LANGKAT,- Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan primer bagi masyarakat selain sandang,papan dan pangan. Demi menunjang kebutuhan primer ini, pemerintah terus berupaya meningkatkan mutu dalam hal pelayanan publik khususnya dibidang kesehatan.
Salah satu upaya pemerintah yaitu meningkatkan kualitas pelayanan di pusat kesehatan masyarakat (PUSKESMAS) dengan mengedepankan pelayanan tanpa regulasi yang menghambat prosesnya.
Ini berlaku di seluruh penjuru Negeri tanpa terkecuali Kabupaten Langkat khususnya PUSKESMAS Stabat.
Salah satu kebijakannya yaitu memberikan pelayanan gratis kepada masyarakat demi tercapainya masyarakat yang sehat. Akan tetapi ada saja oknum yang tidak senang terhadap kebijakan ini, salah satu contohnya terkait adanya uang pendaftaran untuk cek kesehatan sebesar Rp10.000 yang berlaku hanya bagi masyarakat yang beralamatkan di luar Langkat.
Beberapa waktu yang lalu sempat mencuat ke permukaan bahwa telah terjadi dugaan pungutan uang pendaftaran yang dimuat salah satu media yang menurutnya itu tidak sah.
Namun berdasarkan hasil investigasi salah satu aktivis Langkat TR bahwa uang pendaftaran cek kesehatan sebesar Rp10.000 tersebut memang berlaku bagi masyarakat yang tidak beralamat di Langkat.
Saat aktivis tersebut coba untuk dikonfirmasi dia mengatakan, "Hal yang diduga media itu sah sah saja berdasarkan asas praduga tak bersalah, namun kebijakan itu berlaku bagi seluruh warga yang beralamat sesuai KTP, sedangkan dia bukan KTP Langkat. Saya rasa lebih bijaklah dalam menilai tanpa harus memandang semua hal yang tidak sesuai dengan pribadi kita adalah salah.” Tutupnya.*(tim)