MANDAILING NATAL,- Aparat Penegak Hukum ( APH) diminta panggil dan periksa oknum PJ Pejabat sementara kepala desa dan kepala desa definitif yang di duga ada kurang lebih 73 yang Fiktifkan anggaran DD untuk kegiatan ketahanan pangan Tahun anggaran 2023 Di kabupaten Mandailing Natal .
Selasa tanggal 20 Agustus 2024 ketika awak media ini konfirmasi salah seorang mantan PJ Pejabat sementara kepala Desa yang tidak mau disebut namanya itu menyampaikan secara gamlang kalau kami di desa saya sewaktu saya masih PJ Pejabat sementara kepala Desa sudah kami belanjakan itu namun saya dengar informasinya ada beberapa Desa yang tidak mau belanja gak tau masalahnya apa dipiktipkan atau dimana permasalahanya saya kurang paham karena seigat saya pada saat itu kalau gak salah saya diberapa desa. Yang PJ kepala Desa mau berahir masah Jabatanya entah programnya kegiatan itu dilanjutkan sama Kepala Desa terpilih saya tidak tau lagi ungkapnya ..
Ditempat terpisah awak media ini juga mengkonfirmasi Ketua ormas FKI-1 Front komunitas Indonesia satu Kabupaten Mandailing Natal bapak Syamsuddin Nasution ketika kami mintai pendapatnya tentang adanya dugaan Kurang lebih 73 Desa yang tidak membelanjakan anggaranya tentang Kegiatan ketahanan Pangan Desanya beliau menyampaikan dalam waktu dekat ini akan membuat Laporan Ke APH Aparat Penegak Hukum terkait kegiatan yang di duga tidak dibelanjakan itu kuat dugaanya kegiatannya kita duga fiktip tidak dibelanjakan maka kita minta kepada APH periksa dan panggil yang diduga 73 desa itu .
Sementara dalam Permendes PDTT No. 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2024 Fokus penggunaan dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung,Penanganan kemiskinan ekstrem,Program ketahanan pangan dan hewani, Program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa dan/atau, Program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama, serta program pengembangan Desa sesuai potensi dan karakteristik Desa
namun yang sangat saya sesalkan di daerah kabupaten Mandailing Natal ini masih ada juga Desa yang tidak peduli tentang kegiatan ketahanan pangan desanya yang mungkin sudah di anggarkan dan di persentasekan sesuai perogeram yang telah di canangkan melalui peraturan permendes PDTT No 13 tahun 2023 tentang petunjuk operasional Desa berarti diindahkan diabaikan mereka maka kami minta APH segera panggil dan periksa mintai keterangan mereka. ungkap bapak Syamsuddin ketua ormas FKI-1 (Front komunitas Indonesia satu) Kabupaten Mandailing Natal itu .
Kabiro Madina (Indra Kusuma)