12/01/2024

FMPB-SU Desak KPK RI Usut Proyek IPA IKK Bilah Hilir Rp. 60.066.026.000,-


JAKARTA,- Puluhan mahasiswa dan pemuda aktivis anti korupsi yang tergabung dalam  Forum Mahasiswa Peduli Bangsa (FMPB SU)  Sumatera Utara  melakukan aksi unjukrasa  di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia , Jum'at (12/01/2024).


FMPB-SU  meminta KPK RI mengusut Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kap. 50 L/det dan Jaringan Perpipaan SPAM IKK Bilah Hilir di Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. Proyek APBN Tahun 2021 senilai Rp 60 miliar dengan kode RUP 29660664 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara ini diduga bermasalah pada proses penyediaan lahan tanah bagi pelaksanaan pembangunan, waktu pekerjaan, dan manajemen mutu proyek.


"Kita meminta KPK RI dapat mengusut proyek IPA IKK Bilah Hilir. Proyek ini diduga berjalan tidak sesuai prosedur perencanaan dan pekerjaan tersebut, pembangunan diduga dilakukan tidak pada tempat lokasi yang sebenarnya. Pengadaan lahan tidak mengacu pada ketentuan dan aturan yang berlaku, diduga ada manipulasi dalam proses pengadaan lahan tanah proyek dimaksud. Kuat dugaan adanya konspirasi dan KKN dalam pengadaan lahan tanah lokasi pembangunan proyek. Inikan aset, dibeli tanpa kajian akan berpotensi kuat menimbulkan kerugian negara,"


Tim FMPB-SU telah melakukan investigasi langsung ke lokasi pembangunan proyek di Kecamatan Bilah Hilir. Menurut dia, selain adanya perubahan titik kordinat lokasi dengan rencana dokumen awal, manajemen mutu pembangunan IPA tersebut penting untuk dipertanyakan.


"Pada tahun 2022 lalu bangunan tembok bagian depan IPA ini sempat roboh, pemilihan lahan bangunan tepat pada areal rawa dan berada persis di tepi sungai atau areal Daerah Aliran Sungai (DAS) tidak sesuai konsep awal. Lokasi itu merupakan area langganan banjir. 


Proyek Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Balai Prasarana Permukiman Satker Wilayah I Sumut untuk membangun IPA berkapasitas 50 liter/detik serta pemasangan jaringan perpipaan SPAM IKK Bilah Hilir tersebut kontraktor pelaksananya adalah PT Citra Prasasti Konsorindo, dengan kontrak No HK 02.03/PPK.AM/Wol-I-SU/13 tanggal 15 november 2021, dan masa pelaksanaan pekerjaan enam ratus hari kalender. Tapi hingga saat ini proyek tersebut masih dalam pekerjaan.


"Jadi bukan proyek multiyers, lantas bagaimana dengan manajemen waktu pekerjaannya? Tegas Az. Panjaitan. sebagaimana kita ketahui juga bahwa ternyata PT Citra Prasasti Konsorindo ini telah masuk kedalam list daftar hitam inaproc LKPP. Berdasarkan temuan yang berhasil kita himpun, sudah sewajarnya pihak APH bergerak proaktif untuk mengantisipasi potensi terjadinya kerugian negara akibat proyek tersebut,"

FMPB juga menyampaikan bahwa fakta lokasi bangunan proyek di atas tanah yang tidak sesuai dengan usulan awal pihak Pemkab Labuhanbatu kepada Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya, melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara, dimana lahan dimaksud adalah lahan hibah PT HSJ yang entah kenapa tiba-tiba batal dihibahkan. Lalu untuk dapat melaksanakan pekerjaan itu maka Pemkab Labuhanbatu membeli lahan baru sebagai penerima Hibah Proyek. Justru yang kita kritik, tutur Az. Panjaitan, mengapa tidak ada proses dokumen yang menyatakan perubahan lokasi, demikian pula peruntukan lokasi lahan tanah dilakukan tanpa kajian aprasial tentang penetapan harga pembelian lahan lokasi di maksud.


 Ada sebuah kejanggalan ketika lokasi proyek IPA tersebut dialihkan dari lahan hibah PT HSJ ke lokasi tanah milik masyarakat yang berdampingan dengan tanah hibah yang ditetapkan semula.


Berdasarkan laporan serta beberapa dasar bukti yang kami punya, kiranya KPK RI dapat  memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumut SYAFRIL TANSIER, Kasatker, PPK, Pengawas, serta Kontraktor dalam pekerjaan tersebut.


Kita sangat yakin, dan mendukung penuh kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, dalam memberantas kasus korupsi secara khusus di Sumatera utara. Akan tetapi, Sama-sama terdengar adanya indikasi oknum yang coba bermain-main makelar kasus, sehingga FMPB konsisten menyuarakan. "Pungkasnya.


Setelah beberapa jam menyampaikan Orasi digedung KPK RI serta memberikan Laporan atas adanya dugaan korupsi yang ada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara , FMPB SU membubarkan diri dengan tertib.*(AIS)

Share: