16/03/2023

DPD IMM Sumut Mendukung Penuh Tuntutan Kesejahteraan Dosen UMSU



MEDAN,- Petinggi Universitas Muhammadiyah atau yang disebut Rektor UMSU SUMUT Agussani dilaporkan atas dugaan penggelapan gaji dosen, Salah satu dosen tetap di kampus tersebut.


Gunawan atau dosen kampus tersebut melaporkan Rektor UMSU Agussani ke SKPT dengan surat laporan STTLP/B/288/III/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA sejak 14 Maret 2023. 


Sang rektor dilaporkan atas dugaan melakukan penggelapan, penipuan dalam jabatan, Kuasa hukum Gunawan, Syahril mengatakan, Agussani juga dilaporkan pasal tentang undang-undang ketenagakerjaan, Menurut Syahril.


Rektor UMSU diduga melanggar Pasal 372 dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana yaitu mengenai penipuan, penggelapan serta pasal penggelapan dalam Jabatan, Rektor tersebut juga diadukan melanggar UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1, Rektor UMSU diduga melanggar Pasal 372 dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana yaitu mengenai penipuan, penggelapan serta pasal penggelapan dalam Jabatan. "Rektor tersebut juga diadukan melanggar UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1," kata Syahril.


Adapun kasus ini muncul kepermukaan saat keputusan Rektor UMSU yang menetapkan standar seluruh gaji dosen yang mengajar di UMSU di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Namun, ketika mendaftarkan nama-nama dosen ke BPJS Ketenagakerjaan, pihak rektorat diduga menggelembungkan nominal gaji.


Ditemui oleh awak media disalah satu cafe di kota Medan pada Kamis,(16/03/2023) yaitu M.A. Husairi selaku Ketua Bidang Jaringan Pengembangan Perguruan Tinggi DPD IMM SUMUT Ikut menyoroti permasalahan tersebut, ia menjelaskan bahwa; "permasalahan ini sangat serius bagi saya, dan permasalahan ini sudah menjadi buah bibir di kampus tersebut dan sudah di perhatikan oleh masyarakat banyak," pungkasnya.


M.A.Husairi yang membidangi bidang Jaringan Pengembangan Perguruan Tinggi menjelaskan lagi didepan awak media bahwa untuk mengembalikan dan mempertegas khittah seorang pengajar atau dosen itu Kembali, "Sederhananya begini saja, kalau dosen atau pendidik itu sejahtera secara finansial tentu akan berdampak pada peningkatan kualitas peserta didik, tidak lagi doble job untuk bisa menghidupi keluarganya karena persoalan finansial," Tandasya.(AIS).

Share: