KRIMINALPOS.COM
Langkat,- Penegak Hukum diminta panggil dan
periksa Kades Paya Rengas Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat berinisial SRT terkait
dugaan tidak transparan terhadap penggunaan dana desa selama menjabat sebagai
Kepala Desa.
Pada saat tim
wartawan hendak mengkonfirmasi langsung ke Kantor Desa Paya Paya Rengas Kecamatan Hinai
Kabupaten Langkat, tim wartawan sempat menelpon Kades Paya Regas untuk bertanya
keberadaan Kades Paya Rengas, dan kades tersebut menjawab bahwa dia sedang
berada dikantor desa, setelah tim wartawan tiba dikantor desa, tim wartawan
tidak berjumpa dengan kades karena kades sudah tidak kantor, ketika tim wartawan
mencoba untuk menelepon kembali kades, kades tersebut mengarahkan ke perangkat
desa yang ada dikantor sembari menutup telpon, kades tersebut terkesan
menghindari untuk dikonfirmasi oleh tim wartawan.
Selanjutnya
tim wartawan kembali menelepon Kades untuk bisa dikonfirmasi, dia bertanya “siapa
yang ada dikantor?” ,”sekdes pak kades !” kami menjawab, lalu kades
meminta tim wartawan untuk mengkonfirmasi saja sekdes tersebut saja. Tim wartawan
pun mencoba mengkonfirmasi terkait transparansi penggunaan dana desa kepada
sekdes Paya Rengas, sekdes tersebut hanya menjelaskan seadanya dan lebih banyak
berkata tidak tahu, Jum’at (23/12/2022).
Menanggapi hal
tersebut,Alek Ketua LSM KOMPAK (Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi) minta
Penegak Hukum untuk segera memanggil dan memeriksa Kades Paya Rengas Kecamatan
Hinai Kabupaten Langkat terkait dugaan tidak transparan dalam menggunakan dana
desa yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi (tim)