJA ALAMAT DUSUN SUKA MULYA DESA PERK. TANJUNG KELILING KEC. SALAPIAN KAB. LANGKAT


BARANG BUKTI 



1 (SATU) POTONG BAJU BEWARNA HITAM BERLUMURAN DARAH DENGAN TULISAN CAPTAIN

1 (SATU) POTONG CELANA PONGGOL WARNA BIRU YANG BERLUMURAN DARAH.

1 (SATU) TALI PINGGANG BEWARNA COKLAT

1 (SATU) BILAH PARANG YANG PANJANGNYA LEBIH KURANG 60 CM. Yg

1 (SATU) BILAH PISAU BERGAGANG KAYU SEPANJANG 35 CM


KRONOLOGIS


PADA HARI SELASA TANGGAL 16 MEI 2023 SEKIRA PUKUL 17.00 WIB, PELAPOR (JUMPA BARUS) SEDANG BEKERJA DI PARKIRAN PABRIK KEPALA SAWIT PT. LNK TANJUNG KELILING KEC. SALPIAN KAB. LANGKAT. KEMUDIAN PELAPOR DIHUBUNGI MELALUI HP OLEH SDRI ROSLIANA BR SEMBIRING YANG MENGATAKAN KEPONAKANMU DIBACOKIN ORANG KEMUDIAN PELAPOR BERTANYA * SIAPA YANG MEMBACOK, JANGAN MAIN -MAINLAH KEMUDIAN SDRI ROSLIANA BR SEMBIRING BERKATA LAGI BENAR BANG, YANG BACOK ANGGOTA RIZAL. KEMUDIAN PELAPOR LANGSUNG KE TEMPAT KEJADIAN DAN SAMPAI DITEMPAT KEJADIAN TIDAK MENEMUKAN KORBAN HANYA MELIHAT CERERAN DARAH. DARAH. KEMUDIAN KEMUDIAN PELAPOR BERTANYA KEPADA SDRA TOLEK DIMANA KORBAN INI BANG KEMUDIAN DIJWAB SDRA TOLEK SUDAH DIBAWA KE PUSKESMAS TANJUNG LANGKAT KEMUDIAN PELAPOR BERANGKAT KE PUSKESMAS TANJUNG LANGKAT, NAMUN KETIKA PELAPOR SAMPAI DI PUSKESMAS KORBAN SUDAH DI RUJUK KE RS DELIA KEMUDIAN SEKITAR PUKUL 21.00 WIB PELAPOR MENDAPAT KABAR DARI KEPONAKAN PELAPOR YANG BERNAMA FRANS SURBAKTI BAHWASANYA KORBAN SUDAH MENIGGAL DUNIA KEMUDIAN PELAPOR MELAPORKAN KEJADIAN TERSEBUT KE POLSEK SALAPIAN UNTUK DI PROSES SESUAI DENGAN HUKUM YANG BERLAKU DI NEGARA RI.


PASAL YANG DISANGKAKAN PASAL 338 SUBS PASAL 351 AYAT 3 JUNCTO PASAL 55 DARI KUHPIDANA DENGAN ANCAMAN HUKUMAN MAKSIMAL PIDANA PENJARA SELAMA LAMANYA 15 TAHUN


KORBAN 

HENDRA GINTING, LAKI-LAKI, 34 TAHUN, WIRASWASTA ALAMAT DUSUN SUKA MULIA DESA PERK TANJUNG KELILING KEC. SALAPIAN KAB. LANGKAT.


Selanjutnya di dalam kegiatan Konferensi Press Waka Polres Langkat KOMPOL HENDRI N.D BARUS SH, SIK, MM menjelaskan bahwa :


 Sesampainya di Tkp tim melihat 1 (satu) orang laki-laki yang diinformasikan sedang berada di dalam rumah. Kemudian Tim mengamankan laki-laki tersebut dan melakukan pengeledahan rumah. Setelah dilakukan penggeledahan Tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kotak plastik asoy berwarna hitam yang terletak dibawah meja ruang tamu. Selanjutnya Tim pun melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dan inisial "LL" (DPO) warga Medan. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lantut


Tim pun melakukan penangkapan, melakukan penggeledahan badan dan disekitar lokasi, tepatnya di atas meja ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas tissue warna putih dan 1 (satu) Unit Sp. Motor Honda Scoopy warna putih BK 3386 PAZ. Pelaku pun mengakui bahwa narkotika jenis sabu tsb adalah miliknya dan pelaku mengaku bernama M. HABIBI ALS POPO. Selanjutnya terhadap M. HABIBI ALS POPO pada saat dilakukan interogasi mengakui bahwasannya 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas tissue wama putih diperolehnya dari seorang laki-laki yang bernama KIKI SUHENDRA.


Sedangkan pelaku tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang pada hari selasa tanggal 16 mei 2023 sekira pukul 17.00 wib, pelapor (jumpa barus) sedang bekerja di parkiran pabrik kepala sawit pt. lnk tanjung keliling kec. salapian kab. langkat. kemudian pelapor dihubungi melalui hp oleh sdri rosliana br sembiring yang mengatakan keponakanmu dibacokin orang kemudian pelapor bertanya siapa yang membacok, jangan main -mainlah kemudian sdri rosliana br sembiring berkata lagi benar bang, yang bacok anggota rizal, kemudian pelapor langsung ke tempat kejadian dan sampai ditempat kejadian tidak menemukan korban hanya melihat .(fadli)

Share:

29/05/2023

Dengan Petunjuk Jejak Ban Becak Bermotor(Betor),Polsek Stabat Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Barang-Barang Dibengkel Warga Wampu


LANGKAT,- Polsek Stabat Berhasil Mengungkap Kasus Mengungkap Kasus Pencurian Barang-Barang Dibengkel Warga Wampu Dengan Petunjuk Jejak Ban Becak Bermotor(Betor) di Dusun Dondong Sejati Desa Stabat Lama Barat Kec.Wampu Kab. Langkat Prov. Sumatera Utara,Minggu (28/5/2023).


PELAPOR

Syahlan, lk, 38 thn, Islam,, Indonesia, Jawa, wiraswasta, alamat desa kebun lada Kec. hinai


WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN

Pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 03.00.wib di Dusun Dondong Sejati Desa Stabat Lama Barat Kec.Wampu Kab. Langkat.


SAKSI SAKSI

1.Surya bakti, lk, 20 thn, islam, swasta, alamat psr 3 dinding desa Stabat lama barat kec. Wampu

2.Buyung, lk, 20 thn, islam, pelajar, alamat dsn dondong desa Stabat lama barat Kec. Wampu kab Langkat


PELAKU

Bima, lk, 23,thn, mocok mocok, alamat dsn dondong sejati desa jentera Kec. Wampu (dkk) 


 BARANG BUKTI

1.1(satu) buah gembok

2.1(satu) potong Kaos Singlet

3.1 (Satu) buah pisau karter warna merah.


KERUGIAN :

Rp.15.000.000,-


Pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekira pukul 09.00 wib pelapor hendak bekerja ke bengkel las miliknya di Dusun Dondong Sejati Desa Stabat Lama Barat Kec.Wampu Kab.Langkat dan setiba dibengkel pelapor terkejut melihat pintu sudah rusak dan hanya diikat dengan kain rusak, merasa curiga pelapor melihat kedalam gudang ternyata barang barang telah banyak yang hilang, atas kejadian tersebut pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Stabat.


KRONOLOGIS PENANGKAPAN

Setelah menerima laporan selanjutnya Kapolsek Stabat memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan melakukan Cek TKP dan ditemukan adanya bekas ban becak yang diduga digunakan oleh pelaku, sehingga tim opsnal melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah becak parkir dirumah seorang warga bernama LILI sehingga dilakukan perbandingan dan ternyata ban becak tersebut mirip dengan bekas ban di TKP, sehingga dilakukan introgasi kepada pemilik becak dan yang memggunakan becak tersebut adalah anak pemilik becak bernama BIMA, Lk, 23 thn, mocok mocok al dan Dinding sejati desa jentera kec. Wampu kab langkat (dkk)

sehingga dilakukan Interogasi kpd sdra Lili dan melakukan pengembangan dan pencarian dan mengarah ke penadah atas nama WAHYU PRADIKA Als PULO dan kemudian barang barang hasil curian ditemukan berada di rumahnya dan di sita untuk Barang Bukti adapun BB yg disita berupa:

- 1 bh kompresor

- 2 batre mobil

- 1 ban serap

- 3 alat las

- 1 unit dongkrak

- 2 mesin pemotong besi

- 1 bh tabung Gas

dan WAHYU PRADIKA Als PULO diamankan ke Mako Polsek Stabat, untuk proses penyidikan lebih lanjut (fadli).

Share:

28/05/2023

Ketua Ranting Bhayangkari Polsek Besitang Melaksanakan Pembagian Bantuan Sosial ( BANSOS ) Kepada Warga Kurang Mampu di Wilkum Polsek Besitang


 LANGKAT,- Ketua Ranting Bhayangkari Polsek Besitang Ny. Emelia Trisno Carlos Sihite dan Pengurus Bhayangkari Ranting Besitang melaksanakan Pemberian Bantuan Sosial ( Bansos ) Kepada  Warga kurang mampu di Wilkum Polsek Besitang dan beliau juga mengucapkan Dgn berbagi kita bisa membantu meringankan masyarakat yg kekurangan yang dilaksanakan pada hari Sabtu 27 Mei 2023, Pukul 15.00 Wib 

Adapun warga yang menerima  bantuan sembako sebanyak 15 KK:

Bantuan yang diberikan berupa : 

1. Beras 5 kg

2. Minyak goreng 1 kg

3. Gula Pasir 1 kg

4. Bubuk Teh 1 kotak

5. Mie Instan 5 bungkus


Turut hadir dalam giat tersebut, Kapolsek Besitang Akp T C. Sihite,SH, Kanit IK Aiptu Leo S. Surbakti, Kanit Binmas Bripka Aswanto dan Ketua Ranting Bhayangkari Polsek Besitang beserta Bhayangkari Polsek Besitang. 


Kegiatan tersebut berjalan Aman dan Kondusif.(fadli)

Share:

Polsek Kuala Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan Tanpa Perlawanan


LANGKAT,- Polsek Kuala berhasil menangkap Pelaku Penganiayaan Tanpa perlawanan di Dsn IV Raja Tengah Hulu Desa Raja Tengah Kec Kuala  Kab.Langkat Prov. Sumatera Utara Jum'at (26/5/2023).


-PELAPOR

DODO ANTA SURBAKTI, Lk ,33 tahun,Wiraswasta , Islam , Dsn III Raja Tengah Hilir Kec Kuala Kab Langkat. 


-KORBAN

Pelapor


-WAKTU DAN TKP

pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekitar pukul 16.30 wib di Dsn IV Raja Tengah Hulu Desa Raja Tengah Kec Kuala  Kab.Langkat


-SAKSI-SAKSI

1. M YUSUF GINTING,  Lk ,25 tahun , Petani , Islam , Dsn Rambingan Desa Pasir belang Kec Kuala Kab Langkat.

2. BREMA GINTING , Lk ,19  tahun , Petani , Islam , Dsan IV Raja tengah hulu Desa Raja Tengah Kec Kuala  Kab.Langkat.


-TERSANGKA

RUKUN GINTING , Lk ,± 38 tahun ,Islam , Wirswasta Lingk Simpang III Lau Njahong Kel Namu Ukur Selatan Kec Sei Bingai Kab Langkat


-BARANG BUKTI

- 1 (satu) Buah Tojok Buah Kelapa Sawit 


-KRONOLOGI KEJADIAN

Pada hari Senin Tanggal 22 Mei 2023 sekira Pukul 16.30.wib Pelapor berada di cakrok di Dsn IV Raja Tengah Hulu Desa Raja Tengah kec Kuala Kab Langkat saat Pelapor bersama saksi M.YUSUF GINTING dan BREMA GINTING minum Kopi lalu tiba tiba datang pelaku marah marah tanpa sebab lalu mendekati Pelapor yang berada di cakrok tersebut lalu mengatakan kepada Pelapor dan saksi lainnya “Kuantam Nanti kelen semua” Lalu kami yang berada di cakrok tersebut hanya diam lalu pelaku mengambil 1 (satu) Buah Tojok Buah Kelapa sawit yang berada di bawah Pohon kelapa sawit lalu berjalan mendekati Pelapor lalu melihat hal tersebut Pelapor berdiri lalu pelaku langsung mengarahkan  Tojok tersebut ke arah perut sebelah kiri Pelapor dengan menggunakan kedua tangannya namun Pelapor mengelak namun terkena sedikit di perut sebelah kiri lalu pelaku langsung kembali mengarahkan paruh Tojok tersebut ke arah perut Pelapor kembali dengan mengunakan kedua tangannya lalu kena di bagian perut Pelapor lalu melihat hal tersebut Pelapor langsung menangkap tojok tersebut di tangan pelaku dan menepiskan pelaku hingga pelaku tersungkur ke tanah lalu melihat hal tersebut para saksi datang dan memisahkan saya dengan pelaku lalu melihat perut Pelapor tersebut dalam keadaan luka Pelapor pergi mencari perobatan, lalu atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan lalu saya membuat laporan pengaduan ke polsek kuala guna proses hukum lebih lanjut


-KRONOLOGIS PENANGKAPAN

pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekira pukul 19.30 wib , personil polsek kuala mendapat informasi bahwa Tersangka berada di Simpang Koramil Kel Namu Ukur Selatan Kec.Sei Bingai Kab.Langkat , lalu Tersangka ditangkap oleh pihak Polsek Kuala tanpa ada perlawanan, untuk di amankan dan di proses sesuai hukum yg berlaku.(fadli)

Share:

27/05/2023

Polres Langkat Lakukan Pengamanan Pargelaran Event Bukit Lawang Orangutan Trail (BLOT) 2023 Kec. Bahorok Kab. Langkat



LANGKAT,- Pada hari Sabtu tgl 27 Mei 2023 pkl 06.00 Wib personil  Polres Langkat yg tersprin Pam Event BLOT Bukit Lawang 2023  melaksanakan giat Pam Event BLOT Bukit Lawang 2023  yang diadakan selama 3 (tiga) hari dan Adapun giat hari ini pada pukul 06.00  wib,pelepasan utk kategori 50 (lima) kilo meter yg di lepas oleh Wagub Bapak Musa Rajecksyah, dilanjutkan pada pukul 06.30 Wib pelepasan kategori 25 (dua puluh lima) kilo meter yg di lepas oleh Pangdam 1 BB Bapak Mayjen Achmad Dahniel Chardin dan pada pukul 07.11 wib pelepasan kategori 7 (tujuh) kilo meter yg di lepas oleh Dirut Bank Mandiri. Dalam kelas 7 (tujuh) kilo meter di ikuti oleh Pangdam 1 BB, Dandim 02/03 Langkat, Dansat Brimob, para Dansat Batalyon Kodam 1 BB, personil TNI/POLRI.



Dalam Event BLOT Buit Lawang 2023 tersebut di ikuti oleh peserta marathon kurang lebih 500 (lima ratus) org yg di bagi dalam 3(tiga)kelas yaitu 7 km, 25 km dan 50 km. Event tersebut juga di ikuti oleh peserta dari 12 (dua belas) negara dan akan berlangsung pada hari Sabtu tgl 27 Mei 2023 pukul 06.00 Wib, dengan titik Start dan finish di Venue Terminal atas Bukit Lawang . Dalam pagelaran Event BLOT 2023 Bukit Lawang yg melakukan Pam dari unsur TNI/POLRI


Adapun yang  hadir pada kegiatan hari ini adalah : Wagub Sumut Bapak Musa Rajeck Syah, Pangdam 1 BB Bapak Mayjen Achmad Dahniel Chardin ,Kapolda Sumut Bapak Irjen Pol RZ.Panca Putra Simanjuntak/diwakili, Para Kadis Provinsi, PJU Kodam 1 BB, PJU Polda Sumut, Plt.Bupati Langkat, Dandim 02/03 Langkat, Kapolres Langkat, Para Dansat,Danyon TNI POLRI,para Kepala Dinas Kab.Langkat, Kabag Ops Polres Langkat, Kasi Propam Polres Langkat, Camat Bahorok, Danramil Bahorok, Kapolsek Bahorok, tamu undangan, personil TNI/POLRI, peserta marathon/Trail

dan Panitia BLOT 2023


Situasi saat ini masih dalam keadaan aman dan kondusif.(fadli)

Share:

26/05/2023

Polsek Kuala Berhasil Ungkap Kasus dan Menangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor


LANGKAT,- Polsek Kuala berhasil ungkap kasus dan menangkap pelaku  Pencurian Sepeda Motor di Ling IV Kel Bela rakyat Kec.Kuala Kab.Langkat Prov. Sumatera Utara,Senin (22 Mei 2023).


I. Waktu dan Tempat kejadian  :

Pada hari  Senin  tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 14.00 wib di Ling IV Kel Bela rakyat Kec.Kuala Kab.Langkat


II. Tersangka:

 JEREMIA SEMBIRING : Umur 34 tahun, Lahir di Parit bindu, 24 April 1992 , Agama Islam , Wiraswasta , Suku Karo, Pendidikan terakhir SMK (Tamat),Kewarganegaraan Indonesia , Alamat : Dsn II Parit Bindu Desa Parit Bindu Kec Kuala Kab Langkat


III. PELAPOR

1. JUMINGAN : Tempat dan tanggal lahir, Raja Tengah, 10 September 1961, Umur 61 tahun, Kewarganegaraan Indonesia , Suku Jawa , Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta , Alamat : Link IV Bela rakayat Kel Bela Rakayat kec Kuala Kab Langkat


IV. SAKSI SAKSI

1. MULA TERBIT, Umur 58 tahun, Lahir di Tanjung Keriahan , 04 Mei 1965 , Agama Islam ,  Pekerjaan Wiraswasta , Suku Karo , Kewarganegaraan Indonesia , Alamat Lingk III Sei Tembo Kel.Pekan Kuala Kec.Kuala Kab.Langkat (Hp.0812 6333 5052)  


2. SUNARDI,Umur 65 tahun, Lahir di Perwokerto  pada tanggal 06 Maret 1958 , Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Suku jawa, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Link V Kel Bela rakyat  Kec Kuala Kab. Langkat HP ( 0852 6259 3736)


VI. Barang Bukti :

- 1 (satu) lembar Foto Copy STNK Sp Motor Honda Verza Nomor Rangka MH1KC5112EK044060 Nomor Polisi  BK 2215 RAR

- 1 (satu) lembar Foto Copy BPKP Sp Motor Honda Verza Nomor Rangka MH1KC5112EK044060 Nomor Polisi  BK 2215 RAR 

- 1 (satu) Buah Kunci Sepedam Motor BK 2215 RAR


VII. KRONOLOGIS KEJADIAN:

Pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 13.45 wib Pelapor berada di rumah Ling IV Bela rakyat Kel Belarakyat Kec kuala Kab.Langkat saat  berangkat mengunakan Motor Honda Verza Warna Merah No Polisi BK 2215 RAR hendak menuju Ling IV Kel Pekan Kuala Kec Kuala Kab.Langkat untuk Menderes tangan Pohon Aren Lalu tibanya di sana saya memarkirkan sepeda Motor Pelapor tersebut sekira ± 20 Meter (Dua Puluh Meter) dari tempat Pelapor menderes tangan Pohon aren tersebut lalu saat itu Pelapor menderes Tanan Pohon aren tersebut lalu sekira 15 menit Pelapor selesai menderes tangan Pohon aren tersebut lalu kembali ke tempat sepeda motor Pelapor yang sebelumnya Pelapor parkirkan lalu sekira pukul 14.00 wib Pelapor melihat sepeda motor Pelapor tersebut tidak ada lagi, melihat hal tersebut Pelapor menuju ke warung untuk hendak menanyakan sepeda Motor Pelapor tersebut lalu di warung tersebut saya menanyakan kepada Saksi MULIA TERBIT dan SUNARDI  mereka mengatakan bahwasanya sepeda motor Pelapor terseb but di bawa oleh MUTAR dan JEREMIA SEMBIRING lalu saksi MULIA TERBIT berkata “Sempat juga ku halangi namun kedua orang itu terlalu tancap gas Pelapor tidak dapat menghalanginya” lalu melihat hal tersebut Pelapor ke rumah untuk mengambil surat – surat Sepeda Motor Pelapor lalu menuju ke kantor Polsek kuala membuat laporan pengaduan guna proses hukum lebih lanjut.


VIII.Kronologis Penangkapan

lalu pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 15.00 wib pada saat Tersangka JEREMIA SEMBIRING sedang berada di Kel Bela Rakyat Kec.Kuala Kab. Langkat  Pihak Polsek kuala melakukan penangkapan  pelaku dalam perkara Pencurian Sepeda Motor. Ianya mengaku telah menjual sp motor ke arah Medan dan masih dalam pencarian  petugas(fadli)

Share:

25/05/2023

OMG..!! Wartawan Lintas10.com Dipersekusi Saat Bertugas, Para Wartawan Se-TABAGSEL Berencana Melakukan Aksi Besar-besaran di Markas Polres Padangsidimpuan


PADANGSIDIMPUAN,- Lurah Kelurahan Wek III Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Paisal Ashabi bersama tokoh adat, tokoh agama dan NNB (Naposo Nauli Bulung/Muda Mudi Kelurahan/Desa) teganya mereka persekusi seorang Jurnalis, lintas10.com, Mahmud Nasution yang  diduga hanya gara  - gara pemberitaan yang ditulisnya, ini sama halnya mereka menghalang-halangi tugas seorang wartawan, Mahmud nasution seorang jurnalistik yang mengerti aturan kode etik jurnalistik tidak akan pernah berani menaikkan berita tanpa ada konfirmasi kepada yang bersangkutan.


Mahmud seorang jurnalistik berharap kepada bapak KAPOLRES kota P.Sidempuan bisa mendengar permasalahan ini karena ini sudah menyalahi undang-undang No 40 Tahun 1999 yaitu "Menghalang-Halangi Tugas Pers Sama Artinya Menghalangi Tugas Negara.


Mirisnya Persekusi ini diduga yang dilakukan oleh pihak kelurahan Wek III tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya surat Kelurahan Wek III berlogo pemerintahan Kota Padangsidimpuan pada tanggal 22 Desember 2022 dengan nomor surat 470/12/2022  dan di tanda tangani bersama oleh tokoh adat, tokoh agama, NNB dan Lurah.


Adapun bentuk persekusi yang dilakukan pihak Kelurahan tersebut dengan memberikan sanksi sosial kepada seorang jurnalis tersebut berupa, pemerintah Kelurahan Wek III bersama Tokoh adat, Tokoh Agama, dan NNB tidak bertanggung jawab atas adat Siriaon (Upacara Adat yang berupa sukacita dan adat Siluluton (Upacara Adat yang berupa dukacita).


Persekusi tersebut tidak hanya berlaku pada Jurnalis tersebut tetapi berlaku juga kepada seluruh anggota keluarga yang tinggal bersama seorang jurnalis tersebut seperti kedua Orang Tua, Kakak dan Adiknya.


Anehnya didalam isi surat tersebut pada alinea pertama tidak dijelaskan dan disebutkan pokok permasalahan antara Jurnalis, Mahmud Nasution dengan Pihak Kelurahan Wek III dan NNB, sehingga pihak kelurahan mengeluarkan sanksi yang tidak berperikemanusiaan dan berkadilan.


Terkait perihal tersebut, Jurnalis lintas10.com yang bertugas di Tabagsel (Tapanuli Bagian Selatan) itu pun merasa tidak nyaman atas sanksi yang diberikan kepadanya.


"Gak habis pikir aku Bang dengan surat kelurahan Wek III itu yang memberikan sanksi sosial kepada saya tanpa permasalahan yang saya tidak ketahui hingga saat ini apa sebenarnya masalah mereka pada saya. Ya .., kalau mereka merasa keberatan atas pemberitaan yang saya tulis kan mereka bisa bantah pemberitaan tersebut dengan mematuhi UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers," Ujar Mahmud kepada awak media, Rabu (17/05/2023).


"Jadi.., saya berharap pemerintah Kelurahan Wek III beserta Tokoh Adat, Tokoh Agama dan NNB mencabut sanksi yang mereka berikan itu kepada saya dan saya meminta agar pihak kepolisian Polres Kota Padangsidimpuan dapat memediasi ataupun menyelesaikan permasalahan yang saya sendiri tidak mengetahui apa permasalahannya,Jelasnya Mahmud seorang jurnalis yang diperkusi saat bertugas.(AIS)

Share:

Kapolres Langkat Memimpin Langsung Pengamanan Sidang Lapangan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dengan Korban an. PAINO (Mantan Anggota DPRD Langkat) di Desa Besilam Bukit Lembasa


LANGKAT,- Pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 pukul 11.50 wib, di Desa Bukit dinding Desa Besilam Bukit Lembasa Kec. Wampu Kab. Langkat dilaksanakan sidang Lapangan tindak pidana pembunuhan berencana korban an. PAINO di Desa Besilam Bukit Lembasa


Hadir dalam giat tersebut sbb :


- Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, SH, MH

- Bertindak sebagai Hakim Ketua Ledis Meriana Bakara, SH, MH

- Kajari Kab. langkat Mei Abeto Harahap, SH, MH

- Waka Polres Langkat Kompol Hendri N.D. Barus, SH, SIK, MM

- Kasat Intelkam Polres Langkat AKP M. Syarif Ginting, SH

- Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Berltran Krisnadhita Marissing.

- Kasat Sabhara Polres Langkat AKP BP. Aritonang, S.Sos

- Kasie Propam Polres Langkat AKP Abed Nebo

- Para Perwira Polres Langkat

- Kuasa Hukum terdakwa an. Minola Sebayang, SH, MH beserta Tim

- Kuasa Hukum korban an. Agus Surya Bakti, SH dan Tino Pratomo, SH

- personil Polres Langkat yang terlibat sprint

- personil Sat Bromob Polda Sumut


Adapun Lokasi TKP yang dilakukan pengecekan dalam sidang lapangan terkait pembunuhan berencana korban an. PAINO yang dilakukan pelaku an. TOSA Dkk sbb :


- TKP I pengecekan di Titi pondok atas Dsn V Karya Citra Desa Besilam BL


- TKP II pengecekan di warung Amiran Dsn. I Panglong Desa Besilam BL 


- TKP III pengecekan di TKP rumah Ganda di Dsn. I Panglong dimana Sahdan mengintai korban an. Paino


- TKP IV pengecekan di Bukit HP Dsn. I Kebun Besilam Desa Besilam BL tepatnya korban ditembak oleh pelaku TATO sehingga korban an. PAINO meninggal dunia


- TKP V pengecekan di simpang bukit HP Dsn. VII Purwo Sari Desa Besilam BL tempat pelaku an. TATO beristirahat setelah melaksanakan aksinya


- TKP VI pengecekan di warung Ati Dsn. V Bukit Dinding Desa Besilam BL dimana pelaku an. TATO menyerahkan senjata api kepada Sdri. Ati


- TKP VII pengecekan di Gudang Okor Ginting di Dsn. VII Bukit Dinding Desa Besilam BL dimana tempat pertemuan pelaku an. TOSA dan TATO


- TKP VIII dilakukan pengecekan CCTV di rumah korban pembunuhan berencana an. PAINO yang terlihat mobil yang digunakan pelaku untuk mengintai korban


- TKP IX pengecekan di nenengan di Dsn. XIII Bukit Dinding Desa Besilam BL tepatnya dilahan milik Okor Ginting tempat dimana pelaku SAHDAN menyerahkan senjata api kepada pelaku penembakan an. TOSA serta tempat dimana pertama direncanakan tempat pembunuhan korban an. PAINO


- TKP X pengecekan warung Presty tepatnya di Dsn. VIII Paya I Desa Besilam BL dimana tempat pelaku an. TOSA dan TIO memesan makanan


- TKP XI pengecekan di warung Malanton tepatnya di Dsn. XIV Paya I Desa Besilam BL dimana saksi menuju TKP Pembunuhan korban an. PAINO


- TKP XII pengecekan di warung Ani tepatnya Dsn. XIV Paya I Desa Besilam BL untuk menanyakan kepada saksi Manurung dan Adi  Simamora menyatakan ada disini pada tanggal 26 Januari 2023 pukul 18.00 wib dan melihat mobil yang digunakan tersangka melintas


Pukul 16.00 wib kegiatan sidang lapangan dilanjutkan dilanjutkan ke  ke RSUD Putri Bidadari Stabat tempat dimana korban dinyatakan meninggal dunia.


Pukul 16.30 wib, seluruh rangkaian kegiatan sidang lapangan selesai dilaksanakan dengan situasi aman dan Kondusif (fadli)

Share:

24/05/2023

Polsek Pangkalan Susu Ungkap Kasus Tindak Pidana JUDI TOGEL JENIS HONGKONG


 

LANGKAT,- Polsek Pangkalan Susu Ungkap Kasus Tindak Pidana JUDI TOGEL JENIS HONGKONG di Dusun VI Ujung Batu Desa Pangkalan Siata Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat Prov. Sumatera Utara, Selasa (23 Mei 2023).


I. WAKTU PENANGKAPAN:

Pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023

sekira pukul 22.00 Wib.


II. TKP:

Dusun VI Ujung Batu

Desa Pangkalan Siata

Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat.


III. PELAPOR:

AIPTU HERI SUMADIYO (Polri)


IV. TERSANGKA:

M. DAHLAN Als. WAK LAN, Lk, 57 Thn, Islam, Nelayan,Dusun VI Ujung Batu Desa Pangkalan Siata Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat.


V. SAKSI-SAKSI:

1. BRIPKA GUNTUR MANURUNG (Polri)

2. BRIGADIR J. A. SIREGAR (Polri)


VI. BARANG BUKTI:

- 1 (satu) buah buku tulis rekapitulasi pesanan angka tebakan

- 1 (satu) lembar rekapitulasi angka keluar

- 1 (satu) buah buku tafsir mimpi

- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru

- 2 (dua) buah pulpen 

- 2 (dua) buah buku notes

- Uang tunai sebesar Rp. 295.000,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) hasil pesanan angka tebakan


VII. KRONOLOGIS KEJADIAN:

Sebelumnya Personil Unit Reskrim Polsek Pkl. Susu menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang dikenal bernama WAK LAN (nama panggilan) diduga melakukan kegiatan aktivitas Judi Togel jenis Hongkong di salah satu warung yang ada di  Dusun VI Ujung Batu Desa Pangkalan Siata Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat


Mendapat informasi tersebut, atas perintah Kapolsek Pangkalan Susu AKP ZUL ISKANDAR GINTING, S.H. kepada Kanit Reskrim IPDA TOMI ELVISA GINTING, S.H. agar Tim melakukan penyelidikan guna melakukan penangkapan terhadap pelaku dimaksud.


Selanjutnya Tim langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 22.00 Wib setibanya di TKP benar melihat diduga pelaku sedang duduk di warung sedang menunggu pembeli pesanan angka tebakan, lalu Tim langsung mengamankan pelaku. 

Di hadapan pelaku ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas.


Setelah diamankan pelaku mengaku bernama WAK LAN dan ianya  mengakui  melakukan aktivitas Judi Togel Jenis Hongkong. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Susu guna proses hukum lebih lanjut.(fadli)

Share:

23/05/2023

Polsek Gebang berhasil mengamankan diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sp. Motor


LANGKAT,- Polsek Gebang berhasil mengamankan diduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor milik warga Desa Sangga Lima Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, Senin (22 Mei 2023).


I. DASAR:

Laporan Polisi Nomor : LP/26/ V / 2023/LKT/ Sek – Gebang, tanggal 22 Mei 2023


II. WAKTU KEJADIAN:

Pada hari Selasa,  tanggal 25 April 2023 sekira pukul 04.30 Wib.


III. TEMPAT KEJADIAN:

Dsn. IV Ds. Sangga Lima Kec. Gebang Kab. Langkat tepatnya di dalam rumah milik SUNARIA.


IV. PELAPOR:

SUNARIA, Lk, 36 tahun, Islam, Wirswasta, Dsn. IV Ds. Sangga Lima Kec. Gebang kab. Langkat.


V. KORBAN:

SUNARIA, Lk, 36 tahun, Islam, Wiraswasta, Dsn. IV Ds. Sangga Lima Kec. Gebang kab. Langkat.


VI. SAKSI-SAKSI:

1.Nama : YANTI,Pr ,Islam, 40 tahun, Mengurus rumah tangga, Dsn. I Ds. Sangga Lima Kec. Gebang kab. Langkat.

 2.  Nama : Latif ,Lk,  Islam ,40 Tahun, Wiraswasta, Dsn. I Ds. Sangga Lima Kec. Gebang kab. Langkat.


VII. TERSANGKA:

EDI CHANDRA Als ASING, Lk, 25 THN, ISLAM, Nelayan, Dsn. IV Ds. Sangga Lima Kec. Gebang kab. Langkat


VIII. BARANG BUKTI:

- Satu lembar  STNK


IX. KERUGIAN:

Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).


X. KRONOLOGIS KEJADIAN:

Pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekira pukul 02.00 Wib, ketika itu Pelapor pulang dari dari desa dogan ke rumah, kemudian pelapor memarkir sp motornya Merk Honda NF 125 No Pll BK 4134 IR warna hitam. No mesin JB01E-1033003, No Rangka MH1JB01138K032697 tahun 2008. Kemudian dipagi harinya sekira pukul 06.00 wib, pelapor sudah tidak melihat lagi Sp motornya. Kemudian pelapor memeriksa disekitar rumah, ternyata pelaku masuk melalui pintu dapur dan keluar membawa sp motor korban dari pintu belakang. Lalu pelapor keluar mencari sp motor pelapor bertemu saksi YANTI dan bertanya kepadanya dan iyanya mengatakan : Terlapor EDI CANDRA ada membawa Sp motor korban dan mengisi minyak di kedai saksi YANTI pukul 04.35 wib. sewaktu saksi YANTI menanyakan tntg Sp Motor tsb saksi LATIF juga meyakskkannya. Sedangkan terlapor mengaku sudah meminjam Sp Motor kepada SUNARIA.   

 Atas kejadian tsb pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) dan merasa keberatan pelapor melaporkan hal tsb ke Polsek Gebang utk diproses sesuai hukum yg berlaku di NKRI.


XI. KRONOLOGIS PENANGKAPAN:

Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/26/ V / 2023/LKT/ Sek – Gebang tanggal 22 Mei 2023 . Kapolsek Gebang AKP MAHRUZAR SEBAYANG, SH memperintahkan Kanit Reskrim Polsek Gebang IPTU  P.E SIHALOHO untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian tersebut dan pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 19.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Gebang mendapat informasi bahwa Pelaku a.n EDI CHANDRA Als ASING  berada di Jembatan Titi CV Tanjung Pura Kec. Tanjug Pura sedang duduk dipinggir jalan. kemudian atas informasi tersebut Unit Reskrim memberitahukanya kepada Kapolsek gebang AKP MAHRUZAR SEBAYANG, SH dan atas perintah Kapolsek Gebang AKP MAHRUZAR SEBAYANG, SH ke Kanit Reskrim  IPTU P.E SIHALOHO beserta bersama 4 (empat) orang Anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Dan selanjutnya Tim bergerak cepat ke lokasi terebut dan setibanya di lokasi Kanit Reskrim IPTU P.E. SIHALOHO bersama 4 (empat) orang Anggota Unit Reskrim mengamankan Pelaku tanpa ada perlawanan   Dan terhadap pelaku tsb dilakukan introgasi dan pelaku tersebut telah mengakui perbuatannya.

Dan Sp. Motor yg diambilnya telah dijual kpd seseorang di Medan dan masih dalam pencarian Petugas

Selanjutnya Pelaku dibawa ke kantor Polsek Gebang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(fadli)

Share:

22/05/2023

Hadiri Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Waka Polres Langkat Semangat Untuk Bangkit


LANGKAT,- Wakapolres Langkat Kompol Hendri ND. Barus SH, SIK, MM menghadiri Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke 115 tahun 2023 di Lapangan Alun-Alun T. Amir Hamzah, Jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. Senin 22/05/23


Upacara tersebut dipimpin langsung oleh PLT Bupati Langkat serta turut dihadiri, Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sri Bana Perangin Angin SE, unsur Forkopimda Langkat, - Kepala Kejaksaan Negeri Langkat MEI ABETO HARAHAP, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Stabat LEDIS MERIANA BAKARA, SH, MHW, para tokoh masyarakat, pemuda dan agama, TNI, Polri, pelajar dan mahasiswa.


Peringatan Harkitnas ke-115 tahun 2023 ini bertemakan “Semangat Untuk Bangkit” Dalam Pidota PLT Bupati Langkat "Saudara sebangsa yang saya hormati 115 tahun yang lalu semangat Indonesia mulai menyala. Mari kita terus maju, mengerjar ketertinggalan kita dalam mewjudkan kehidupan bangsa yang terhormat dimata dunia. Disaat ini kemerdekaan sudah kita raih, mari kita terus bangkit dan bergerak demi mewujudkan Indonesia emas tahun 2045."


Dalam Pidatonya PLT Buapati Langkat juga mengatakan "Ditengah permasalahan yang kita hadapi bersama, mari kita jadikan hari ini sebagai momentum untuk bangkit. Data dan statistik menunjukan pertumbuhan ekonomi kita yang jauh meningkat dari tahun 2021. Kita berharap capaian kita ini dapat kita pertahankan dan kita tingkatkan demi Masyarakat Indonesia. Dunia telah menyaksikan Indonesia dalam memimpin pelaksanaan G20, itu menjadi semangat kita untuk bangkit di mata dunia. Mari sebagai komponen bangsa, kita rapatkan barisan, kita kerja cerdas untuk memajukan Negeri ini."


Sementara itu, Wakapolres Langkat Kompol Hendri ND. Barus SH, SIK, MM saat ditemui usai upacara mengajak seluruh masyarakat untuk bangkit menjaga persatuan serta merapatkan barisan agar tidak terpecah belah khususnya dalam menghadapi berbagai permasalahan yang ada


"Semangat Untuk Bangkit dan bersatu dalam menghadapi berbagai tantangan kedepan guna mewujudkan tujuan nasional dan membawa kejayaan bangsa ditahun-tahun mendatang,” ujar Waka Polres Langkat.(fadli)

Share:

Hari Kebangkitanan Nasional, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS,SIK, SH, MH Melaksanakan Upacara Ziarah Di TMP Pkl Berandan


LANGKAT,- Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS,SIK, SH, MH berziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Pangkalan Brandan, Langkat. 


Dengan Tema:

Semangat untuk Bangkit


Kegiatan ini sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah berjuang untuk bangsa dan negara dalam rangka Hari Kebangkitan Nasional. Senin (22/05/2023)


Bentuk penghormatan kepada para pahlawan bangsa serta pendahulu 


" Kegiatan kali ini merupakan bagian penghormatan kita terhadap para pahlawan nasional yang telah berjasa saat memperjuangkan kemerdekaan,” kata Kapolres AKBP Faisal Rahmat, 


Prosesi ziarah tersebut sekaligus untuk mengenang seluruh jasa dan perjuangan yang dilakukan oleh para pahlawan dalam meraih kemerdekaan.


Kapolres Langkat mengatakan "Bagi kami spirit perjuangan pahlawan, hal positif adalah kesempatan kami untuk memberikan penghormatan dan doa bagi para pendahulu kami." Tutup AKBP Faisal Rahmat.(fadli)

Share:

Aliansi "TAMU" Telah Tiba Di Jakarta, APH Harus Segera Panggil dan Periksa Perusahaan, Ketua APDESI Tapsel dan Kepala Desa se-Tapsel atas Dugaan Mark Up Pengadaan Komputer dan CCTV


JAKARTA,- Ibrahim Cholil Pohan selaku ketua aliansi TAMU( Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan ) Menyampaikan melalui telephon atau WhatsApp awak media bahwa sangat kecewa dengan APH (aparat penegak hukum) di provinsi sumut, terlalu banyak teman-teman aktivis di sumut sudah melakukan aksi terkait permasalah-permasalahan pejabat di provinsi sumut, namun APH(aparat penegak hukum) seperti tumpul pada penegakan hukum kepada pelaku korupsi, kami menduga kuat APH (aparat penegak hukum) di sumut harus di restorasi diganti dengan yang berkompeten dalam penanganan kasus pelaku tindakan korupsi di sumut.SENIN.(22/05/2023).


Ada beberapa kasus yang sampai hari ini kasusnya tidak sampai dimana, mungkin seperti kata komentar para NETIZEN harus Viral dulu baru penegakan hukum akan berjalan, mirisnya pengakan hukum di sumut.


kami meminta keterangan dan perkembangan terkait laporan TAMU yang udah berjalan 2(dua) bulan yang lalu di masukkan ke PTSP kejati Sumut, dan kami mendesak kejaksaan tinggi Sumatera utara agar segera memanggil mantan kakanwil kemenag Sumut a.n Dr. H. Abdul Amri Siregar dan ajudannya a.n Prana Citra S.E terkait dugaan pungli, namun tutuntutan kami selalu dihiraukan oleh penegak hukum kita.


Kami juga meminta seluruh KEPALA SEKOLAH MAN se-SUMUT harus di panggil diduga gratifikasi terhadap pejabat atau pimpinannya yaitu KAKANWIL KEMENAG SUMUT dikala itu memberikan hadiah PAPAN BUNGA.


Belum lagi aksi dugaan pungli di tubuh PUSKESMAS SE-Tapsel (tapanuli selatan) sampai hari ini kami tidak tahu bagaimana perkembangannya.


Ada juga dugaan Mark-up  CCTV dan Komputer di kantor kepala desa di 

se-Tapanuli selatan kasus ini sudah sering naik beritanya namun APH (aparat penegak hukum) di sumut  seolah-olah tidak berfungsi.


Begitu juga dengan permasalahan Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kedokteran Umum pada RSUD Gunung Tua yang dinilai belum tuntas atau masih ada oknum yang diduga kuat terlibat dalam permasalahan tersebut namun sampai saat ini belum di tindak atau di proses hukum adapun oknum yang diduga tersebut adalah Andar Amin Harahap (Bupati Paluta) dan Bahrum Harahap ( Mantan Bupati Paluta).


Sebagaimana dalam pengakuan para terdakwa antara lain Dr. Nagabakti Harahap dan Hendry Hamonangan Daulay (Dirut Dan Bendahara RSUD Gunung Tua), Rahmat Taupik Hasibuan (PPK), dan Ridwan Winata (Dirut PT. Aditya Wiguna Kencana / Pemenang Tender), bahwasanya Bahrum Harahap mendapat Fee sebesar Rp. 620 Juta dari Ridwan Winata yang diterima oleh Andar Amin Harahap tahap pertama di Garuda Hotel Plaza sebesar Rp. 500 Juta dan tahap kedua Rp. 120 juta setelah pekerjaan selesai.


Nah..,hari ini aliansi TAMU tiba di kota JAKARTA berkas yang tidak sanggup di tangani oleh APH (aparat penegak hukum) di SUMUT (sumatera utara) saya akan antar langsung berkasnya ke kantor KEJAGUNG RI DAN KPK RI terkait dugaan PUNGLI KEMENAG SUMUT, DUGAAN GRATIFIKASI KEPALA SEKOLAH MAN/MAS Se-Sumut, DUGAAN PUNGLI PUSKESMAS SELURUH KEPALA PUSKESMAS Se-TAPSEL, DUGAAN MARK-UP CCTV DAN KOMPUTER KANTOR KEPALA DESA SE-TAPSEL,  dan juga kasus Korupsi Pengadaan Alat Kedokteran Umum pada RSUD Gunung Tua Yaitu BUPATI PALUTA (Padang Lawas Utara) yaitu ANDAR AMIN HARAHAP dan juga BAHRUM HARAHAP (Mantan Bupati Paluta).


Semoga penegakan hukum ini berlaku pada pelaku-pelaku yang kami duga kuat melakukan tindak pidana korupsi di sumut.(AIS)

Share:

21/05/2023

Lapor Pak Kapolres Tapsel..!!! Kasus Dugaan Pungli di KPU Tapsel Tidak Berjalan di Kantor Polres Tapsel


 

TAPANULI SELATAN,- PD-Formasih Tapsel-Sumut  yang di Ketuai oleh Wesly Gea telah sering melakukan unjuk rasa besar-besaran di berbagai tempat termasuk di depan kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, kantor KPU tapanuli selatan, kantor DPR tapanuli selatan,  perjuangan itu terus kami kumandangkan, untuk mendapatkan keadilan atas dugaan pungli di tubuh kepengurusan KPU Tapsel, kita tidak bisa toleransi terhadap dugaan pungli di tubuh KPU tapsel dan harus di usut tuntas sampai keakar akarnya, PD-Formasih berharap kepada APH(aparat penegak hukum) agar memanggil dan memeriksa seluruh pengurus KPU tapsel, yang kami duga kuat mereka melakukan pungli dalam penerimaan atau perekrutan pps dan ppk.


Wesly Gea dalam orasinya sering menyebutkan bahwa telah terjadi dugaan pungli di KPU Tapsel atas perekrutan PPS dan PPK, diduga bahwa yang menang bukan orang pintar melainkan orang yang punya uang, dugaan kami juga bahwa perekrutan PPS dan PPK di minta 3.000.000,00 ( tiga juta rupiah ) agar bisa lolos menjadi PPS dan PPK kabupaten Tapanuli Selatan.


"Nah, hari ini kami sudah melakukan perjuangan tersebut dan pada akhirnya tanggal 30 maret 2023 FD-FORMASIH sudah melayangkan surat laporan resmi ke penegak hukum yaitu Polres Tapsel, terkait dugaan pungli di tubuh KPU tapsel dan sekaligus juga kami memberikan alat bukti pendukung yaitu percapakan WhatsApp dan rekaman pembicaraan yang sudah di berikan kepada penegak hukum yaitu ke polres Tapsel". ujar Wesly Gea (Minggu.21/05/2023)


"Sudah 2 bulan dari surat laporan yang kami layangkan ke polres tapsel sampai sekarang belum terlihat dan hasil dari pemerikasaan oleh APH, pemanggilan terhadap yang kami dugapun sepertinya tidak ada kejelasan, perkarapun seolah-olah hilang dari peredaran, Kami berharap kepada bapak Kapolres Tapsel agar memanggil dan mendesak anggotanya yang diduga sangat lamban dalam menangani tugas laporan dari FD-FORMASIH TAPSEL." Tegas Wesly Gea. (AIS)

Share:

20/05/2023

Soal Ditahan Atau Tidak, Kapolres Tapsel Berjanji Polisi Akan Profesional Dalam Menangani Kasus Penganiayaan Angga Harahap


TAPANULI SELATAN,- Bicara soal Ditahan atau Tidak Ditahan 3 pelaku penganiayaan terhadap Angga Harahap, Kapolres Tapsel Berjanji Polisi akan profesional dalam menangani perkara ini.


Demikian disampaikan kepada wartawan, Jum'at malam (19/05) via WhatsApp menanggapi pertanyaan apakah pihak kepolisian akan melakukan Penahanan terhadap ketiga pelaku.


Menurut Kapolres, AKBP Imam Zamroni, tahapan saat ini masih menetapkan pelaku menjadi tersangka, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kembali kepada tersangka  di tingkat Sidik.


Untuk menentukan seorang tersangka akan ditahan atau tidak sangat tergantung dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan pada tahap penyidikan, karena pertimbangan tersangka di tahan atau tidak, itu tidak semata-mata karena ancaman hukuman namun masih ada pertimbangan-pertimbangan lainnya yang masih sesuai ketentuan KUHAP, yang pasti penyidik akan bekerja untuk memastikan berkas perkara dapat lebih cepat selesai dan dilimpahkan ke JPU.


Selanjutnya Kapolres menjelaskan soal pertimbangan penahanan tersangka di luar ancaman hukuman, yakni KUHAP sendiri mengenal dua syarat dalam melakukan penahanan, yaitu:


1. Syarat Objektif


Syarat penahanan objektif memiliki ukuran yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Pengaturan terkait Syarat Objektif dapat ditemukan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, yang mengatur bahwa penahanan hanya bisa diberlakukan kepada tersangka maupun terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan tindak pidana, serta pemberian bantuan dalam hal:


Tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih; atau Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 KUHAP, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie, Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi, Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.


2. Syarat Subjektif


Syarat penahanan subjektif merupakan syarat yang bersumber dari penilaian dan kekhawatiran penyidik bahwa jika terdakwa tidak ditahan maka terdakwa akan kabur, akan merusak atau menghilangkan bukti, dan bahkan akan mengulangi tindak pidana tersebut.[2] Pengaturan syarat subjektif ini dapat ditemukan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan:

“Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.”


Maka dari itu, dalam melakukan penahahanan penegak hukum yang memiliki kewenangan sesuai yang diatur dalam KUHAP perlu memerhatikan kedua syarat di atas. Adapun singkatnya, syarat objektif adalah syarat yang merujuk pada ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Sementara syarat subjektif merujuk pada kekuatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi.


Usai menjelaskan syarat Objektif dan Syarat Subjektif, terkait perkara penganiayaan terhadap Angga Harahap apakah pihak Polres Tapsel sudah menemukan kedua unsur dimakaud untuk melakukan penahan terhadap EFH, CH dan A.


Kapolres menyebutkan saat ini kan baru penetapan TSK usai Gelar perkara, TSK nya saat ini juga belum dilakukan pemeriksaan sebagai TSK dalam tahap penyidikan.


Jadi saat ini belum bisa menyimpulkan terkait sudah terpenuhi atau belum terpenuhi unsur objektif dan subjektif terkait penahanan sesuai KUHAP.


"Jadi saran saya ikuti saja dulu tahapan proses penanganan perkaranya, saya pastikan kami profesional dalam tangani perkara", kata Kapolres.


Sebelumnya Penasehat Hukum korban dari kantor hukum Azhari Daulay, S.H dan Arifin Saleh Siregar, S.H. menjelaskan sesuai yang tertuang dalam Pasal 21 KUHAP baik syarat Objektif maupun syarat Objektif dalam perkara ini sudah terpenuhi untuk melakukan penahan terhadap Tersangka.(AIS)

Share:

Jum'at Curhat, Kapolres Langkat dan Wakapolres Langkat Turun Ke Masyarakat Dengarkan Curhatan Masyarakat


LANGKAT,- Bertempat di Pangkalan Betor Jln. Khz. Z. Arifin Kel. Stabat Kec. Stabat, Kapolres Langkat AKBP RAHMAT HS. S.I.K S.H ,MH didampingi Kasat Binmas AKP SUWARDI Melaksanakan Jumat curhat Kepada Seluruh Komponen Masyarakat Abang Becak Menyampaikan Pesan Pesan Kamtibmas, Untuk Menciptakan Situasi Aman Kondusif dan Mengetahui Permasalahan yang ada di Tengah-tengah Masyarakat.yang saat ini Sedang Terjadi. Serta Memberikan himbauan dan Sosialisasi Terkait Kamtibmas. Jumat (19/05/2023)


Adapun Curhatan masyarakat khususnys Penarik Beca menyampaikan antara lain:


Masih adanya Izin Trayek  mobil angkot tidak sesuai peruntukannya Sehingga, membuat Penarik Betor Sepi Penumpang. sehingga mengurangi pendapatan nya


RESPON KAPOLRES LANGKAT dan RENCANA TINDAK LANJUT


Akan dikordinasikan dengan dinas terkait, terutama dinas Perhubungan dan menghimbau agar tidak Anarkis. Karena dapat melanggar Hukum. 


Memberikan no. Hp Bhabinkamtibmas agar apabila menemukan hal yg mencurigakan atau yang dapat mengganggu kamtibmas untuk menghubungi No. Hp tersebut. 


Menghimbau Menyampaikan Pesan Pesan Kamtibmas Kepada Abang Becak mari sama sama Menjaga Situasi Kamtibmas yg aman Kondusif. Dan jangan mudah Terprovokasi dengan pihak pihak yg tidak Bertanggung jawab.


JUM'AT CURHAT OLEH WAKAPOLRES LANGKAT


Di Desa Tanjung Keriahan Kecamatan Serapit Kabupaten Langkat. Jumat (19/05/2023).


Jumat Curhat itu langsung dihadiri Wakapolres Langkat Kompol Hendri ND Barus, SH, SIK, MM sekaligus pada kesempatan itu juga memberikan bantuan sosial berupa beras.


Wakapolres Langkat Kompol Hendri ND Barus SH, SIK, MM mengatakan, lewat inovasi Jumat Curhat ini pihaknya bisa betul-betul mengetahui kondisi masyarakat di lapangan, selanjutnya menjadi acuan untuk meningkatkan pelayanan Polres Langkat.


“Kegiatan ini masih tetap dilaksanakan, selain mendengarkan aspirasi, Jumat Curhat bisa sekaligus menjembatani pihak kepolisian dalam mengedukasi masyarakat,” ujarnya.


Jumat Curhat adalah kegiatan dalam upaya mewujudkan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Langkat. “Warga menyampaikan keluh kesah, curhatan atau saran masukan kepolisian,” ucapnya.


Apabila nanti ada masyarakat mendapat pelayanan yang kurang baik dari Polri, dapat menyampaikan kepada Polres Langkat atau Polsek Kuala.


“Saya menitipkan personel Polsek Kuala dalam pelaksanaan tugas untuk menjaga situasi Kamtibmas, agar tetap aman dan kondusif secara bersama-sama dengan masyarakat,” sebutnya.


Sukri Warga Desa Tanjung Keriahan menyampaikan kami ingin dapat bersilaturahmi lebih dekat lagi dengan pihak Polres Langkat. Kehadiran Bhabinkamtibmas di desa kami sangat aktif sudah seperti keluarga bagi kami.


Kompol Hendri ND Barus SH, SIK, MM juga menyampaikan terkait pemilihan umum 2024 agar tetap kondusif aman dan damai 


"Saya mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak golput dan  menggunakan hak pilihnya pada Pileg dan Pilpres, di Pemilu 2024 nanti serta jangan melakukan tindakan yang bisa menciptakan suasana tidak nyaman serta tidak mudah terprovokasi oleh ulah oknum tertentu dan tidak bertanggung jawab,” pungkasnya (fadli)

Share:

Teringat Kembali Kasus Anak Pejabat Ditjend Pajak, Polres Tapsel Diminta Menahan Pelaku Pengeroyokan Di Paluta


TAPANULI SELATAN,- Masih segar diingatan kasus Anak Pejabat Ditjend Pajak berinisial DMS melakukan penganiayaan terhadap David (17) , lantas pihak Polda Metro Jaya menetapkan DMS sebagai tersangka dan ditahan dijerat dengan pasal 534 KUHPidana.


Demikian juga dengan kasus yang dilakukan anak kandung dari AKBP. Akhiruddin Hasibuan, berinisial AH melakukan pengrusakan mobil dan  penganiayaan terhadap Ken Admiral . Setelah viral baru kemudian melakukan penyelidikan dan meningkat ke tahap sidik yang akhirnya menahan pelaku.


Kasus yang  mirip juga terjadi sekitar 2 tahun lalu di wilayah Hukum Polres Tapsel, 7 orang suruhan kepala desa Aek Pardomuan Kec. Angkola Barat kabupaten Tapsel melakukan penganiayaan terhadap Faisal warga Kab. Paluta dan temannya . Setelah viral di media, polisi akhirnya mengeluarkan surat penangkapan dan penahan, namun karena mediasi yang cukup persuasif dari pihak kepolisian akhirnya perjalanan kasus tersebut berujung kepada perdamaian.


Semoga komentar-komentar para netizen di sosial media tidak tertumpu kepada petugas kepolisian di Polres Tapsel terlebih saat ini sedang menangani perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Angga Harahap yang dilakukan oknum bidan desa bersama suami dan saudara kandungnya.


Komentar pedas yang sering dilontarkan para netizen tersebut pada umumnya bermakna "viral dulu baru dikerjakan". 


Dalam perkara penganiayaan terhadap Angga Harahap, kini pihak kepolisian dalam hal ini Polres Tapsel telah menetapkan oknum bidan dan pelaku lainnya menjadi tersangka dibuktikan dengan keluarnya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) No. B/263/V/2023/ Reskrim.


Diantara meteri SP2HP tersebut berbunyi Bersama ini dengan diberitahukan kepada saudara bahw proses Penyidikan terhadap perkara ini terlapor E.F.H,  A dan C.H. telah ditetapkan sebagai Tersangka.


Atas kinerja polisi yang bergerak cepat menetapkan pelaku menjadi Tersangka , kembali Penasehat Hukum korban Angga Harahap dari kantor hukum Azhari Daulay, SH bersama rekannya  Arifin Saleh Siregar, SH memberikan A Plus kepada pihak kepolisian .


Namun mereka berharap pihak kepolisian melakukan Penahanan terhadap Tersangka dengan alasan untuk mempermudah proses hukum, menjaga tidak terjadi perbuatan melarikan diri dan mencegah hal-hal yang tidak terpuji akibat dari perkara ini semisal dendam kedua belah pihak , munculnya perbuatan-perbuatan nekad di luar hukum negara atau lain sebagainya.


Karena baru-baru ini salah seorang tersangka merasa puas dan/atau tidak menyesal membunuh seseorang dan menanamnya dalam sebuah cor-coran semen. Rasa tidak menyesal tersebut dikarenakan pelaku merasa hukum negara tidak berfungsi sebagaimana mestinya.


Alasan lainnya perbuatan ketiga orang pelaku tersebut tergolong perbuatan pidana yang diatur pada pasal 170 KUHPidana oleh karena dilakukan secara bersama-sama yang menyebabkan luka dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

Terkait syarat penahanan menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan bahwa dasar penyidik melakukan penahanan Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, penahanan tersangka harus memenuhi syarat objektif dan subjektif.


Dimana syarat objektif itu para pelaku disangkakan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun penjara atau lebih.


Sedangkan syarat subjektif yakni diduga pelaku dikhawatirkan kembali mengulangi perbuatannya kepada korban, diduga para pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.


Menurut tim penasehat hukum syarat dilakukan penahanan sudah terpenuhi.jum'at,(19/05/23)(AIS)


Share:

18/05/2023

Dana Desa? Atau Dana Kepala Desa?

PADANG LAWAS UTARA,- Kepala Desa Aek Haruaya Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara saudara Adenan Naposo Siregar (33) diduga memegang dan menyimpan dana desa sendiri, sesuai ketentuan dana desa harus disimpan oleh bendahara desa melalui rekening desa. Sudah jelas kepala desa tidak boleh memegang dan menyimpan dana desa sendiri.Tentu ini menjadi persoalan hukum dan aparat penegak hukum di kabupaten padang lawas utara harus tegas dan segera menindak lanjut persoalan ini. Dari sinilah diduga kerakusan dan arogansi kepala desa aek haruaya kata Junaidi Siregar (30) sebagai pemuda dan masyarakat Desa Aek Haruaya. Kamis,(18 Mei 2023).


Memang Kepala Desa itu sebagai pemegang kekuasaan keuangan desa memeliki kewenangan untuk mengelola keuangan desa dibantu oleh pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD).


Tugas bendahara desa itu menerima, menyimpan, menyetorkan /membayar, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa. Belum lagi masalah penerima Bantuan Langsung Tunai atau disingkat BLT diduga kepala Desa Aek Haruaya mangubah hasil musyawarah dibalai desa penerima BLT yang tidak layak menerima menjadi ikut menerima BLT dan mirisnya lagi pembagian BLT dilakukan secara diam - diam kepada penerima BLT yang tidak layak menerima BLT tersebut. Lanjut Junaidi Siregar


Tentu ini sangat memukul dan menginjak hati nurani masyarakat  Desa Aek Haruaya melihat sikap dan perilaku Kepala Desa tidak mencerminkan pemimpin yang amanah,tawakkal Dan bijaksana, ucap Junaidi Siregar sebagai masyarakat Desa Aek Haruaya yang merasa terdzolimi oleh tindakan Kepala Desa Aek Haruaya.


Secara konstitusi sudah jelas KKN (Kolusi, Korupsi Dan Nepotisme) dihapuskan dari birokrasi khususnya di pemerintahan Desa Aek Haruaya.Namun kepala desa diduga memupuk subur sifat nepotisme,arogansi,kerakusan dan memperlihatkan keburukan dalam memimpin Desa Aek Haruaya, tentu ini merusak birokrasi dan nilai - nilai kaarifan masyarakat Desa Aek Haruaya.


Kita sebagai masyarakat Desa Aek Haruaya berharap kepada aparat penegak hukum di Kabupaten Padang Lawas Utara secepatnya memanggil dan menindak lanjut kepala Desa Aek Haruaya terkait  dugaan persoalan ini. Tegas Junaidi Siregar kepada wartawan.(SS)

Share:

Kronologis Mirip Kasus Josua,Sudah Babak Belur Difitnah Lagi Melakukan Pelecehan?


PADANG LAWAS UTARA,- Malang nian nasib warga Padanglawas Utara ini, setelah dikeroyok hingga babak belur, difitnah melakukan pelecehan , dilaporkan, dipecat dari pekerjaan hingga ditinggal pergi oleh istri tercintanya. Demikian kisah yang dialami Angga Harahap sekitar tanggal 07 Maret 2023 kemarin.


Terserah pembaca menilainya apakah kejadian ini mirip dengan kejadian yang dialami oleh Josuo atas prilaku yang dilakukan Ferdy Sambo terhadapnya.


Bedanya, Josuo ditembak hingga meninggal lantas difitnah melakukan pelecehan sexsual terhadap istri Ferdy Sambo. 


Sedangkan Angga Harahap yang merupakan warga desa Lantosan I, kec. Portibi kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) ini dipukuli secara bersama-sama memang tak sempat meninggal dunia.  


Tak sampai disitu saja, Kepada awak media Angga Haharap mengaku setelah kejadian pemukulan tersebut dia dilaporkan ke Polres Tapsel dengan tuduhan melakukan  dugaan merusakkan kesopanan di muka orang lain sebagaimana dalam pasal 281 ayat (2) KUHPidana.


Menurut Angga pada tanggal 6 Maret 2023, dia dituduh mencolek paha seorang bidan dalam jalan sepi sebuah pedesaan , menurut pihak pelapor kejadian tersebut sekitar pukul 11 hingga pukul 13 siang. 


Padahal beliau mengaku sedang berada di salahsatu warung yang berbeda kampung dari desa yang dituduhkan.


Hanya atas kesaksian beberapa foto orang-orang kampung yang ditunjukkan kepada oknum bidan tersebut, karena oknum merasa fotonya mirip dengan Angga Harahap, lantas segerombolan orang mencarinya dan mengaraknya ke Balai Desa tempat dimana oknum Bidan tersebut berdomisili yakni Desa Bangkudu, Kec. Portibi Kab. Paluta. Di Balai desa, Angga mengaku diintograsi oleh Kepala desa, Babhinkantibmas, Babinsa dan keluarga pelaku.


Karena merasa tidak melakukan pelecehan sebagaimana pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan kepada dia, lantas Angga Harahap bersikukuh menjawab tidak ada melakukannya.


Dalam proses intograsi , pihak oknum bidan hanya menghadirkan seorang anak kecil berusia sekitar 10 tahun yang dijadikan sebagai saksi. Dalam kesaksiannya disebutkan anak tersebut sedang menggembala kambing dan melihat kejadian tersebut.


Karena saksi yang melihat hanya anak kecil dan tidak terdapat bukti pendukung, pihak Babhinkantibmas menyuruh Angga Harahap pulang karena dianggap kurang cukup bukti.


Mendengarkan pernyataan Babhinkantibmas yang mempersilahkan Angga Harahap untuk pulang, lantas timbul reaksi dari oknum Bidan tersebut melakukan pelemparan menggunakan telepon genggam mengenai kepala Angga Harahap.


Selanjutnya disambut oleh suami dan saudara laki-laki bidan tersebut dengan pukulan beruntun yang menyebabkan kepala Angga Harahap bocor mengeluarkan darah dan dilarikan ke rumah sakit.


Pasca kejadian tersebut, Pemilik kebun tempat dimana Angga Harahap bekerja lantas memberhentikan Angga Harahap bekerja, karena hubungan bos nya dengan oknum bidan desa tersebut masih tergolong saudara.


Tak sampai disitu saja, setelah diberhentikan kerja, ternyata Angga Harahap ditinggal pergi oleh istrinya mungkin malu atas apa yang dituduhkan kepada Angga.(AIS)

Share:

17/05/2023

Polres Langkat Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Salapian dalam waktu 1x24 Jam


LANGKAT,- Dalam waktu 1x 24 jam Polres Langkat berhasil ungkap  kasus perihal T.Pidana Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.


- Tempat Kejadian

Dsn Suka Mulia Desa Perk. Tj. Keliling Kec.Salapian Kab.Langkat.


- Korban

HENDRA GINTING, Lk, 34 Thn, Wiraswasta, Dsn Suka Mulia Desa Perk Tj. Keliling Kec.Salapian Kab. Langkat


- Identitas Pelaku

Dendi als Tarkul Dkk, 34 Thn, Wiraswasta, Dsn Suka Mulia Desa Perk Tj. Keliling Kec.Salapian Kab. Langkat 


- Kronologis kejadian

Pada hari Selasa tanggal 16 Mei  2023 sekira pukul 17:00 wib Pelapor Sedang Bekerja Parkiran Pabrik Kelapa Sawit PT LNK Tanjung Keliling Kec.Salapian Kab Langkat. Kemuadian Pelapor Di Hubungi Melalui Hp Oleh sdri ROSLIANA BR SEMBIRING yang Mengatakan" Keponakan mu Sudah Di Bacoki Orang " Kemudian Pelapor Bertanya" Siapa Yang membacok, Jangan Main-Main Lah" Kemudian sdri ROSLIANA BR SEMBIRING Berkata Lagi" Bener bang Yang Bacok Anggota RIZAL " Kemudian Pelapor langsung ke tempat Kejadian dan Sampai Ditempat Kejadian Tidak Menemukan Korban Hanya Melihat Ceceran Darah.

Kemudian Pelapor Bertanya Kepada sdr TOLEK" Dimana Korban Ini Bg" Kemudian Dijawab sdr TOLEK" Sudah Dibawa Ke Puskesmas Tanjung Langkat" Kemudian Pelapor Berangkat Ke Puskesmas Tanjung Langkat, Namun sesampainya Pelapor di Puskesmas Korban Sudah Dirujuk Ke RS DELIA.

Kemudian Sekira Pukul 21:00 Wib Pelapor Mendapat Kabar Dari Keponakan Pelapor Yang Bernama FRAN SURBAKTI Bahwasanya Korban Sudah Meninggal Dunia. Kemudian Pelapor Melaporkan Kejadian tersebut Ke Polsek Salapian.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Salapian  membawa korban ke RS. BAHAYANGKARA Medan  guna dilakukan otopsi.


- Kronoligis Penangkapan

Pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 22.00 wib, Dipimpin Kasat Reskrim IPTU LUIS BELTRAN, STK, SIK, MH dan Kanit Pidum IPTU HERMAN F SINAGA, SH, MH beserta anggota Tim Opsnal Pidum telah melakukan penangkapan  terhadap pelaku DENDI AKPIR BINTARA ALS TARKUL, 34 th, Islam, Dsn. IV Ds. Perk. Tj. Kliling kec. Salapian Kab. Langkat. Di tangkap saat berada di sebuah rumah milik temannya di Kota Binjai dan kemudian dibawa ke Polres Langkat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga mengalami luka berat dimana korban Hendra Ginting mengalami Kena Bacok di wajah, kena bacok tangan kanan dan tangan kiri, luka robek perut sebelah kan 3 cm.

   

- Barang Bukti

a. 1 (satu) Potong Baju berwarna Hitam Yang Berlumuran Darah 

b. 1 (Satu) Potong Celana pendek Warna Biru.

c. 1 (satu) bilah parang bergagang kayu 

d. 1 (satu) potong baju kaos warna Ungu


(fadli)

Share: