LANGKAT,-Reskrim Polsek Stabat, Kabupaten Langkat, menangkap tersangka H alias Jalal (40) warga Lingkungan III Sejahtera Gg Cokro Kel.Dendang, Kecamatan Stabat, karena melakukan pencurian sepeda motor sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 KUHPidana.
Hal itu disampaikan Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy SH MH melalui Kanit Reskrim Ipda Heri Nalomopung Sunggu SH, Selasa (09/5).
Sebelumnya korban Wiwik Andriyani membuat laporan ke Polsek Stabat, dikarenakan kehilangan satu unit sepeda motor yang di parkir di dalam rumah pelapor dan pelapor yang mendengar suara benturan di dalam rumahnya merasa curiga kemudian pelapor langsung masuk dan melihat kedalam rumahnya dan ditemukan sepada motor milik Pelapor sudah tidak ada lagi.
Setelah menerima laporan pengaduan selanjutnya atas perintah Kapolsek Stabat, Kanit Reskrim bersama Opsnal melakukan penyelidikan atas laporan pencurian dari korban. Dimana berdasarkan keterangan saksi saksi bahwa merasa curiga kepada tetangganya korban sendiri.
Selanjutnya Kanit Reskrim melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Pada hari minggu tanggal 07 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 Wib berdasarkan bukti yang cukup Unit Reskrim Polsek Stabat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Heri Nalomopung Sunggu SH melakukan penangkapan terhadap pelaku H Als JALAL dan di bawa ke Polsek Stabat. kemudian pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian terhadap Sp.Motor milik korban.
Guna proses hukum selanjutnya pelaku dilakukan penahanan di RTP Polsek stabat. (fadli)