LANGKAT,- Polsek Pangkalan Brandan berhasil Tangkap pelaku Pencurian di Dsn II Paluh Jambu Desa Teluk Meku Kec Babalan Kab Langkat (1/10/2023) pkl 18.00 Wib.
Kapolsek Pkl Brandan AKP Bram Candra SH MH menerangkan pelaku Pencurian an H.P, LK,36 Thn,islam,Belum /tidak bekerja, Dsn VII Paluh Sipat Desa Teluk Meku babalan kab Langkat telah diamankan di Polsek Pangkalan Brandan untuk diproses sesuai dengan perbuatannya
Kapolsek menjelaskan bermula dengan adanya Pengaduan pada hari Minggu tanggal 1 Oktober 2023 pkl 15.00 Wib An Pelapor Edy Syahputra,lk Petani peternak,Islam Dsn IV pasar Lintang Desa Teluk Meku Kec.Babalan kab Langkat kehilangan bebeknya sebanyak 850(delapan ratus lima puluh) ekor dari kandang miliknya yang dilaporkan oleh Saksi Winarno dan Mustagim Perdamean Harahap yg mengatakan kepada pelapor bebek milik pelapor telah dicuri,
Berdasarkan laporan tersebut pelapor mencari tau kemana dan setelah mencari tau ditemukan bahwa di Kandang milik Rama ada bebek yang pengakuan Rama dibeli dari terlapor H.S dengan harga Rp.4.000(empat ribu)per ekornya, akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian Rp 18.500.000(delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) dan merasa keberatan dan membuat Pengaduan ke Polsek Pkl Brandan.
Kapolsek pkl Brandan AKP Bram Candra SH.MH dengan adanya Pengaduan Pencurian tersebut memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Tomi Elvisa Ginting, SH untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut dan dari hasil penyelidikan personil polsek mengetahui pelaku pencurian diduga dilakukan oleh H.P sedang berada dirumah orang Tuanya di dsn II paluh jambu desa teluk meku babalan.
Dan selanjutnya kanit reskrim dan anggota opsnal langsung menuju TKP di dsn II paluh jambu desa teluk meku babalan kab langkat dan sampai di TKP personil polsek pkl brandan dan langsung mengamankan pelaku pencurian hewan ternak bebek sebanyak 850 ekor pada saat di introgasi pelaku mengakui perbuatannya setelah itu personil polsek langsung membawa terduga pelaku pencurian tersebut beserta Barang Bukti ke polsek Pkl Brandan untuk proses Hukum lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti yang disita:
- 1(satu) unit Sp.Motor Honda Beat tanpa plat
- 250 (dua ratus lima puluh ekor) bebek
- 4(empat)lembar goni Plastik *(fadli)