10/02/2023

KPU Prov. Sumut Menanggapi atas Unras PD-FORMASIH Tapsel dan Akan Memproses Dugaan Pungli Perekrutan PPS dan PPK Kab. Tapsel



MEDAN,- PD-Formasih Tapsel-Sumut  yang di ketuai oleh Wesly Gea telah melakukan unjuk rasa besar-besaran di depan kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, perjuangan untuk mendapatkan keadilan atas dugaan pungli di tubuh kepengurusan KPU Tapsel itu kita tidak bisa toleransi dan harus di usut tuntas sampai keakar akarnya, PD-Formasih tidak surut apalagi menyerah dalam mendapatkan keadilan di negeri kita cinta ini. Rabu, (8/2/2023).

Wesly Gea sudah melakukan aksi unjuk rasa di kota medan dan sudah menepati janjinya kepada masyarakat Tapsel yang selama ini terus mendukung pergerakan PD-Formasih Tapsel untuk melawan penuh atas dugaan pungli di KPU Tapsel, kejadian yang kita tidak harapkan pada kepengurusan KPU Tapsel atas dugaan pungli menandakan bahwa selama ini  KPU Tapsel bobrok dan kita tidak bisa percaya lagi.

Wesley Gea dalam orasinya menyebutkan bahwa telah terjadi dugaan pungli di KPU Tapsel atas perekrutan PPS dan PPK, diduga bahwa yang menang bukan orang pintar melainkan orang yang punya uang, dugaan kami juga bahwa perekrutan PPS dan PPK di minta 3.000.000,00 ( tiga juta rupiah ) agar bisa lolos menjadi PPS dan PPK kabupaten Tapanuli Selatan.

Di tengah-tengah aksi PD-Formasih Tapsel di depan kantor KPU provinsi Sumatera Utara, KPU Sumut akhirnya menanggapi aksi PD-Formasih Tapsel dan mengatakan bahwa akan kami proses secara prosedur yang kami lakukan selama ini bila terjadi pelanggaran, perwakilan KPU Sumut juga menambahkan bahwa bilamana terbukti KPU Tapsel yang diduga melakukan pungli seperti yang di tuduhkan oleh aksi adek2 kami maka kami akan memberhentikan secara tidak hormat, namun kami juga mempunyai kode etik di dalam KPU sumut dan semua itu ada prosesnya, kami juga akan memproses dan memanggil 5 komisioner KPU Tapsel itu yang seperti tuntutan aksi PD-Formasih Tapsel.

Wesley Gea juga punya kepercayaan yang tinggi kepada KPU provinsi Sumatera Utara akan menindak lanjuti atas aksi kami hari ini di depan kantor KPU Sumut dan akan memanggil 5 komisioner KPU Tapsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atas dugaan pengutipan uang dalam perekrutan PPS dan PPK di kabupaten Tapsel.

PD-Formasih juga mengatakan dalam aksinya bahwa unjuk rasa yang kami lakukan di depan KPU provinsi sumatera Utara belum merasa puas, bilamana KPU Provinsi Sumatera Utara tidak menanggapi atas aksi kami dalam waktu

selama 3x24 jam maka kami akan melakukan aksi yang jauh lebih besar lagi, dan juga akan merencanakan  Laporan resmi ke kantor Polda Sumatera Utara atas dugaan pungli di tubuh KPU Tapsel.(AIS/DS)

 

Share:

05/02/2023

LSM KOMPAK minta Kejari Langkat dan Inspektorat Periksa Kasek SDN 050601 Kuala

LANGKAT,- Sudah berulang kali tim wartawan s datang kesekolah SD Negeri 050601 Kuala, Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat tapi tim wartawan tidak pernah berjumpa dengan oknum kasek. tim wartawan selalu berjumpa dengan oknum bendahara dan operator sekolah saja.

Ada apa bang!Kami mau konpimasi Bu, apa yang mau Abang konfirmasi rupanya ujar! oknum operator yang enggan disebutkan namanya kepada tim wartawan.berapa jumlah siswa disini Bu,jumlah siswa kami sekitar 236 bang.sudah dibuat papan plank alokasi dana bos Bu, blom bang! Kenapa asal kami kemari blom juga dibuat papan plank alokasi dana bos Bu! Sudah sering saya bilang sama kasek bang! Tapi kata kasek kami nanti  dibuat bang. ujar! oknum bendahara yang enggan disebutkan namanya kepada tim wartawan.

Sudah berapa lama Bu Rita Gustina jadi kasek disekolah SDN 050601, kasek kami hampir 7 tahun jadi kasek disini bang! oklah Bu terima kasi atas konfirmasi yang telah ibu berikan pada kami, Sabtu, (04/02/2023).

Sebelum tim wartawan meninggalkan sekolah tim wartawan sempat berkeliling melihat keadaan sekolah.alangkah terkejutnya tim wartawan melihat masih banyak asbes yang pecah dan rusak seperti dibiarkan oleh oknum kasek tersebut.kemana raibnya dana perawatan sekolah selama ini??

Ketika diminta tanggapan Joni Siregar selaku aktifis LSM KOMPAK (Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi)  tentang sekolah SDN 050601 Kuala, Kecamatan Kuala kabupaten langkat angkat bicara Minta inspektorat dan Kejari Langkat panggil dan periksa kasek SDN Kuala Rita Gustina diduga dana bos selama beliau menjabat tidak transparan dalam penggunaan dana bos yang berpotensi terjadinya korupsi.(tim)

 

Share:

OMG...!! PD FORMASIH Tapanuli Selatan Akan Melakukan Unjuk Rasa di Depan Kantor KPU dan Bawaslu Sumut


 

TAPANULI SELATAN,- PD-Formasih Tapsel-Sumut  terus berjuang dan pantang menyerah untuk mendapatkan keadilan di negeri kita cinta ini,  PD Formasih yang di ketuai oleh Wesly Gea akan melakukan aksi yang lebih besar lagi di kota medan, yaitu di kantor KPU ( Komisi Pemilihan Umum ) dan Kantor Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu ) Prov. Sumatera Utara.

PD-Formasih Tapsel- Sumut akan melaksanakan unjuk rasa besar tersebut di kota medan tepat hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 di kantor KPU Sumut dan Bawaslu Sumut.

Perlengkapan Aksi : alat bukti dugaan pungli yang dilakukan oleh  anggota KPU kab. Tapsel,  toak, spanduk, kertas manila, 80 massa kurang lebih dari berbagai elemen masyarakat sumatera utara.

PD-Formasih-Tapsel-Sumut yang di komandoi oleh Wesly Gea menemui awak media di salah satu cafe kota Padangsidimpuan, mengatakan bahwa, “kami akan melakukan unjuk rasa besar hari rabu depan dan berangkat hari minggu malam bersama rekan-rekan seperjuangan dengan membawa mobil pribadi, PD-Formasih-Tapsel-Sumut akan menyuarakan kebenaran  dan membawa alat bukti kuat dugaan Pungli  terkait perekrutan calon PPS di Kab.Tapsel, dan akan dilaporkan ke KPU PROV Sumut dan ke Bawaslu Sumut.” Ujar Wesly Gea.

Wesly Gea menambahkan “bahwa kami sudah tidak percaya lagi dengan KPU Kab. Tapsel, karena ada dugaan persekongkolan dan permainan dibawah amplop  antara Ketua KPU Kab. Tapsel dengan  anggota PPK kecamatan se -Tapsel, dugaan kuat bahwa tindakan pungli dilakukan oleh oknum anggota KPU Kab.Tapsel yang harus diusut tuntas oleh KPU Prov.Sumut dan Bawaslu Sumut.” Tegas Wesly Gea.

“Dan beberapa hari yang lalu kami sudah melakukan aksi di kantor KPU Kab.Tapsel, sayangnya kami tidak mendapat jawaban yang jelas dari salah satu anggota  KPU Tapsel, sedangkan ketua KPU Tapsel tidak ada di tempat,”  tandasnya.

“Kita sudah tahu sama-sama pelaku tindak pidana pungli ( pungutan Liar ) Perbuatan Pungutan Liar (Pungli) bisa di Pidana dan termasuk tindak pidana Korupsi (Analisis Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 UU. RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dalam UU. RI Nomor 20 Tahun 2001.” Ujarnya lagi.

Ketua PD-Formasih-Tapsel-Sumut juga menyebutkan kepada awak media bahwa unjuk rasa rabu depan yang akan mereka lakukan akan membawa alat bukti untuk di laporkan ke KPU dan Bawaslu Sumut.

PD-Formasih berharap suara mereka didengar oleh  KPU Sumut dan Bawaslu Sumut, dan juga mereka meminta kepada Masyarakat Kab.Tapsel turut mendoakan perjuangan mereka yang akan mereka lakukan di kota Medan dan semoga lancar dan sukses.(AIS/DS)

Share:

04/02/2023

Stop Limbah Membawa Bau Tak Sedap dan Penyakit ke Masyarakat, Pemerintah Kota Padangsidimpuan Harus Tindak Tegas Perusahaan


 

PADANGSIDIMPUAN, - Sejumlah ladang petani karet dan ladang petani sawah di kota Padangsidimpuan Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Desa Manunggang Julu telah tercemar oleh limbah susu kadaluarsa diduga sebanyak 500 Kotak,  yang berasal dari salah satu gudang perusahaan suplayer susu "Indo Marco", yang terletak di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

Limbah air susu kadaluarsa tersebut berubah mengeluarkan bau yang tidak sedap dan sangat menyengat bila hirup oleh masyarakat setempat.

Menurut warga, kondisi ladang yang di cemari pasca berdirinya gudang perusahaan suplayer susu di manunggang julu sudah sering terjadi, masyarakat manunggang julu sudah lama merasa keberatan atas Limbah susu yang berdampak merugikan ladang masyarakat dan kesehatan masyarakat tersebut.

Limbah yang mencemari ladang petani berasal dari air susu kadaluarsa, selain mencemari ladang petani limbah susu itu juga membuat para petani rugi hingga jutaan rupiah, dan juga mengancam kesehatan masyarakat petani yang bekerja mencari nafkah untuk keluarganya.

Telah di temui oleh tim wartawan di kantornya perwakilan dari perusahaan "Indo Marco" yaitu bapak anwar hari jum'at (3/2/2023)  telah mengatakan didepan tim wartawan dan sejumlah aktivis mahasiswa bahwa kejadian limbah air susu kadaluarsa yang tercecer di sekitar ladang petani masyarakat  itu benar akan terjadinya, dan itu berasal dari perusahaan mereka, pembuangan air limbah susu kadaluarsa itu melalui lobang pembuangan perusahaan dan mengalir ke paret sekitar ladang petani masyarakat.

Pak anwar juga menanggapi bahwa limbah air susu yang kadaluarsa tersebut terjadi karena kelalaian oleh pekerja mereka, jelasnya di depan oleh awak media dan aktivis mahasiswa yang menemuinya di kantor tersebut.

Pak Anwar juga menjelaskan bahwa kejadian ini baru terjadi di masa dia, “kalau yang dulu saya tidak tau,” Tandasnya.

Menanggapi adanya limbah air susu kadaluarsa yang merusak lingkungan masyarakat dan kesehatan masyarakat  manunggang julu, tim wartawan mencoba menghubungi perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Padangsidimpuan hari  jum'at (3/2/2023) lewat WhatsApp yaitu Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Bapak Faisal namun sampai saat ini belum ada jawaban dan belum dapat dimintai keterangannya.

tim wartawan juga telah mencoba menemui atau menghubungi Kepala Desa Manunggang Julu Bapak Syamsuddin Ritonga terkait informasi dari masyarakat tersebut,  telah tercecernya limbah air susu kadaluarsa di ladang masyarakat oleh perusahaan "Indo Marco".

Kepala desa manunggang julu menjelaskan bahwa informasi tim wartawan yang di dapat dari masyarakat tersebut itu adalah benar dan “sayapun sudah menyurati perusahaan tersebut, terkait limbah air susu kadaluarsa yang tercecer di dekat petani sawah dan petani karet,  namun sampai saat ini belum ada perwakilan perusahaan  tersebut untuk menjelaskannya.” Ungkap Bapak Syamsuddin Ritonga.

Kepala Desa Manungang Julu juga menyebutkan bahwa keprihatinan kesehatan dan kerugian masyarakat tentunya menjadi persoalan yang sangat serius, “karena limbah perusahaan tersebut merugikan masyarakat dan  akan mengancam kesehatan masyarakat petani, tentunya saya akan menanggapi informasi dari masyarakat dan melindungi masyarakat.” Ujarnya (Tim/AIS/DS)

Share:

02/02/2023

SOCPADE dan LPAKN Laporkan Kasus Dugaan Korupsi Dinas Perkim Ke Kejari Padangsidimpuan


 

PADANGSIDIMPUAN,–  DPP LSM Socpade (Sosial Control Penggunaan Anggaran Daerah) dan DPD LSM LPAKN Padangsidimpuan melaporkan kasus dugaan korupsi Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kota Padangsidimpuan TA. 2021 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan.

Dugaan korupsi dimaksud terdapat indikasi penggelembungan harga (Mark up) atas analisa satuan harga atas proyek Peningkatan Pemasangan LPJU Pada Jembatan Se- Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2021.

Demikian disampaikan Masyaruddin Panggabean (Udin Gabe) didampingi Akhirson Karo-karo (Kingkong) kepada media, senin (1/2/2023) di Padangsidimpuan.

Menurut Udin Gabe, atas dugaan penggelembungan harga dimaksud terdapat indikasi kerugian negara sekitar 66,4% dari anggaran keseluruhan Rp.932.975.000,-.

Diketahui Anggaran sebesar Rp.932.975.000,- dipecah menjadi 5 titik pekerjaan dengan masing-masing anggaran sebesar Rp.186.595.000,-.

Dalam sampling salah satu pekerjaan LPJU jembatan dimaksud yang ada di jl. Sutoyo pekerjaan tersebut menunjukkan dugaan Mark up sebesar Rp. 123.899.080,- dari keseluruhan Anggaran Rp.186.595.000,-.

Artinya negara diduga dirugikan sebesar 64,4%.

“Ini merupakan pengalokasian anggaran yang fantastis,” jelas Akhirson Karo-karo.

Menurut Akhirson Karo-karo yang juga dikenal dengan panggilan Kingkong selain terdapat indikasi kerugian negara, juga terdapat indikasi melawan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan ini yakni pencairan anggaran telah mencapai 100% sementara progres pelaksanaan belum mencapai 100% .

Kemudian pelaksana ke-5 titik paket proyek diduga hanya dikerjakan oleh 1 perusahaan saja yakni CV. Natama Tehnik dan juga terdapat indikasi yang melaksanakan di lapangan merupakan petugas dari Dinas Perkim sendiri bukan pihak rekanan dan peralatan yang dipergunakan merupakan milik Dinas Perkim sendiri seperti mobil kren.

“Jadi laporan Dumas ini menurut analisa kami sudah memenuhi unsur yakni adanya unsur melawan hukum dan unsur indikasi kerugian negara,” jelas Akhirson Karo-karo selaku Ketua DPD LSM LPAKN Kota Padangsidimpuan (AIS/DS)

Share:

PC F.SPTSI- K.SPSI Padangsidimpuan Silaturrahmi ke Kantor Disnaker, Jelaskan surat pengunduran diri Samsuddin Ritonga adalah tidak benar/palsu/hoax

PADANGSIDIMPUAN, - Pimpinan cabang F.SPTSI-K.SPSI kota Padangsidimpuan yang di Ketuai oleh Samsuddin Ritonga mengadakan silaturahmi ke kantor Disnaker kota Padangsidimpuan, dan langsung di sambut oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Padangsidimpuan  Risman Kholik Harahap, Rabu,(1/2/2023).

Ada pun  yang di bahas dalam silaturahmi tersebut, Bahwasa nya tidak benar ada nya stepmen dari Disnaker Kota Padangsidimpuan menyatakan PC F.SPTSI-K.SPSI Kota Padangsidimpuan telah  bubar,dan sesuai Anggaran dasar rumah tangga di setiap organisasi bahwa setiap orang   luar  dan orang yang telah mengundurkan diri dari F.SPTSI tidak berhak untuk menintervensi internal dari setiap organisasi yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

Adapun surat pengunduran diri dari ketua PC FSPTSI-KSPSI PSP yang beredar di Setiap perusahaan dan media yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab itu tidak benar ke asbsahan nya alias Hoax.

Saat awak media mengkonfirmasi langsung kepada Samsuddin Ritonga Ketua PC F.SPTSI-K.SPSI Kota Padangsidimpuan melalui whatsapp tentang surat pengunduran diri tersebut Samsuddin Ritonga menyatakan bahwa surat pengunduran diri tersebut  adalah tidak benar alias hoax.

“Tidak benar, karena saya tidak tau tiba-tiba ada oknum yang mengantar kan ke rumah saya dan saya tidak pernah menandatangani surat tersebut dan di surat tersebut saya tidak tau ntah apa maksud dan tujuan nya” ujar Samsuddin.

“saya merasa tidak menganggap itu sebagai masalah(surat palsu pengunduran diri-red), sebab sejauh ini saya masih di tetap terdaftar sebagai ketua PC F.SPTSI-K.SPSI Kota Padangsidimpuan yang di sah kan oleh Pimpinan Daerah F.SPTSI-K.SPSI Provinsi Sumatra Utara yang di tandai dengan menjadi peserta Musda Ke- 2 F.SPTSI-K.SPSI Sumatra Utara yang di laksanakan pada tanggal 27-28 Januari di hotel Mitra Indah Gunung Tua Kab. Paluta.” Tegas Samsuddin.

Awak media meminta kepada Aparat Penegak Hukum  agar melakukan tindakan tegas kepada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang sengaja menyebarkan hoax untuk menganggu Kamtibmas di wilayah hukum Kota Padangsidimpuan.(DS)

Share:

01/02/2023

KAMPAK Merah Putih Geruduk Kantor KPUD Padang Lawas Utara

PADANG LAWAS UTARA,- Sejumlah massa yang tergabung dalam mahasiswa dan pemuda yang mengatasnamakan Koalisi Aktivis Mahasiswa dan Pemuda (KAMPAK) Merah Putih Kab. Padang Lawas Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan  Kantor KPU Kabupaten Padang Lawas Utara,Senin (30/1/2023).

Aksi massa menduga telah terjadi peraktek suap dalam penetapan hasil seleksi  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di tubuh KPU Kab. Padang Lawas Utara.

Sementara itu Ketua KAMPAK Merah Putih Kab. Paluta yang juga sebagai Kordinator Aksi Samarudin Nasution M. Pd mengatakan dalam orasinya bahwa KPU Kabupaten Padang Lawas Utara diduga telah melakukan peraktek suap, dimana anggota PPK dan PPS yang sudah terpilih dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Padang Lawas Utara telah menyetorkan sejumlah Uang kepada Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara melalui orang ketiga atau oknum calo.

“Selain daripada itu KPU seyogianya adalah lembaga yang menjunjung tinggi asas jujur dan adil (JURDIL) sebagaimana isi Sumpah/janji Anggota KPU sebagaimana yang sudah diatur dalam pasal 36 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017. Namun dalam kenyataannya KPU Kabupaten Padang Lawas Utara, sangat bertolak belakang dengan Konstitusi, UUD 1945 dan Pancasila.” Ujar Samarudin

“Dimana dilihat dalam proses pelaksanaan hasil penetapan seleksi PPK dan PPS memunculkan berbagai macam kontroversi mulai dari disinyalirnya adanya Anggota PPK yang beberapa bulan kemarin masih terdaftar disalah satu Partai Politik, padahal salah satu syarat dan ketentuan  untuk bisa menjadi Anggota penyelenggara itu paling minimal lima tahun harus keluar atau mengundurkan diri  dari Partai Politik, sebagaiman yang tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 huruf (i) UU Nomor 7 Tahun 2017.” Tambah Samarudin.

Setelah berorasi kurang lebih 1 Jam, aksi massa didatangi oleh salah satu staf KPUD Padang Lawas Utara yaitu Kasubbag Teknis, menyampaikan bahwa Ketua dan seluruh Anggota Komisioner KPU Kabupaten Padang Lawas Utara sedang tidak ada di Lokasi, namun ia berjanji akan menyampaikan segala tuntutan yang disampaikan aksi massa kepada Ketua dan Anggota KPUD Padang Lawas Utara.

Setelah mendapatkan hasil yang tidak sesuai keinginan aksi massa beranjak menuju Kejaksaaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara, dan menyampaikan seluruh tuntutan, dan disana mereka diterima oleh Kasi Intel Kejari Padang Lawas Utara bahwa ia akan menindak lanjuti segala tuntutan yang telah disampaikan oleh pengunjuk rasa.(SS)

 

Share: