MEDAN,- Massa Aksi yang tergabung dalam Lembaga Konsultasi Mahasiswa Hukum (LKMH) Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Senin, 18 September 2023, aksi tersebut mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ( PUTR ) Daerah Kabupaten Nias Beserta Pihak Kontraktor terkait Penggunaan Anggaran yang Bersumber dari APBD 2022 terkhusus Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Penataan Halaman Kantor Bupati Nias .
Menurut koordinator aksi Azaruddin Panjaitan, "Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUTR Nias dan Pihak lainnya yang terlibat atas pekerjaan Lanjutan Penataan Halaman Kantor Bupati Nias yang diduga tidak sesuai ketentuan sehingga kuat diduga telah merugikan keuangan Negara," ujarnya dalam orasi.
Lanjutnya, "Dimana Pekerjaan Tersebut menghabiskan Anggaran Sebesar Rp. 2 Miliar lebih yang bersumber dari APBD 2022. Untuk itu kami meminta kepada Kepala Kejati Sumut untuk Segera Memeriksa Pekerjaan tersebut yang dinilai hanya menghambur – hamburkan Uang tanpa ada manfaat yang dirasakan oleh masyarakat" ungkap Azaruddin.
Ia menambahkan, "Kami Berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Mengindahkan Tuntutan Kamu, Aparat Penegak Hukum Harus Berani Memberantas Kejahatan Korupsi Yang sudah Merugikan Masyarakat, karena kami Menilai masih ada Pekerjaan Lainnya di Dinas PUTR Nias yang diduga Sarat KKN, maka dari itu kita juga meminta agar Aparat Penegak Hukum Memeriksa Seluruh Pekerjaan Dinas PUTR yang bersumber Dari APBD 2022 ” pungkas Azaruddin.
Sementara itu Azaruddin Menegaskan, “Kami akan terus melakukan pengawasan dengan Aksi – Aksi Kita selanjutnya, yang pastinya Minggu Depan Kita akan hadir lagi di Mapolda Sumut dan Kejati Sumut untuk mempertanyakan tindak lanjut atas laporan kita terkait Kepala Dinas PUTR Nias yang diduga Korupsi,” sebutnya.
Pantauan di lapangan, aksi unjuk rasa yang berlangsung dengan damai, dan ditanggapi oleh perwakilan Kejati Sumatera Utara mengatakan, “Kami akan secepatnya melaporkan ke bapak Kepala Kejati Sumut atas tuntutan adik-adik mahasiswa ini untuk di tindak lanjuti." Katanya.
Terlihat dari penyampaian aspirasi, massa aksi sangat kecewa terhadap Kepala Dinas PUTR Nias Karena dinilai tidak Mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, terlihat di saat ia menyampaikan agar Bapak Bupati mengevaluasi Kepala Dinas PUTR yang diduga Korupsi atas beberapa Pekerjaan TA 2022 yang diduga tidak sesuai dengan Ketentuan.
Setelah memberikan keterangan, Azaruddin yang juga ketua umum Lembaga Konsultasi Mahasiwa Hukum (LKMH) Sumatera Utara kemudian menyampaikan laporan secara resmi. Setelah laporan diterima tidak berselang lama massa aksi membubarkan diri beranjak pulang.*(AIS)