LANGKAT,-
I. WAKTU KEJADIAN:
Pada hari Selasa tanggal 20 juni 2023 sekira pukul 18.00 Wib.
II. TKP:
Rumah milik warga di Dusun Pondok Sambung Desa Perk. Marike kec. kutambaru Kab. Langkat
III. PELAPOR:
AIPDA YASNA GINTING, LK, 42 thn, Polri, Aspol Polsek Salapian.
IV. SAKSI:
1. Aipda RAMIDI SEMBIRING, LK, 48 thn, Polri, Aspol Polsek Salapian.
2. BRIGADIR KEVIN PURBA, S.H., 31 thn, LK, Polri, Aspol Polsek Salapian.
V. TERSANGKA:
A.S Als O Lk, 22 tahun, Islam, mocok - mocok, Dsn Pekan Marike, Desa kutambaru, kec. kutambaru Kab. Langkat.
VI. BARANG BUKTI:
- 1(satu) buah kotak kartu joker kosong
- 2 ( dua ) Paket plastik klip Bening diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu sabu
- 1(satu) unit timbangan elektrik
- 1 (satu) Ball plastik klip bening Kosong.
- 1 (satu) buah Sekop yang terbuat dari pipet plastik.
- Uang Tunai Rp. 320.000
Berat Bruto :
- 1,34 Gram
VII. KRONOLOGIS PENANGKAPAN:
Pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 17.00 Wib, Kapolsek salapian, AKP B. GINTING menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di salah Satu Rumah kosong milik warga di Dsn. Pondok sambung, Desa. Perk. Marike, Kec. Kutambaru Kab. Langkat Sering terjadi transaksinya narkotika jenis sabu sabu , atas informasi tersebut Kapolsek Salapian Memerintahkan Kanit Reskrim IPDA SEJAHTERA GINTING, S.H, M.H Beserta agt Opsnal Reskrim untuk melakukan penyelidikan, Selanjutnya Sekira pukul 18.00 Wib oleh Tim mendapati informasi dari masyarakat yg layak di percaya bahwasanya ada seorang Laki Laki yg bernama A. S als O sedang Duduk halaman Rumah tersebut sambil Menunggu Pembeli. Selanjutnya Tim langsung Melakukan Penangkapan dan Penggeledahan, dari selipan bawah meja Rotan di hadapan tsk di Temukan
1(Satu) Kotak kartu joker di dalamnya Berisi:
- 2( dua ) Paket Plastik Putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu,
- 1 (Satu) Ball Plastik Klip Bening kosong, 1(satu) Unit Timbangan Elektrik, - - 1(satu) bh sekop terbuat dari pipet plastik, - Uang tunai Rp 320.000,*
Setelah di Introgasi tsk Mengakui Perbuatannya menjual narkotika jenis shabu shabu.
Selanjutnya tsk dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Langkat, Guna Proses Hukum selanjutnya.*(fadli)