MEDAN,- Sekitar pukul 10:00 pagi Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Dan Mahasiswa Sumatera Utara (PP GPM SUMUT) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Rabu, 03/03/2024.
Kedatangannya, meminta Kejati Sumut memanggil dan memeriksa Kepsek MTsN 2 Paluta karena mereka menduga Kepsek melakukan tindak pidana korupsi mengenai Layanan Sarana Internet, Pengadaan Peralatan Perkantoran dan Pengadaan Sarana dan Prasarana Ruang Kelas Online dengan anggaran lebih kurang Rp.420.000.000.
Lebih lanjut, Abdul Gani Hasibuan selaku koordinator aksi mengatakan dalam orasinya bahwa pengadaan barang Belanja Moving Stand, Belanja Panel dan Belanja Mini PC diduga tidak direalisasikan. Pungkas Gani Hasibuan.
Sementara itu, Muhajjir Siregar selaku koordinator lapangan meminta Kejati Sumut segera memproses dugaannya dan dilakukan pemeriksaan kepada kepsek Mts.N 2 Padang Lawas Utara. Ujar Muhajjir
Kemudian, setelah melakukan orasi Elizabeth menanggapi aspirasi GPM Sumut. Elizabeth mengatakan pihak akan menyampaikan kepada pimpinan dan meminta GPM memasukkan laporan ke Kantor Kejati.*(tim)