MEDAN,- Sehubungan dengan adanya informasi yang didapatkan DPP KOMAN KORAN ( Dewan Pimpinan Pusat Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi dan Penindasan) bahwa adanya kejanggalan yang bersarang di tubuh Dinas Kesehatan Sumatera Utara Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Covid-19 Diduga kuat anggaran tersebut dibagi-bagi kepada orang yang tidak berhak mendapatkannya, yang mana tindakan ini hanya untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan negara. DPP KOMAN KORAN melaksanakan aksi damai di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jum'at. (12/07/2024).
Adapun oknum-oknum yang di Duga menerima anggaran tersebut Saudara R M menerima uang hasil korupsi Covid-19 sebesar Rp.17.220.223.801,80, Saudara DFN menerima uang hasil korupsi Covid19 sebesar Rp. 3.300.000.000, lebih banyak dari terdakwa saudara DL menerima uang hasil korupsi Covid19 sebesar Rp. 1.400.000.000, Diduga saudara AM menerima uang hasil korupsi Covid-19 sebesar Rp. 1.400.000.000, Diduga saudara AY menerima uang hasil korupsi Covid19 sebesar Rp.700.000.000, Diduga PT. Sadado Sejahtera Medika menerima uang hasil korupsi Covid19 sebesar Rp.742.071.875,00.
Diduga saudara EH menerima uang hasil korupsi Covid-19 sebesar Rp. 400.000.000. Diduga FHS menerima uang hasil korupsi Covid19 sebesar Rp. 75.000.000. Saudara MS, Juru Parkir yang menjadi kuasa direktur menerima uang hasil korupsi Covid-19 sebesar Rp. 80.000.000.Diduga saudara RS menerima uang hasil korupsi Covid19 sebesar Rp. 40.000.000. Diduga saudara AT menerima uang hasil korupsi Covid19 sebesar Rp. 40.000.000. Diduga saudari HY menerima uang hasil korupsi Covid19 sebesar Rp 10.000.000.
Adapun Tuntutan pada aksi tersebut antara lain;
1. Meminta kepada Bapak Kejaksaan Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa Oknum-Oknum yang ada di Dinas Kesehatan Sumatera Utara yang menerima aliran hasil tindak pidana korupsi anggaran Covid 19 yang mana tindakan ini sangat meresahkan masyarakat demi kepentingan pribadi.
2. Meminta kepada Bapak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera Memanggil Dan Memeriksa Oknum yang menerima aliran hasil tindak pidana korupsi Anggaran Covid19 yang ada di dinas kesehatan Sumatera Utara yang mana tindakan tersebut jelas merugikan negara dan tindakan tersebut harus dipertanggung jawabkan dimata hukum.
3. Meminta Kepada Bapak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera membentuk Tim Khusus untuk memberantas dugaan tindak pidana korupsi yang bersarang di tubuh dinas kesehatan Sumut. Adanya beberapa oknum yang menerima aliran Hasil Tindak Pidana Korupsi Anggaran Covid 19 Yang mana tindakan ini jelas melanggar undang-undang yang berlaku, hanya demi kepentingan pribadi untuk memperkaya diri sendiri.
Aksi berjalan dengan lancar dan ditanggapi oleh bagian Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan aksi tersebut menegaskan bahwa tidak ada satu oknum pun yang dilindungi ketika melakukan tindak pidana Korupsi, pungkas Mahesa koordinator aksi. *(tim)