LANGKAT,- Dengan gerak cepat Polsek Pangkalan Susu akhirnya berhasil ungkap kasus perampasan Hp yang viral di media sosial persisnya di TKP, Counter Handphone Gg Ponsel Jalan Pangkalan Brandan Dusun III Melati Desa Paya Tampak Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat,Selasa (5/9/2023) pukul 09.00 Wib.
Aksi kejahatan itu diungkap Polsek Pangkalan Susu berdasarkan adanya laporan dari korban,Anada Anggriani (20) warga Dusun I Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat ,dengan dasar laporan Polisi ,LP/ B/ 37/ VIII/ 2023/ SPKT/ POLSEK PKL. SUSU/ POLRES LANGKAT/ POLDA SUMUT, tanggal 22 Agustus 2023.
Dari laporan korban dan viralnya kedua pelaku di media sosial,akhirnya pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu ,Hal tersebut tersebut dibenarkan Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting SH
" Polsek Pangkalan Susu berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pangkalan Susu,kejadian perampasan hp tersebut terjadi di hari Kamis (17/8/2023) sekitar pukul 22.00 Wib.
Kedua pelaku berinisial, RH ,Lk, (30) warga Lingkungan I Kelurahan Pekan Besitang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat dan IB (35) warga Lingkungan I Kelurahan Pekan Besitang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.
Sebelumnya,di hari Kamis (17/8/2023) sekitar pukul 22.00 Wib,kedua pelaku datang ke TKP dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah-hitam.
Kemudian salah satu pelaku mendekati pelapor yang sedang berjualan pulsa, sedangkan pelaku lainnya menunggu di atas sepeda motor.
Pelaku yang mendekat tersebut membeli pulsa kepada pelapor dengan menyebutkan nomor Handphone yang mau di isikan pulsanya.
Saat pelapor sedang mengetik nomor handphone yang mau diisikan pulsa, pelaku langsung merampas Handphone milik pelapor jenis Vivo Y69 warna Gold.
Selanjutnya kedua pelaku langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Susu guna proses hukum lebih lanjut.
Dan korban juga menyebarkan berita melalui Medsos tentang kejadian yang menimpa dirinya
Kemudian,Setelah menerima laporan pengaduan dari korban, dan atas perintah Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting, S.H.,
Tim unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu segera melakukan penyelidikan terkait pelaku yang telah merampas Handphone milik korban.
Setelah melakukan penyelidikan dengan menganalisa hasil rekaman CCTV di TKP serta keterangan korban dan para saksi, diketahui bahwa pelaku yang merampas Handphone korban adalah laki-laki yang dikenal dengan nama R.H yang tak lain warga Kecamatan Besitang.
Selanjutnya Unit Reskrim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku,di hari Senin (4/9/2023) sekitar pukul 15.00 Wib ,Unit Reskrim menerima informasi dari sumber yang layak dipercaya bahwasanya pelaku sedang berada di rumahnya yang berlokasi di Lingkungan I Kelurahan Pekan Besitang.
Tak menyia yiakan waktu,Tim Reskrim Polsek Pangkalan Susu langsung menuju ke lokasi yang diduga tempat keberadaan pelaku.
Setibanya di lokasi yang dimaksud, sekira pukul 15.30 Wib Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu berhasil mengamankan pelaku.
Saat diinterogasi, ianya mengakui perbuatannya yang telah merampas Handphone milik korban, yang pada saat itu ia melakukan tindakan tersebut bersama dengan temannya yang dikenal berinisal I.B .
Selanjutnya unit Reskrim yang di pimpin Kanit Reskrim Ipda Suprianto, S.H. beserta tim Opsnal melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan pelaku lainnya berinisal I.B dan berdasarkan informasi yang didapat, pelaku lain berada di salah satu rumah warga yang berlokasi di Jalan Paya Kiri Lingkungan II Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.
Kemudian Kanit Reskrim Ipda Suprianto, S.H. beserta tim Opsnal segera menuju lokasi yang diduga tempat persembunyian pelaku, Setibanya di lokasi yang dimaksud, sekira pukul 18.30 Wib Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, ianya mengakui perbuatannya bersama pelaku lainnya yang telah merampas Handphone milik korban.
Kapolres Langkat AKBP FAISAL RAHMAT HS SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP YUDIANTO menjelaskan Kedua pelaku saat ini sudah di amankan di Polsek Pangkalan Susu bersama barang bukti 1 unit HP Vivo Y69 warna Gold dan 1 kotak HP Vivo Y69 warna Gold,kedua tersangka dipersangkakan dalam Pasal 363 KUHPidana " ujarnya
Kapolres Langkat menegaskan Polres Langkat dalam hal ini akan menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah Hukum Polres Langkat tutup beliau.(fadli)