17/08/2023

KEMERDEKAAN DUA ANAK DIBAWAH UMUR DIRAMPAS OKNUM INISIAL SS, TRAUMA YANG MENDALAM SEHINGGA 2 BOCAH BERDIAM DIRI DI HARI KEMERDEKAAN


PADANG LAWAS UTARA,- Baru saja indonesia merayakan DIRGAHAYU KEMERDEKAAN REPUBLIK INONESIA KE 78 TAHUN namun kemerdekaan itu tidak bagi anak-anak dibawah umur yaitu DIRHAMSYAH HASIBUAN dan AHMAD SOLIHIN PURBA yang dirampas kemerdekaannya atas dugaan pemukulan atau penganiayaan oleh inisial SS, trauma berat yang di alami oleh ke-2 anak tersebut sehingga hari kemerdekaan inipun mereka hanya mengalami ketakutan luar biasa sehingga senyum mereka hilang bak di telan bumi.


Masa kecil itu sangatlah bahagia apalagi dunia anak itu memang setengah harinya adalah tidak lain hanya bermain bersama teman-temannya.


Keluarga korban penganiayaan tanggal 05/08/2023 diterangkan bahwa tersebut di atas, pada hari, tanggal ;


NORIOMAS HARAHAP Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no.1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C UU 35/2014 Juncto PASAL 80, yang terjadi di JL SIMANGAMBAT JULU, RT, RW, TITIK KOORDINAT 000, SIMANGAMBAT JULU, SIMANGAMBAT, KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA, SUMATERA UTARA, Pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekitar 18.30 wib, diduga  Terlapor atas nama inisial SS salah satu pejabat desa atau sebagai bendahara desa,  Uraian Kejadian Pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekitar pukul 18.30 wib. 


Diduga telah terjadi kejahatan terhadap anak- anak dibawah umur di Desa Simangambat Julu Kec. simangambat Kab. Padang Lawas Utara, Pelapor menjelaskan pada saat korban DIRHAMSYAH HASIBUAN dan AHMAD SOLIHIN PURBA sedang bermain di lokasi RAM (penimbangan buah kelapa sawit) tersebut lalu tiba- tiba korban DIRHAMSYAH HASIBUAN dan AHMAD SOLIHIN PURBA dikejar dan dituduh mencuri berondolon buah sawit yang berada di lokasi RAM (penimbangan buah kelapa sawit) tersebut oleh salah satu seorang anggota pekerja penimbang sawit di RAM milik terlapor inisial SS dan korban DIRHAMSYAH HASIBUAN dan AHMAD SOLIHIN PURBA tertangkap, Kemudian terlapor SS dihubungi oleh anggotanya dan memberi tahu bahwa brondolan buan sawit telah dicuri oleh korban DIRHAMSYAH HASIBUAN dan AHMAD SOLIHIN PURBA lalu terlapor SS datang dan langsung memukul korban DIRHAMSYAH HASIBUAN dan AHMAD SOLIHIN PURBA dengan menggunakan sandal, kayu batang sapu dan tojok sawit ke arah badan korban DIRHAMSYAH HASIBUAN dan AHMAD SOLIHIN PURBA sehingga korban DIRHAMSYAH HASIBUAN mengalami luka memar dan bengkak pada bagian punggung sebelah kiri dan tangan sebelah kanan mengalami luka gores sedangkan korban AHMAD SOLIHIN PURBA mengalami luka memar ditangan sebelah kanan dibagian siku dan luka memar dibagian punggung belakang sebelah kiri. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan atas perbuatan terlapor inisial SS kepada korban DIRHAMSYAH HASIBUAN AHMAD SOLIHIN PURBA dan membuat laporan pengaduan ke Polres Tapanuli Selatan.


Keluarga korban berharap kepada bapak kapolres tapsel agar pelaku secepatnya dipanggil dan di periksa agar mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum yang berlaku dinegeri republik indonesia ini.*(AIS)



Share: