DELI SERDANG,- DPD SAPMA IPK Deli Serdang Mendesak Bapak Kapolresta Deli Serdang Beserta Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dalam Upaya Melakukan Proses Hukum Kepada Oknum Oknum yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Terkhususnya di Daerah Kabupaten Deli Serdang yang mana Kami Duga Saat Ini Di Tubuh Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang Adanya Tindak Pidana Korupsi. Senin. (01/07/2024)
DPD SAPMA IPK Deli Serdang menyatakan sikap dengan tegas agar Kapolresta Deli Serdang dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang Melakukan Pemanggilan serta memeriksa Realisasi Penggunaan Anggaran Tahun 2023 Mengenai Perjalanan Dinas Dan Pembelian Pengadaan Kendaraan Dinas Pejabat Eselon III (Sekretaris Dinas) Pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang.
Adanya Perjalanan Dinas Luar Daerah di Bulan Januari Tahun 2023 Sebesar Rp.1.005.970.000,00 (Satu Milyar Lima Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) kami menilai anggaran perjalanan tersebut sangat Fantastis dan juga kami menilai anggaran yang diperuntukan tidak tepat sasaran dalam penggunaan perjalanan dinas tersebut.
Pembelian Pengadaan Kendaraan Dinas Pejabat Eselon III (Sekretaris Dinas) Bulan Januari Tahun 2023 Sebesar Rp.900.000.000, 00 (Sembilan Ratus Juta Rupiah)
Adapun Tuntutan Aksi kami ialah Mendesak Kapolresta Deli Serdang Dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang Untuk Melakukan Pemanggilan serta memeriksa anggaran Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, terkait Realisasi Penggunaan Anggaran Tahun 2023 mengenai Perjalanan Dinas dan Pembelian/Pengadaan Kendaraan Dinas Pejabat Eselon III(Sekretaris Dinas) Pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang.
Mendesak Kejaksaan Negeri Deli Serdang Untuk Memeriksa Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten DeliSerdang yang Kami Duga Melakukan Tindak KKN.
Meminta PJ Bupati Deli Serdang Untuk Evaluasi Jabatan Terhadap Bawahannya dan serta mencopot kepala dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang.*(AIS)