26/07/2024

FAMSU Geruduk Kantor Kejati Sumut, Terkait Dugaan Korupsi di KPU Kab. Padang Lawas Utara


MEDAN,- Forum Aspirasi Mahasiswa Sumatera Utara (FAMSU) Kembali Mencium Dugaan Korupsi di Kab. Padang Lawas Utara pada Tubuh Komisi Pemilihan Umum KPU Paluta. KPU Padang Lawas Utara pada Kegiatan Bimbingan Teknis PPK,PPS dan Kpps Diduga kuat melakukan tindak pidana Korupsi adanya indikasi pemotongan Anggaran pada kegiatan tersebut tidak sesuai RAB yang sampai pada PPK, PPS dan KPPS. T.A 2023.

Aksi Unjuk Rasa Damai Kembali digelar oleh aliansi Forum Aspirasi Mahasiswa Sumatera Utara Pada Jum'at, 26/07/2024 di Depan Kantor Kejaksaan tinggi Sumatera Utara di Medan Terkait Dugaan Korupsi yang Terjadi di Komisi Pemilihan Umum KPU Paluta Provinsi Sumatera Utara.

dimana Aksi Tersebut dipimpin Langsung Riski Siregar, dimana Riski Meminta kepada Kejaksaan tinggi Sumatera Utara  Agar Memanggil dan Memeriksa Seluruh Anggota Komisioner KPU Paluta dan Sekretaris KPU Paluta Provinsi Sumatera Utara Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Bimtek, Pelantikan,PPK , PPS DAN KPPS serta Dugaan Pungli pada Saat rekrutmen PPK dan PPS tahun 2024 yang diduga dilakukan oleh Komisioner KPU Paluta.

Yang Mana Anggaran yang dipotong Transport bimtek KPPS pada tahun 2023 yang hasil investigasi kami dilapangan biaya transportasi bimtek dan pelantikan banyak terjadi kejanggalan Yang mana penyaluran di setiap kecamatan tidak ada yang sama mulia dari 100.000 -250.000 /orang yang mana anggaran bimtek dan pelantikan KPPS kurang lebih Rp 800.000/ orang x 6.118 orang= 4.894.400.000 TA 2023 yang diduga dilakukan oleh Sekretaris KPU kab Padang lawas Utara.

Adanya permainan anggota komisioner KPU Paluta dengan sekretaris KPU Paluta terkait korupsi bimtek PPK dan PPS dimana berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan Transport bimtek PPK dan PPS dalam daerah tidak pernah disalurkan sama sekali yang seharusnya ini sudah dianggarkan di dalam RAB pemilu 2023.

Adanya dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan oleh anggota komisioner KPU kab Padang lawas Utara saat perekrutan PPK dan PPS se kabupaten Padang lawas Utara yang mana dugaan kalkulasi pungutan liar PPK 5.000.000 / orang dan PPS 2.000.000 / orang jumlah total kurang lebih 2.616.000.000 tahun 2024.

Adanya dugaan korupsi pengadaan spanduk pantarlih yang mana seharusnya setiap desa menandakan 1 buah spanduk dengan anggaran kurang lebih Rp. 150.000/ desa x 386 desa = 57.900.000 yang diduga fiktif T.A 2024.

Riski juga meminta Kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  agar membuat tindakan dan langkah terhadap Permasalahan Yang sudah disampaikan.

jangan kasih ruang ampun kepada para pelaku  Persekongkolan Jahat dalam Temuan Kerugian uang Negara pada Anggaran KPU Paluta  yang disampaikan.

Sehingga kami menduga Hasil Temuan Kerugian Uang negara pada anggaran KPU Kab Padang lawas Utara cukup besar dan harapan kami ini nantinya  ditahan dan diberhentikan jika terbukti melakukan tindak Pidana Korupsi dan pungli nantinya diberhentikan dari jabatannya anggota komisioner,ketua ,sekretaris KPU Padang lawas, Ucap Riski.

Setelah melaksanakan aksi damai famsu diterima oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bagian Humas Kejatisu.

Dalam pertemuan tadi disampaikan bahwa ini akan kita tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku mereka meminta agar memasukkan surat laporan resmi ke ptps Kejatisu.   

Disaat Pertemuan tersebut Pihak kejaksaan tinggi Sumatera Utara Mengucapkan Terima Kasih atas Aspirasi yang telah disampaikan dan disini kami telah membaca dan menelaah Terkait tuntutan Mahasiswa Dari FAMSU.

Kami Akan Membuat pertemuan internal dari KEJATISU untuk membahas Aduan dari  FAMSU kepada Kejatisu dan secepatnya Permasalahan ini Kita tangani, Namu kepada adik adik mahasiswa disini kita semua Mempunya Bidang Masing Masing dan permasalahan ini akan segera kami rembukkan di Kejatisu Ucap Humas perwakilan dari Kejatisu.*


Pewarta: Kabiro Paluta (Riyadi Harahap)

Share: