09/03/2024

Mahasiswa Unras Minta Polda Sumut Panggil dan Periksa Pimpinan CV. Karya Indah Terkait Dugaan Korupsi Pekerjaan Proyek Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin Kota Padangsidimpuan


MEDAN,- Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam lembaga Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (GAM-SUMUT) menggelar demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terkait dugaan tindak pidana korupsi korupsi proyek Lanjutan Pembangunan Dek di Kelurahan Kantin Kec.Padangsidimpuan Utara tahun anggaran 2022. Jalan Abdul Haris Nasution , Medan (08/3/2022).


Dalam pantauan awak media, unjuk rasa  tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari personil kepolisian dan demonstran membentangkan spanduk bernarasi tuntutan aksi.


Arsyad R Sir, selaku koordinator aksi  mengungkapkan dalam orasinya, bahwa dugaan korupsi  proyek  Lanjutan Pembangunan Dek di Kelurahan Kantin tersebut sudah pernah ditangani oleh Polres Kota Padangsidimpuan, akan tetapi kami nilai proses hukumnya lambat , meninjau informasi yg kami peroleh bahwa kasus tersebut sudah dalam penyelidikan di polres kota Padangsidimpuan tertanggal 08 Mei 2023.


A.Gani, sebagai Koordinator Lapangan juga menyampaikan, "Kami  dari PP GAM-SUMUT mengharapkan bapak kepala Kepolisian Daerah Sumatera supaya menginstruksikan kepada Polres Kota Padangsidimpuan  untuk mempercepat progres hukum dugaan korupsi tersebut melihat kondisi bangunan tersebut Sangat memperhatikan alias sudah rusak parah.


PP GAM-SUMUT juga menyarankan supaya Aparat Penegak Hukum yg menangani dugaan korupsi tersebut supaya bekerjasama dengan lembaga Independen yang mampu menghitung keuangan Negara untuk mengaudit kerugian Negara pada dugaan korupsi tersebut, dengan harapan mempercepat proses hukumnya.


Setelah unjuk rasa tersebut berjalan 1 Jam, Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui bagian Ditreskrimsus, Simamora membeberkan , terimakasih atas aspirasi yang disampaikan dan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan dan kami harap kalian tetap koordinasi dengan Polres Sidimpuan untuk mengawal proses hukumnya.*(AIS)

Share: