13/08/2023

Polsek Pkl Brandan Amankah Warga Pangkalan Batu Pelaku Tindak Pidana NARKOTIKA


LANGKAT,- Polsek Pkl Brandan Polres Langkat Polda Sumatera Utara berhasil ungkap dan amankah warga Pangkalan Batu pelaku tindak pidana NARKOTIKA dengan kronologi sbb:


I. WAKTU KEJADIAN:

Pada hari Sabtu  tanggal 12 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 Wib.


II. TKP:

Lingkungan I tangkahan sere Kel  batu Kec Brandan Barat Kab. Langkat


III. PELAPOR:

IPDA TOMI ELVISA GINTING,SH.


IV. SAKSI:

1. AIPDA TOTO NST (Polri).

2. BRIPKA AGUSTO SIPAYUNG (Polri).


V. TERSANGKA:

1.A.N als AZ lk,30 ke tahun, Islam,Mocok mocok ,Lingkungan I tangkahan sere kel PKL batu kec Brandan Barat  Kab. Langkat.


VI. BARANG BUKTI:

- 4(empat) bungkus paket palstik klip bening ukuran kecil yang di duga berisikan  Narkotika jenis Shabu Shabu .

-10 (Sepuluh) Bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong .

- 1 (satu ) Bungkus plastik klip bening ukuran sedang kosong .

- 1 (Satu) buah timbangan elektrik warna hitam abu abu. 

- 1(satu) buah sekop terbuat dari pipet.

- 1 (satu) buah plastik asoi warna putih .

- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).

- 1 ( Satu) lembar uang pecahan Rp.10.000(sepuluh ribu rupiah).

- total uang Rp 210.000(dua ratus sepuluh ribu rupiah )


Berat Bruto :

- 0,66 gram 


VII. KRONOLOGIS PENANGKAPAN:

Pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 Wib, Kapolsek PKL. Brandan AKP BRAM CANDRA SIHOMBING, SH, MH menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Lingkungan I tangkahan sere Kel Pkl batu kec Brandan Barat  kab Langkat sering menjadi tempat transaksi narkotika jenis Shabu Shabu . atas informasi tersebut Kapolsek PKL. BRANDAN memerintahkan Kanit Reskrim IPDA TOMI ELVISA GINTING,SH. untuk melakukan penyelidikan. Atas perintah tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan. Sekira pukul 18.00 Wib Kanit Reskrim mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pelaku yg bernama A.N Als A sedang  berada di depan rumah Warga sambil duduk. Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Team Opsnal Polsek Pkl. Brandan langsung bergegas cepat menuju ke TKP tsb. Setiba di tkp pelaku sedang lagi duduk  kemudian melarikan diri dan petugas pun mengejar pelaku dan berhasil ditangkap dan di lakukan penggeledahan  yang di dapat di tangan sebelah kiri 4(empat) bungkus paket  plastik klip bening  kecil yang berisikan di duga narkotika jenis shabu Shabu,10 (sepuluh ) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong ,(1(satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang kosong,1( satu) buah timbangan elektrik warna hitam abu abu ,1(satu) buah sekop yang terbuat dari pipet ,1(satu) buah palstik asoi warna putih,2(dua) lembar uang pecahan Rp .100.000 (seratus ribu rupiah ),1(satu) lembar uang pecahan Rp.10.000(sepuluh ribu rupiah). 

Dan dilakukan penangkapan  pelaku berhasil diamankan dan Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwasanya BB tsb miliknya dan untuk di jualnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pkl. Brandan, Guna Proses Hukum selanjutnya.*(fadli)

Share: