LANGKAT,- Kegiatan Penyegelan Pintu Kantor Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, yang dilakukan oleh beberapa orang Oknum warga masyarakat Desa Serapuh Asli yang terjadi pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 berkisar Pukul.21.00 Wib di Kantor Desa Serapuh Asli Jalan Lintas Sumatera -Aceh Dusun II Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura.
Tindakan warga ini menuntut agar Kepala Desa Serapuh Asli berinisial NH berhenti dari jabatan kepala desa, adapun aktivitas warga melakukan penyegelan dengan cara memasang dua lembar kertas karton yang bertuliskan orasi masyarakat dan mengunci pintu kantor dengan gembok yang dibawa warga lalu memasang kayu sebagai penghalang pintu masuk kantor desa Serapuh Asli, salah satu kertas yang tertempel bertulisan " Kami masyarakat Serapuh Asli menonaktifkan kantor desa ini sementara waktu sebelum adanya keputusan dari bupati" pada malam penyegelan itu saya tak mampu berbuat apa-apa atas tindakan warga ini, dan jika ada warga yang menginginkan saya berhenti dari jabatan kepala desa hal ini sah-sah saja dan merupakan hak warga menyampaikan aspirasi,tetapi lakukanlah dengan prosedur atau aturan hukum jangan dengan cara anarkis semua perbuatan ada pertanggung jawaban hukum ucap NH kepada wartawan saat ditemui di Polres Langkat, yang pada saat itu didampingi Penasehat hukum / Pengacara Mas'ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv.(26/04).
Lebih lanjut kades mengatakan, Atas tindakan yang dilakukan warga telah menyegel kantor desa akan berdampak pada pelayanan publik bagi warga lainnya, untuk itu pada pagi hari Jum'at 26/04 pintu kantor Desa Serapuh Asli yang disegel tersebut dibuka paksa oleh Muspika kecamatan Tanjung Pura, Ucapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Mas'ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv. atau yang akrab disapa Dimas mengatakan " Baru saja saya mendampingi Klien kami berinisial NH selaku Kepala Desa Serapuh Asli membuat Laporan atas terjadinya Tindak Pidana "PENGHASUTAN". Sebagaimana dimaksud pada Pasal 160 KUHP yang dilakukan oleh beberapa orang Oknum warga masyarakat Desa Serapuh Asli, Laporan telah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/B/196/IV/2024/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara. Tanggal 27 April 2024. Hal ini terpaksa dilakukan oleh klien kami selaku kepala desa bukan bermaksud ingin memusuhi warganya tetapi hal ini merupakan tindakan yang harus dilakukan agar hal tindakan warga yang melakukan tindakan anarkistis atau main hakim sendiri ini tidak terulang kembali, artinya klien kami akan siap menjalani proses hukum jika dirinya salah.
Selain melaporkan peristiwa tindak pidana penghasutan ini, kami juga akan melaporkan oknum -oknum pengguna media sosial yang telah menggeser ataupun membuat status yang dapat menyerang kehormatan klien kami selaku kepala desa terkait tindak pidana Undang-undang ITE.
Mas'ud.SH.MH juga menjelaskan mengenai unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 160 KUHP yang bisa terkena ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp4.500,00. Dan yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP, yakni melakukan hukum pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, tidak menuruti ketentuan UU, dan tidak menuruti perintah jabatan berdasarkan UU.
Maka untuk itu, kami berharap semoga proses hukum atas laporan ini segera mungkin diproses sebagaimana ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.*(tim)