MEDAN,- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Sumatera Utara (FMPK-SU) melaksanakan aksi unjuk rasa jilid II di depan kantor kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.kamis (19/01/2024.)
Aksi tersebut untuk mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memproses dugaan korupsi dana Desa Paya Bujing Kec. Huristak Kab. Padang Lawas tahun anggaran 2023.
Koordinator FMPK-SU, Ahmad S Dalam orasinya mengatakan, kejaksaan Tinggi Sumatera Utara supaya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada kepala desa Paya Bujing terkait dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa Tahun 2023.
Disamping itu ia juga menyampaikan supaya lembaga Penegak hukum segera melakukan langkah-langkah penyelidikan kepada kepala desa Paya Bujing terkait pembangunan jalan Rabat Beton jalan persawahan menuju Binuang anak desa dari Binanga Tolu dimana sesuai informasi yang kami peroleh dan investigasi di lapangan bangunannya belum terealisasi alias fiktif, pengadaan taratak 2 buah belum dibelanjakan dan pembelian mesin air 2 unit akan tetapi masih dibelanjakan satu unit dengan pagu anggaran Rp. 210.000.000 sehingga dalam hal ini diduga ada syarat KKN.
Muhadzir Siregar selaku Koordinator lapangan dalam orasinya menyampaikan supaya Kejatisu meng atensi kan agar mengusut tuntas dugaan korupsi di desa Paya Bujing tahun anggaran 2023 baik bentuk fisik maupun non fisik, sesuai informasi dan investigaasi yang di dapat dari beberapa masyarakat penggunaan dana desa kurang transparan kepada masyarakat sehingga diduga ada potensi untuk mengambil keuntungan sebanyak banyaknya , Ucapnya.
Dari amburadulnya kegiatan anggaran dana desa Paya Bujing Tahun 2023 baik itu fisik maupun non fisik diduga ada konspirasi antara Bapak Kepala Desa dan Pendamping Desa untuk mengambil keuntungan pribadi maupun kelompok sehingga banyak kegiatan desa yang tidak terealisasi.
Lebih lanjut, Dalam tuntutannya mereka juga menyampaikan Semoga Pihak Kejaksaan Tinggi Sumut yang saat ini jauh dari Pandangan kami diduga sebagai Beking Para Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Desa di Kec. Huristak Kab. Padang Lawas dengan Modus " Pemberdayaan DD " BIMTEK tiap Bulannya.
Setelah berorasi Kasipenkum Kejatisu melalui Priska datang menanggapi aspirasi massa:
" terima kasih kepada FMPK-SU yg telah membantu kami untuk mewujudkan Sumut ini menjadi wilayah bebas korupsi (WBK) terkait informasi ini sudah kami cek ini adalah aksi yang kedua, sudah disampaikan kepada pimpinan dan sedang di telaah akan tetapi harapan kami supaya kalian masukkan laporannya untuk mempermudah dan mempercepat proses Hukumnya . ujarnya.
Sebelum massa membubarkan diri mereka membeberkan "kami dari FMPK-SU pasti secepatnya memasukkan laporan tersebut tapi kami minta keseriusan dari Kejatisu untuk menindak lanjuti informasi ini, Dan akan kembali minggu depan untuk mempertanyakan perkembangan ataupun tindak lanjut dari laporan yang akan kami sampaikan.*(AIS)