PADANGSIDIMPUAN,– DPP LSM Socpade (Sosial Control Penggunaan Anggaran Daerah) dan DPD LSM LPAKN Padangsidimpuan melaporkan kasus dugaan korupsi Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kota Padangsidimpuan TA. 2021 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan.
Dugaan korupsi dimaksud terdapat indikasi penggelembungan harga (Mark up) atas analisa satuan harga atas proyek Peningkatan Pemasangan LPJU Pada Jembatan Se- Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2021.
Demikian disampaikan Masyaruddin Panggabean (Udin Gabe) didampingi Akhirson Karo-karo (Kingkong) kepada media, senin (1/2/2023) di Padangsidimpuan.
Menurut Udin Gabe, atas dugaan penggelembungan harga dimaksud terdapat indikasi kerugian negara sekitar 66,4% dari anggaran keseluruhan Rp.932.975.000,-.
Diketahui Anggaran sebesar Rp.932.975.000,- dipecah menjadi 5 titik pekerjaan dengan masing-masing anggaran sebesar Rp.186.595.000,-.
Dalam sampling salah satu pekerjaan LPJU jembatan dimaksud yang ada di jl. Sutoyo pekerjaan tersebut menunjukkan dugaan Mark up sebesar Rp. 123.899.080,- dari keseluruhan Anggaran Rp.186.595.000,-.
Artinya negara diduga dirugikan sebesar 64,4%.
“Ini merupakan pengalokasian anggaran yang fantastis,” jelas Akhirson Karo-karo.
Menurut Akhirson Karo-karo yang juga dikenal dengan panggilan Kingkong selain terdapat indikasi kerugian negara, juga terdapat indikasi melawan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan ini yakni pencairan anggaran telah mencapai 100% sementara progres pelaksanaan belum mencapai 100% .
Kemudian pelaksana ke-5 titik paket proyek diduga hanya dikerjakan oleh 1 perusahaan saja yakni CV. Natama Tehnik dan juga terdapat indikasi yang melaksanakan di lapangan merupakan petugas dari Dinas Perkim sendiri bukan pihak rekanan dan peralatan yang dipergunakan merupakan milik Dinas Perkim sendiri seperti mobil kren.
“Jadi laporan Dumas ini menurut analisa kami sudah memenuhi unsur yakni adanya unsur melawan hukum dan unsur indikasi kerugian negara,” jelas Akhirson Karo-karo selaku Ketua DPD LSM LPAKN Kota Padangsidimpuan (AIS/DS)